Diduga Minim K3, Kebakaran di CV Damarindo Jalan Raya Bayur Hanguskan Gudang. Warga Desak Audit Semua Perusahaan Sekitar
*TANGERANG* — Memasuki hari ketiga pasca kebakaran, kondisi gudang milik *CV Damarindo* di Jalan Raya Bayur, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang masih memperlihatkan kerusakan berat. Kebakaran yang terjadi Senin 20 Juli 2026 sore itu menghanguskan sebagian bangunan produksi.

Hingga Rabu 23 Juli 2026, lokasi masih dipasangi garis polisi. Pantauan di lapangan menunjukkan rangka atap ambruk total, dinding menghitam, dan puing-puing material terbakar masih menumpuk di dalam area. Beberapa bangunan di sekitarnya juga tampak terdampak.
*Masih Dalam Tahap Penyelidikan*
Penyebab pasti kebakaran belum dapat dipastikan. Tim gabungan dari Damkar, Disnaker, dan Inafis Polres Metro Tangerang saat ini masih melakukan pendataan dan olah TKP di lokasi *CV Damarindo*.
Proses pemadaman sebelumnya disebut mengalami kendala karena di dalam bangunan terdapat material yang mudah terbakar seperti serbuk kayu dan bahan kimia.
*Dugaan Minim Penerapan K3*
Beberapa warga sekitar menduga kebakaran di *CV Damarindo* terjadi karena minimnya penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Menurut keterangan warga, di lokasi usaha dengan bahan baku mudah terbakar seharusnya tersedia alat pemadam api ringan, detektor asap, dan jalur evakuasi.
Namun hingga saat ini dugaan tersebut belum dapat dikonfirmasi secara resmi. Pihak berwenang masih mendalami terkait perizinan dan standar K3 di lokasi usaha tersebut.
Kepala Damkar Kota Tangerang mengimbau seluruh pelaku usaha, khususnya yang menggunakan oven dan bahan mudah terbakar, untuk rutin melakukan pengecekan alat dan memastikan fasilitas K3 tersedia.
*Desak Audit Menyeluruh di Kawasan Bayur*
Menyikapi kejadian di *CV Damarindo*, warga mendesak Pemerintah Kota Tangerang melalui Disnaker, DPMPTSP, dan Satpol PP untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh perusahaan di kawasan Jalan Raya Bayur dan sekitarnya.
Audit diminta mencakup 3 hal utama:
1. *Legalitas Usaha*: Kelengkapan izin usaha, NIB, dan izin lingkungan
2. *Penerapan K3*: Ketersediaan APAR, jalur evakuasi, pelatihan K3, dan sertifikat laik fungsi untuk alat produksi
3. *Status Lahan*: Kesesuaian peruntukan lahan antara kegiatan usaha dengan tata ruang
“Kejadian di CV Damarindo harus jadi pelajaran. Jangan tunggu ada korban baru bergerak. Semua perusahaan di sini harus dicek, dari izin sampai K3 nya,” ujar salah satu warga.
Imbauan Kepada Warga
Sampai saat ini belum ada rilis resmi terkait korban jiwa maupun total kerugian dari pihak *CV Damarindo*. Warga diimbau tidak mendekat ke lokasi karena struktur bangunan masih rawan runtuh.
Hasil penyelidikan lebih lanjut akan disampaikan oleh pihak berwenang.
Redaksi
Ysf





















