Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno Resmi Ditahan Kejari Cikarang, Kasus Dugaan Pengeroyokan Segera Disidangkan

Ysf Kaperwil Banten

- Redaksi

Kamis, 30 Juli 2026 - 08:18 WIB

5038 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno Resmi Ditahan Kejari Cikarang, Kasus Dugaan Pengeroyokan Segera Disidangkan

 

BEKASI – Proses hukum terhadap anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno (NY), memasuki babak baru. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, penyidik Polres Metro Bekasi resmi menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dalam proses pelimpahan tahap II, Rabu (29/7/2026) malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain NY, dua tersangka lainnya yang berinisial EB dan B juga turut diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Usai proses administrasi, ketiganya langsung ditahan selama 20 hari untuk kepentingan penuntutan sambil menunggu pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Cikarang.

 

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Fajar Gigih Wibowo, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana pengeroyokan tersebut.

 

“Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi telah menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti atas nama tersangka NY, EB, dan B,” ujar Fajar kepada wartawan.

 

Kasus ini bermula dari dugaan pengeroyokan yang terjadi pada Oktober 2025 di salah satu restoran di Desa Cibatu, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.

 

Dalam perkara tersebut, penyidik menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 466 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

 

Setelah menerima pelimpahan perkara, Jaksa Penuntut Umum melakukan pemeriksaan administratif terhadap identitas para tersangka serta kelengkapan barang bukti sebelum memutuskan untuk melakukan penahanan.

 

Menurut Fajar, masa penahanan berlaku selama 20 hari, terhitung sejak 29 Juli 2026, sesuai dengan ketentuan Pasal 99 ayat (5) juncto Pasal 103 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

 

Ia menjelaskan, penahanan dilakukan karena syarat objektif dan subjektif telah terpenuhi. Selain didukung sedikitnya dua alat bukti yang sah, ancaman pidana yang dikenakan juga memenuhi ketentuan untuk dilakukan penahanan.

 

“Upaya penahanan dilakukan berdasarkan terpenuhinya minimal dua alat bukti yang cukup serta ancaman pidana lima tahun atau lebih sebagaimana diatur dalam ketentuan KUHAP,” jelasnya.

 

Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi kini tengah menyusun surat dakwaan sebelum melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Cikarang untuk segera disidangkan.

 

“Jaksa Penuntut Umum akan segera menyelesaikan surat dakwaan dan melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Cikarang agar proses persidangan dapat segera dilaksanakan,” kata Fajar.

Ia juga memastikan bahwa seluruh tersangka dalam perkara tersebut telah menjalani penahanan.

 

“Terdapat tiga tersangka dan seluruhnya sudah ditahan. Untuk rincian barang bukti akan disampaikan melalui rilis resmi Kejaksaan,” pungkasnya.

Redaksi

Team

Berita Terkait

Bapas Kelas I Medan Ikuti Rakor Usulan Pembentukan Bapas Baru di Wilayah Pematang Siantar dan Rantauprapat
Tindak Lanjut Arahan Wapres, Delegasi Pengusaha Jepang Jajaki Investasi di Indonesia
Tindak Lanjut Arahan Wapres, Delegasi Pengusaha Jepang Jajaki Investasi di Indonesia
DARURAT NARKOBA! Peredaran Sabu Merajalela di Jalan Pasar Baru Tembung, Aparat Hukum Ditantang Segera Tangkap Bandar “Yns” dan “Ard”!
HOAX! Kalapas Labuhan Ruku Tegaskan Isu RZ Kelola Narkoba di Dalam Lapas Tidak Benar, Lapas Labuhan Ruku Zero Narkoba
Lapas Sibolga Kebut Pembersihan Lingkungan dan Pembangunan Pagar SDN Hutanabolon 1 Pascabanjir
Ketum DPP GARNIZUN H. Ardiansyah Saragih: Pengungkapan 1,1 Ton Sabu Bukti Pentingnya Perang Konsisten terhadap Narkotika
FINAL FOOTBALL CUP 2026 PEMUDA PANCASILA MEDAN, PARTAI PUNCAK DIGELAR SABTU SORE

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 00:36 WIB

Kapolres Bireuen Hadiri Wisuda Sarjana dan Magister Angkatan XXXVIII Universitas Islam Aceh

Rabu, 16 September 2026 - 01:13 WIB

Polres Bireuen Tingkatkan Kehadiran Personel di SPBU, Jaga Ketertiban Antrean dan Kelancaran Pelayanan kepada Masyarakat

Rabu, 12 Agustus 2026 - 00:43 WIB

Kapolres Bireuen Terima Penghargaan sebagai Inisiator Penggerak Literasi Digital Kamtibmas Tahun 2026

Berita Terbaru