Sidoarjo // Krian – Tim Investigasi LSM LIRA DPD Sidoarjo menyoroti kegiatan penanaman tiang internet FiberStar milik PT Annanda di Desa Jerukgamping, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo. Penanaman tiang tersebut diduga dilakukan di area sepadan jalan tanpa memperlihatkan izin teknis dari dinas yang berwenang.
Dalam kegiatan di lapangan, didapati adanya pengawalan dari oknum RT/RW serta perangkat Desa Jerukgamping saat proses penanaman tiang berlangsung. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan masyarakat mengenai legalitas serta dasar kewenangan kegiatan tersebut.
Kabid Investigasi LSM LIRA DPD Sidoarjo menyampaikan bahwa penggunaan ruang milik jalan seharusnya tidak cukup hanya mendapat persetujuan lingkungan maupun pemerintah desa. Menurutnya, kegiatan tersebut wajib memperoleh izin dari Dinas PU/Bina Marga dan instansi teknis terkait karena menyangkut aset pemerintah daerah.
“Apabila penanaman tiang utilitas dilakukan tanpa izin resmi dari dinas terkait, maka hal itu berpotensi merugikan pendapatan aset daerah. Sebab penggunaan ruang milik jalan biasanya berkaitan dengan retribusi dan pengawasan pemerintah daerah,” ujarnya.
Pihaknya juga menyoroti bahwa pemasangan tiang internet diduga bukan hanya terjadi di satu wilayah saja. Bahkan disebut sudah puluhan desa di Kabupaten Sidoarjo yang terpasang jaringan dan tiang internet serupa.
“Kalau memang seluruh pemasangan tiang internet tersebut tidak melalui mekanisme perizinan resmi daerah, maka potensi PAD Kabupaten Sidoarjo yang hilang bisa mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah. Padahal itu seharusnya dapat menjadi tambahan pendapatan aset daerah,” tegasnya.
LSM LIRA menilai, apabila praktik seperti itu dibiarkan, maka dapat menimbulkan persoalan tata ruang, administrasi pemerintahan, hingga dugaan hilangnya potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Tim investigasi menjelaskan bahwa pemanfaatan ruang milik jalan dan sepadan jalan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan, yang mewajibkan adanya izin dari penyelenggara jalan sesuai kewenangannya. Selain itu, pengelolaan aset daerah dan retribusi juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Selain sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian pekerjaan, pembongkaran tiang, hingga denda administratif, pihaknya juga meminta aparat penegak hukum melakukan pendalaman apabila ditemukan dugaan penyalahgunaan kewenangan maupun kerugian terhadap keuangan daerah.
LSM LIRA menyebut apabila ditemukan unsur melawan hukum, penyalahgunaan jabatan, atau tindakan yang merugikan keuangan daerah, maka dapat mengarah pada ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana korupsi serta Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi apabila terdapat unsur yang merugikan keuangan negara atau daerah.
“Kami meminta pemerintah daerah, dinas terkait, dan aparat penegak hukum segera turun melakukan pemeriksaan serta audit administrasi terhadap kegiatan tersebut. Jika ditemukan pelanggaran, maka harus diproses sesuai aturan hukum yang berlaku,” tambahnya.
Redaksi//
Detikdki.com
Investigasi

























