Polda Banten Meringkus Debt Collector Yang Melakukan Perampasan dan Penganiayaan Terhadap Personel Brimob

Yusuf Kaperwil Banten

- Redaksi

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:42 WIB

5030 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SERANG

Polda Banten memberikan penjelasan terkait peristiwa perampasan dan penganiayaan terhadap dua personel Satbrimob Polda Banten.

 

Saat dikonfirmasi, Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menjelaskan kronologi kejadian tersebut.

 

“Kejadian bermula saat sejumlah debt collector dari tangerang melakukan upaya perampasan kendaraan milik anggota Satbrimob Polda Banten. Dalam prosesnya terjadi tindakan pengeroyokan dan intimidasi terhadap pemilik kendaraan di wilayah Legok, Kota Serang, pada Selasa malam sekitar pukul 22.00 WIB. Saat ini kami telah meringkus dua orang pelaku berinisial FN dan YS dari total sebelas orang dan saat ini dalam proses pengembangan, tadi malam juga sudah di amankan dari TKP yakni satu unit Toyota Fortuner dan satu unit Toyota Avanza,” jelasnya pada Rabu (03/06).

 

Selanjutnya, Kombes Pol Maruli mengungkapkan bahwa akibat kejadian tersebut, Bripda FD mengalami luka bacok pada bagian kepala dan tangan akibat terkena senjata tajam.

 

“Sementara itu, Bripda AY mengalami luka pada bagian hidung serta sejumlah lecet di tubuhnya, dan kini dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Banten,” ungkapnya.

 

Kapolda Banten Irjen Pol Hengki melalui Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menegaskan bahwa Polda Banten tidak akan mentolerir segala bentuk tindakan premanisme.

 

“Tidak boleh ada perilaku premanisme dalam bentuk apa pun di wilayah hukum Polda Banten, baik yang dilakukan oleh debt collector, mata elang, maupun kelompok lainnya. Tidak boleh ada penganiayaan, penarikan kendaraan secara paksa, ancaman, intimidasi, ataupun perbuatan melawan hukum lainnya. Terhadap setiap pelanggaran yang terjadi, kami akan melakukan tindakan tegas dan terukur sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

 

Diakhir, Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengimbau kepada seluruh perusahaan pembiayaan atau finance agar dalam melakukan penagihan maupun penarikan kendaraan tetap mengedepankan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

 

“Kami mengingatkan kepada seluruh perusahaan pembiayaan agar menggunakan jalur yang benar dan sesuai aturan dengan memastikan seluruh persyaratan fidusia telah dipenuhi,” tutupnya

 

Redaksi

 

Ysf

Berita Terkait

VIRAL DI MEDIA SOSIAL IWO INDONESIA DAN PLT BUPATI BEKASI DIKABARKAN BERDAMAI SOAL APA
Polda Banten Update Kasus Penganiayaan Terhadap Anggota Brimob Dua Pelaku Kembali Ditangkap
Rakeran Kwarran Rajeg 2026 Rumuskan Arah Gerakan Pramuka yang Adaptif dan Berkarakter
Statement News: Presiden TIB Desak Kejati Sulsel Bongkar Dugaan Jual Beli Titik SPPG hingga ke Akar-Akarnya
Hari Bhayangkara ke-80, Polresta Tangerang Gelar Lomba Karya Tulis Wartawan Berhadiah Jutaan Rupiah
Kalapas Padangsidimpuan Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba, Temuan Ganja Hasil Razia Gabungan Bersama APH dan Telah Disampaikan Secara Terbuka
Festival Al-A’zhom ke-13 Kembali Digelar, Sambut Tahun Baru Islam 1448 H 15-27 Juni 2026
Perkuat Soliditas,MADAS SEDARAH DPC TANGERANG KOTA Lewat Rutinan Arisan satu Bulanan sekali

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 21:42 WIB

Sat Reskrim Polresta Denpasar Perkuat Sinergi dengan PPNS, Dorong Penanganan Perkara Lebih Profesional dan Tepat Waktu

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:41 WIB

Refleksi dari Akar Masalah hingga Jalan Keluar yang Terlupakan

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:19 WIB

Polres Gianyar Ungkap 18 Kasus Pencurian Selama Mei 2026, WNA Iran hingga Residivis Diamankan

Jumat, 5 Juni 2026 - 15:33 WIB

Momen Haru Hari Lingkungan Hidup Sedunia: DPW Komnas PPLH Jatim Resmi Kukuhkan Pengurus DPD Kabupaten Madiun Raya  

Jumat, 5 Juni 2026 - 15:24 WIB

Polri Dukung Ketahanan Pangan: Bhabinkamtibmas Probolinggo Kawal Petani Jagung di Ketapang

Jumat, 5 Juni 2026 - 14:31 WIB

Dinsos P3A Probolinggo Jelaskan Peran UPT di RDP Komisi III DPRD, Komitmen Lindungi Perempuan dan Anak Dikuatkan

Jumat, 5 Juni 2026 - 14:22 WIB

Komisi III DPRD Probolinggo Gelar RDP dengan Dinsos P3A, Bahas Penguatan Perlindungan Perempuan dan Anak

Jumat, 5 Juni 2026 - 14:15 WIB

Sidak Komisi III DPRD Probolinggo ke Proyek Swalayan Cokrominoto, Pastikan Sesuai RTRW dan Perizinan

Berita Terbaru