Lamongan // Proyek yang seharusnya untuk kepentingan irigasi dan pengendalian banjir itu diduga dikerjakan tidak sesuai prosedur dan material hasil kerukan diduga dikomersilkan, Senin (26/10/2026). Pantauan Tim Investigasi di lokasi kegiatan, tidak ditemukan papan informasi proyek yang terpasang di sekitar area pekerjaan.untuk menguruk sebidang tanah milik warga dan lahan milik S yang diduga anggota dewan.
Warga menyebutkan material hasil kerukan itu dijual dengan harga bervariasi tergantung jarak pengiriman. “Ada yang Rp190.000, ada yang Rp250.000 per dum truk,” ungkap salah seorang warga sekitar lokasi yang enggan disebutkan namanya.
Jika keterangan resmi dari Dinas SDA menyebut disposal dibuang ke makam, namun kenyataan di lapangan material tersebut dijualbelikan, muncul pertanyaan publik: kemana larinya uang hasil penjualan material tersebut?
Masyarakat Minta APH Turun Atas temuan tersebut, masyarakat Desa Lebakadi berharap Aparat Penegak Hukum (APH) baik Kejaksaan Negeri Lamongan maupun Polres Lamongan segera turun ke lapangan untuk mengecek kondisi proyek pendalaman waduk Lebakadi.
Mereka juga meminta Inspektorat Kabupaten Lamongan dan Dinas SDA untuk membuka secara transparan: berapa pagu anggaran proyek tersebut, sumber anggarannya dari APBD atau APBN, volume kerja, dan kemana peruntukan disposal yang sebenarnya.
Hingga berita ini dipublikasikan, Kepala Dinas SDA Kabupaten Lamongan belum memberikan keterangan resmi secara tertulis. Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada pihak CV. Garuda, Dinas SDA, dan pihak terkait lainnya.
Redaksi//
Detikdki.com
(Tim Investigasi Lamongan)

























