ersangka kasus pencurian dengan kekerasan alias begal

MAT SUKENI

- Redaksi

Senin, 8 Juni 2026 - 14:34 WIB

5034 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasuruan // Pelarian panjang T (31), tersangka kasus pencurian dengan kekerasan alias begal, akhirnya berakhir. Warga Dusun Klagen, Desa Seba  ni, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan ini diringkus Satreskrim Polres Pasuruan di kediamannya pada Selasa 2 Juni 2026.

T merupakan DPO (daftar pencarian orang) dalam kasus perampasan kalung emas yang menyebabkan korbannya meninggal dunia. Peristiwa itu terjadi di Jalan Raya Pandaan-Beji, tepatnya di depan PT Finexco Prima, Dusun Wangi Desa Sumberejo, Kecamatan Pandaan, pada Rabu 5 November 2025 silam.

Dalam kasus ini, tersangka lain berinisial L telah lebih dulu tertangkap dan diproses hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Pasuruan, AKBP Harto Agung Cahyono menjelaskan bahwa tersangka ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya sekira pukul 11.00 WIB.

“Tersangka T kami amankan menyusul rekan pelaku, L, yang sudah tertangkap sebelumnya. Saat ini, tersangka sudah kami bawa ke Mapolres Pasuruan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Harto Agung Cahyono, pada Jumat 5 Juni 2026

Peristiwa tragis tersebut bermula saat korban baru saja pulang berbelanja dari Pasar Pandaan dengan mengendarai sepeda motor.

Saat melintas di depan PT Finexco Prima, korban dipepet oleh pelaku yang juga mengendarai sepeda motor. Dalam hitungan detik, pelaku menarik paksa kalung emas yang dikenakan korban.

Akibat tarikan tersebut, korban kehilangan keseimbangan, terjatuh dari sepeda motornya, hingga akhirnya meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP).

Sebagai barang bukti, pihak kepolisian telah mengamankan satu lembar nota pembelian kalung emas milik korban yang menjadi sasaran perampasan pelaku. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 479 ayat 3 KUHP.

Mengingat aksi kejahatan yang dilakukan mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Redaksi//

Detikdki.com

Investigasi 

Berita Terkait

Perkuat Sinergi Pengamanan Obvitnas, Kapolres Probolinggo Kunjungi PLTU Paiton
Pelayanan Prima Samsat Bangil, Tingkatkan Kualitas Layanan untuk Masyarakat
Dihadapan Pengusaha Malang Raya, Kepala Bakorwil Malang Paparkan Gagasan Malang Raya Megapolitan
Ketua Squad Nusantara Murka, Desak Satgas dan Pengelola Dapur Ditindak Tegas!
Tinjau Proyek Pasar Sepanjang, wakil Bupati Sidoarjo Mimik Idayana Kecewa: Progres Tembok Baru 25 Persen, Kontraktor Diancam Putus Kontrak
KLAIM “IZIN LENGKAP” DIPERTANYAKAN, TRUK GALIAN TETAP HILIR-MUDIK
Dugaan Kendala Rujukan Pasien Kecelakaan di Puskesmas Labang, Keluarga Minta Pelayanan Dievaluasi,
Karhutla Kawah Ijen Makin Mengkhawatirkan, Bupati Ipuk Tetapkan Tanggap Darurat, Water Bombing Dikerahkan

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 19:33 WIB

Perkuat Sinergi Pengamanan Obvitnas, Kapolres Probolinggo Kunjungi PLTU Paiton

Jumat, 11 September 2026 - 18:01 WIB

Dihadapan Pengusaha Malang Raya, Kepala Bakorwil Malang Paparkan Gagasan Malang Raya Megapolitan

Jumat, 11 September 2026 - 07:15 WIB

Ketua Squad Nusantara Murka, Desak Satgas dan Pengelola Dapur Ditindak Tegas!

Jumat, 11 September 2026 - 07:09 WIB

Tinjau Proyek Pasar Sepanjang, wakil Bupati Sidoarjo Mimik Idayana Kecewa: Progres Tembok Baru 25 Persen, Kontraktor Diancam Putus Kontrak

Rabu, 9 September 2026 - 21:50 WIB

KLAIM “IZIN LENGKAP” DIPERTANYAKAN, TRUK GALIAN TETAP HILIR-MUDIK

Rabu, 9 September 2026 - 20:11 WIB

Dugaan Kendala Rujukan Pasien Kecelakaan di Puskesmas Labang, Keluarga Minta Pelayanan Dievaluasi,

Selasa, 8 September 2026 - 06:08 WIB

Karhutla Kawah Ijen Makin Mengkhawatirkan, Bupati Ipuk Tetapkan Tanggap Darurat, Water Bombing Dikerahkan

Senin, 7 September 2026 - 22:23 WIB

Target Elektoral High-Level, NasDem Lamongan Konsolidasi Internal Perkuat Struktur Akar Rumput

Berita Terbaru