DPW IWO Indonesia Provinsi Banten Soroti Dugaan Galian Pasir Ilegal di Batu Kuda Mancak, Desak Aparat Bertindak Tegas

Ysf Kaperwil Banten

- Redaksi

Minggu, 2 Agustus 2026 - 17:07 WIB

5039 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DPW IWO Indonesia Provinsi Banten Soroti Dugaan Galian Pasir Ilegal di Batu Kuda Mancak, Desak Aparat Bertindak Tegas

 

Kabupaten Serang – Aktivitas galian pasir yang berlokasi di kawasan Batu Kuda, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang, menjadi sorotan publik. Berdasarkan informasi yang diperoleh serta dokumentasi lapangan, kegiatan penambangan tersebut diduga beroperasi tanpa mengantongi perizinan yang dipersyaratkan oleh peraturan perundang-undangan. Selain itu, pemilik kegiatan disebut berinisial H. SLM.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Apabila dugaan tersebut benar, maka aktivitas pertambangan tanpa izin tidak hanya berpotensi merugikan pendapatan negara dan daerah, tetapi juga dapat menimbulkan kerusakan lingkungan, mengganggu keseimbangan ekosistem, serta membahayakan keselamatan masyarakat di sekitar lokasi.

 

Ketua DPW Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia Provinsi Banten, Mevi Amirullah, menyampaikan bahwa seluruh aktivitas pertambangan wajib tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku serta mengedepankan prinsip tata kelola sumber daya alam yang bertanggung jawab.

 

” Kami meminta instalasi terkait mulai dari Dinas ESDM, Dinas lingkungan hidup Satpol PP Hingga aparat Penegak Hukum untuk segera melakukan pengecekan lapangan secara menyeluruh terhadap aktivitas galian pasir di Batu Kuda, Kecamatan Jika benar di temukan adanya kegiatan tanpa ijin,maka penegakan hukum harus dilakukan secara profesional , transparan, dan tanpa pandang bulu secara ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku.”tegas Mevi Amirullah

 

Ia menambahkan, pemberantasan praktik pertambangan ilegal merupakan bagian dari upaya menjaga kelestarian lingkungan sekaligus menciptakan kepastian hukum bagi para pelaku usaha yang telah memenuhi seluruh persyaratan perizinan.

 

DPW IWO Indonesia Provinsi Banten juga mengingatkan bahwa proses penegakan hukum harus tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Oleh karena itu, informasi mengenai dugaan tidak berizin maupun identitas pihak yang disebutkan masih memerlukan verifikasi dan pembuktian oleh instansi yang berwenang.

 

DPW IWO Indonesia Provinsi Banten mendesak pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum untuk segera melakukan inspeksi lapangan, memeriksa legalitas perizinan, kepatuhan terhadap dokumen lingkungan, serta mengevaluasi dampak aktivitas penambangan terhadap masyarakat dan lingkungan sekitar. Langkah cepat dinilai penting guna mencegah kerusakan yang lebih luas dan memastikan seluruh kegiatan pertambangan berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.

Redaksi

Team

Berita Terkait

Bapas Kelas I Medan Ikuti Rakor Usulan Pembentukan Bapas Baru di Wilayah Pematang Siantar dan Rantauprapat
Tindak Lanjut Arahan Wapres, Delegasi Pengusaha Jepang Jajaki Investasi di Indonesia
Tindak Lanjut Arahan Wapres, Delegasi Pengusaha Jepang Jajaki Investasi di Indonesia
DARURAT NARKOBA! Peredaran Sabu Merajalela di Jalan Pasar Baru Tembung, Aparat Hukum Ditantang Segera Tangkap Bandar “Yns” dan “Ard”!
HOAX! Kalapas Labuhan Ruku Tegaskan Isu RZ Kelola Narkoba di Dalam Lapas Tidak Benar, Lapas Labuhan Ruku Zero Narkoba
Lapas Sibolga Kebut Pembersihan Lingkungan dan Pembangunan Pagar SDN Hutanabolon 1 Pascabanjir
Ketum DPP GARNIZUN H. Ardiansyah Saragih: Pengungkapan 1,1 Ton Sabu Bukti Pentingnya Perang Konsisten terhadap Narkotika
FINAL FOOTBALL CUP 2026 PEMUDA PANCASILA MEDAN, PARTAI PUNCAK DIGELAR SABTU SORE

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 07:15 WIB

Bapas Kelas I Medan Ikuti Rakor Usulan Pembentukan Bapas Baru di Wilayah Pematang Siantar dan Rantauprapat

Senin, 26 Oktober 2026 - 23:06 WIB

Tindak Lanjut Arahan Wapres, Delegasi Pengusaha Jepang Jajaki Investasi di Indonesia

Senin, 26 Oktober 2026 - 19:52 WIB

DARURAT NARKOBA! Peredaran Sabu Merajalela di Jalan Pasar Baru Tembung, Aparat Hukum Ditantang Segera Tangkap Bandar “Yns” dan “Ard”!

Senin, 26 Oktober 2026 - 17:46 WIB

HOAX! Kalapas Labuhan Ruku Tegaskan Isu RZ Kelola Narkoba di Dalam Lapas Tidak Benar, Lapas Labuhan Ruku Zero Narkoba

Senin, 26 Oktober 2026 - 10:34 WIB

Lapas Sibolga Kebut Pembersihan Lingkungan dan Pembangunan Pagar SDN Hutanabolon 1 Pascabanjir

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 05:47 WIB

Ketum DPP GARNIZUN H. Ardiansyah Saragih: Pengungkapan 1,1 Ton Sabu Bukti Pentingnya Perang Konsisten terhadap Narkotika

Jumat, 23 Oktober 2026 - 17:53 WIB

FINAL FOOTBALL CUP 2026 PEMUDA PANCASILA MEDAN, PARTAI PUNCAK DIGELAR SABTU SORE

Jumat, 23 Oktober 2026 - 13:08 WIB

Dorong Kemandirian Masyarakat, PTPN IV Regional I Salurkan Rp 417,6 Juta Bantuan TJSL Triwulan III

Berita Terbaru