Dugaan Penimbunan dan Pembakaran Limbah di Mojokrapak Harus Diusut Tuntas, Aparat Diminta Tegakkan Hukum Tanpa Tebang Pilih

MAT SUKENI

- Redaksi

Rabu, 10 Juni 2026 - 07:29 WIB

504 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jombang //  Dugaan aktivitas penimbunan dan pembakaran limbah glangsing di tepi Jalan Suroharjo, Desa Mojokrapak, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang, menjadi perhatian masyarakat. Selain menimbulkan dugaan pencemaran lingkungan, muncul pula desakan agar aparat penegak hukum mengusut tuntas legalitas usaha, perizinan pengelolaan limbah, hingga pihak-pihak yang diduga terlibat apabila ditemukan adanya pelanggaran.
Masyarakat menilai aktivitas pengelolaan limbah tidak bolehdilakukan secara sembarangan, terlebih apabila disertai dugaan pembakaran terbuka yang berpotensi melepaskan zat berbahaya ke udara. Apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, aparat diminta menindak tegas sesuai ketentuan hukum tanpa membedakan pelaku maupun pihak yang diduga memberikan dukungan terhadap kegiatan tersebut. Secara hukum, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah mengatur larangan penanganan sampah dengan cara yang menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan. Selain itu, Undang-Undang Nomor 32Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta perubahannya mengatur bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup. Apabila unsur pidana terbukti melalui proses penyelidikan dan penyidikan, pelaku dapat dikenai sanksi pidana, denda, maupun sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.Masyarakat juga meminta aparat memeriksa seluruh aspek legalitas, termasuk status badan usaha, izin usaha, izin lingkungan apabila dipersyaratkan, serta legalitas organisasi mana pun yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas tersebut. Pemeriksaan harus dilakukan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku,

bukan berdasarkan rumor atau dugaan semata.
Warga berharap Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jombang, kepolisian, dan instansi terkait segera turun ke lapangan untuk melakukan inspeksi, mengambil sampel apabila diperlukan, serta memastikan ada atau tidaknya pelanggaran terhadap peraturan

perundang-undangan. Apabila ditemukan unsur tindak pidana, masyarakat meminta proses hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola lokasi maupun pihak lain yang disebut dalam informasi yang beredar. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Redaksi//

Detikdki.com

Investigasi 

Berita Terkait

DPRD Probolinggo Soroti Jarak Minimarket dengan Usaha Kecil, Santi Wilujeng Minta Regulasi Ditegakkan
Komisi I DPRD Probolinggo Evaluasi KIP dan Kawal Pengusulan 468 PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu
Bhabinkamtibmas Masangan Monitoring Peternakan Puyuh Produktif Milik Bumdes
Ketua Komisi D DPRD Sidoarjo Kunjungi Anak Disabilitas di Desa Boro, Pastikan Pemerintah Hadir untuk Warga yang Membutuhkan
Preman Berkedok Debt Collector Beraksi di Sidoarjo-Juanda, Enam Terduga Pelaku Segera Dipanggil Polisi
SIAPA YANG TAK KENAL PAK BHABIN AIPDA LEONARDO? DI BALIK SERAGAMNYA, ADA HATI YANG TAK PERNAH LELAH MEMBANTU SESAMA
DANDIM 0411/KM DAN KA PERSIT KCK CABANG XXXI HADIRI UPACARA HARI JADI KOTA METRO KE-89 TAHUN 2026
Babinkamtibmas Polsek Bangil Dampingi Warga Tambakan Kembangkan Budidaya Lele di Pekarangan

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:28 WIB

DPRD Probolinggo Soroti Jarak Minimarket dengan Usaha Kecil, Santi Wilujeng Minta Regulasi Ditegakkan

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:24 WIB

Komisi I DPRD Probolinggo Evaluasi KIP dan Kawal Pengusulan 468 PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:18 WIB

Bhabinkamtibmas Masangan Monitoring Peternakan Puyuh Produktif Milik Bumdes

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:15 WIB

Ketua Komisi D DPRD Sidoarjo Kunjungi Anak Disabilitas di Desa Boro, Pastikan Pemerintah Hadir untuk Warga yang Membutuhkan

Selasa, 9 Juni 2026 - 23:25 WIB

Preman Berkedok Debt Collector Beraksi di Sidoarjo-Juanda, Enam Terduga Pelaku Segera Dipanggil Polisi

Selasa, 9 Juni 2026 - 22:41 WIB

SIAPA YANG TAK KENAL PAK BHABIN AIPDA LEONARDO? DI BALIK SERAGAMNYA, ADA HATI YANG TAK PERNAH LELAH MEMBANTU SESAMA

Selasa, 9 Juni 2026 - 22:14 WIB

DANDIM 0411/KM DAN KA PERSIT KCK CABANG XXXI HADIRI UPACARA HARI JADI KOTA METRO KE-89 TAHUN 2026

Selasa, 9 Juni 2026 - 11:10 WIB

Babinkamtibmas Polsek Bangil Dampingi Warga Tambakan Kembangkan Budidaya Lele di Pekarangan

Berita Terbaru