PT Hopson Diduga Kembali Produksi Tanpa Takut Sanksi, Publik Pertanyakan Keberanian Aparat Bertindak

DETIK DKI

- Redaksi

Minggu, 24 Mei 2026 - 22:17 WIB

5046 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GAYO LUES | Siang itu Minggu, 24 Mei 2026, angin perbukitan Gayo Lues membawa aroma tajam dari cerobong yang kembali menghitamkan langit Kecamatan Rikit Gaib. Pabrik PT Hopson Aceh Industri, yang dinyatakan dibekukan sejak putusan rapat lintas instansi awal Mei lalu, lagi-lagi ketahuan beroperasi di bawah terik matahari. Tiada sembunyi. Segala keputusan resmi hanya jadi deretan kata di atas kertas; mesin pabrik berdengung tanpa mengindahkan perintah penghentian.

Keberanian ini bukan peristiwa tunggal. Sudah beberapa kali, aktivitas produksi PT Hopson tetap berjalan meskipun hasil rapat bersama pejabat pemerintah Aceh menegaskan penghentian mutlak sampai seluruh dokumen izin dan lingkungan dipenuhi. Ketua Lumbung Informasi Rakyat Gayo Lues, M. Purba, S.H., menilai, insiden ini sudah masuk wilayah pembangkangan terbuka terhadap hukum negara. “Negara dipermalukan; sanksi administratif malah jadi bahan tertawaan. Di mana pengawas, di mana aparat? Kalau semua diam, yang menang jelas bukan hukum,” sindir Purba.

Operasi pabrik di tengah sanksi menjadi potret buruk lemah dan berantakannya rantai pengawasan. Fungsi perizinan, pemantauan, hingga tangan-tangan aparat terhenti hanya sebatas rapat dan pidato. Tidak ada inspeksi dadakan, tak ada garis polisi, dan penyegelan apalagi. Masyarakat hanya bisa menjadi saksi dan korban limbah yang perlahan menghancurkan tanah, air, dan kesempatan mereka memanen tanpa was-was tiap musim. Suara protes dari warga berhamburan, dari petani yang sawahnya gagal panen, dari keluarga yang mulai mengeluhkan bau tak sedap setiap kali limbah mengalir di tepi kebun dan aliran air rumah.

Regulasi sudah terang; sanksi pembekuan mengunci seluruh kegiatan produksi, distribusi, hingga proses administrasi perusahaan. Namun praktik di lapangan seolah mengabadikan pesan: aturan hanya berlaku bagi yang lemah. Barisan pejabat dan pengawas berubah jadi penonton tetap, entah karena kekurangan nyali atau sudah larut dalam logika kompromi. PT Hopson semakin gagah meneguhkan preseden bahwa di Aceh masih ada ruang luas bagi perusahaan yang berani mengambil risiko mencemooh keputusan negara.

Yang terjadi bukan lagi sekadar kelalaian struktural—ini sudah masuk wilayah pembiaran aktif. Sanksi dan perintah pemerintah provinsi diabaikan secara terang-terangan dan terekam bukti visual. Negara gagal menghadirkan ketegasan. Masyarakat kembali dirampas hak atas lingkungan hidup sehat, dan keadilan sosial semakin jauh dari jangkauan petani desa dan anak-anak di sekitar jalur limbah pabrik.

Keadaan ini menyisakan pertanyaan tajam di tengah publik: ada apa sebenarnya di balik pembiaran ini? Siapa yang menikmati kenyamanan dari operasi ilegal, dan apa makna semua rapat serta dokumen jika muaranya hanya jadi permainan waktu bagi perusahaan bandel? Pemerintah Aceh, aparat penegak hukum, dan lembaga pengawas di daerah kini benar-benar diuji keberaniannya di hadapan rakyat sendiri.

Jika negara tidak bergerak setelah pabrik kembali beroperasi di siang bolong, sejarah akan mencatat: di Gayo Lues, hukum dan negara pernah absen ketika dibutuhkan. Ketika suara mesin pabrik lebih didengar ketimbang teriakan warga yang menanggung bau dan air kotor. Ketika aturan hanya dijalankan oleh mereka yang tak punya kuasa, dan keadilan menjadi urusan administrasi tanpa ruh. Jika tidak ada langkah nyata, jangan salahkan bila hari ini—dan hari-hari mendatang—publik akhirnya percaya: hukum lingkungan di Aceh benar-benar sudah dipreteli di tengah siang hari. (TIM MEDIA)

Berita Terkait

Warga Mengeluh Sawah Rusak dan Air Menghitam, PT Rosin Chemicals Indonesia Kembali Jadi Sorotan Dugaan Pencemaran Lingkungan
PT Rosin Chemicals Indonesia Diduga “Kibuli” Puslabfor Mabes Polri, Perlibas Gayo Minta Penegakan Hukum Lingkungan Secara Tegas
Dugaan Aktivitas PT Hopson Kembali Terlihat, Negara Dinilai Lemah Menjaga Wibawa Keputusan Sendiri

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 21:50 WIB

Ketua Umum KJNI: Pancasila Adalah Pemersatu Bangsa dan Fondasi Kemajuan Indonesia

Minggu, 31 Mei 2026 - 20:28 WIB

API Sampaikan Ucapan Selamat Waisak: Semoga Cahaya Kebijaksanaan Terangi Seluruh Bangsa

Minggu, 31 Mei 2026 - 19:49 WIB

Hari Jadi Surabaya: Sejarah dan Kemajuan Beriringan Membangun Kota yang Hebat

Minggu, 31 Mei 2026 - 18:30 WIB

Dongkrak Produktivitas dan Hilirisasi Pertanian di Lamongan

Minggu, 31 Mei 2026 - 17:28 WIB

Haul Akbar Wujud Syukur HJL ke 457  Momentum Hari Jadi Lamongan 

Minggu, 31 Mei 2026 - 14:43 WIB

Pergencar Komsos TNI, Satgas Yonif 521/DY Pererat Keharmonisan dan Edukasi Pelayanan Kesehatan Gratis Bersama Masyarakat Distrik Napua

Minggu, 31 Mei 2026 - 13:06 WIB

Demi Sektor Pariwisata Indonesia, Arief Martha Rahadyan Berkomitmen Meningkatkan Kualitas Sumber Daya Manusia Serta Promosi Budaya’ Lokal Berkelanjutan 

Minggu, 31 Mei 2026 - 05:55 WIB

Road Barrier di Jl Basuki Rahmat Sering Makan Korban, Forkopimda Pemkot Surabaya Dinilai Tidak Peduli Nasib Rakyat

Berita Terbaru

Nasional

Dongkrak Produktivitas dan Hilirisasi Pertanian di Lamongan

Minggu, 31 Mei 2026 - 18:30 WIB