BPAN:Ketua BPAN Kota Tangerang Mengecam Insiden di FIF TangCity Dugaan Kekerasan terhadap Jurnalis

Ysf Kaperwil Banten

- Redaksi

Rabu, 5 Agustus 2026 - 10:28 WIB

5038 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BPAN:Ketua BPAN Kota Tangerang Mengecam Insiden di FIF TangCity Dugaan Kekerasan terhadap Jurnalis

 

*KOTA TANGERANG* – Seorang jurnalis media online Kisikisi.co, Ageng Suseno,mengaku menjadi korban dugaan intimidasi dan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum sekuriti serta pegawai FIF Cabang Tangcity, Kota Tangerang, saat menjalankan tugas jurnalistik, Selasa (4/8/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Peristiwa tersebut bermula ketika Ageng mendampingi rekannya yang hendak mengambil BPKB di kantor FIF Cabang Tangcity. Menurutnya, proses pengambilan BPKB mengalami kendala lantaran rekannya kehilangan KTP dan hanya dapat menunjukkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian, meski identitas tersebut masih atas nama pemilik kendaraan.

 

Situasi kemudian memicu perdebatan antara pihak konsumen dengan petugas FIF.

 

Di tengah proses tersebut, Ageng mengaku melakukan konfirmasi kepada pihak perusahaan terkait prosedur pengambilan BPKB sekaligus meminta keterangan mengenai Standar Operasional Prosedur (SOP).

 

“Sebelumnya saya sudah meminta izin untuk mengambil gambar dan mengutip pernyataan salah satu pegawai FIF. Namun saya justru dilarang, dihalangi, didorong, bahkan mengalami luka cakaran,” ujar Ageng.

 

Menurut pengakuannya, saat hendak meninggalkan ruangan, salah seorang oknum pegawai FIF diduga memerintahkan petugas keamanan untuk menahan dirinya hingga rekaman maupun kutipan pernyataan yang telah diambil dihapus.

 

> “Tahan itu, jangan boleh keluar,” ujar Ageng menirukan ucapan oknum pegawai tersebut.

 

Akibat insiden itu, Ageng mengaku terjadi keributan di dalam kantor FIF hingga dirinya diduga mengalami tindakan kekerasan fisik berupa cakaran oleh oknum sekuriti.

 

Kuasa Hukum: Ini Pelanggaran UU Pers

 

Kuasa hukum Ageng Suseno dari YNN & Partners, Yanto Nelson Nalle, S.H., M.H., menyatakan kliennya diduga mengalami intimidasi dan penganiayaan ketika sedang menjalankan tugas jurnalistik.

 

Menurutnya, tindakan tersebut tidak hanya berupa penghadangan dan dorongan, tetapi juga diduga disertai upaya menghalangi kerja jurnalistik.

 

“Klien kami diduga mengalami penghadangan, perampasan alat kerja, dorongan hingga penganiayaan. Padahal tugas jurnalistik dijamin dan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 mengenai kemerdekaan pers serta Pasal 18 yang mengatur sanksi terhadap pihak yang menghambat kerja jurnalistik,” tegas Nelson.

 

Pihaknya mengaku telah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Tangerang Kota dengan nomor laporan:

 

LP/B/1743/VIII/2026/SPKT/POLRES METRO TANGERANG KOTA/POLDA METRO JAYA.

 

Kuasa hukum meminta agar aparat penegak hukum mengusut kasus tersebut secara profesional, objektif, dan tanpa tebang pilih.

 

Selain proses hukum, kuasa hukum juga meminta manajemen FIF Cabang Tangcity memberikan klarifikasi resmi sekaligus permintaan maaf secara terbuka apabila hasil penyelidikan membuktikan adanya pelanggaran oleh oknum pegawai maupun petugas keamanan.

 

“Hari ini kami berdiri bukan hanya untuk membela klien kami, tetapi juga untuk seluruh insan pers di Indonesia. Klien kami hanya menjalankan tugas jurnalistik dengan melakukan konfirmasi dan dokumentasi. Namun yang diterima justru bentakan, intimidasi, hingga dugaan penganiayaan,” ujar Nelson.

Kecaman dari BPAN Kota Tangerang

Insiden ini juga mendapat kecaman keras dari Ketua BPAN Kota Tangerang, H. Muhdi. 

 

Ia menyayangkan terjadinya dugaan kekerasan terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas di ruang publik maupun di kantor lembaga pembiayaan.

 

“Kami sangat menyayangkan dan mengecam tindakan yang menghalangi tugas jurnalis. Pers itu pilar keempat demokrasi. Ketika jurnalis dihalangi, didorong, bahkan diduga dianiaya saat mencari informasi, maka yang dirugikan bukan hanya satu orang, tapi hak publik untuk tahu juga ikut dirampas,” ujar H. Muhdi.

 

Menurutnya, setiap perusahaan termasuk lembaga pembiayaan wajib memahami bahwa kegiatan jurnalistik dilindungi undang-undang. Jurnalis berhak melakukan konfirmasi, mencatat, dan mendokumentasikan sepanjang dilakukan dengan cara yang tertib dan tidak melanggar hukum.

 

“Jangan sampai karena ada miskomunikasi di lapangan, kemudian diselesaikan dengan cara-cara arogan. Seharusnya duduk bersama, jelaskan SOP-nya. Kalau memang ada kesalahan prosedur, diperbaiki. Bukan malah main tahan dan main fisik,” lanjutnya.

 

H. Muhdi mendorong Polres Metro Tangerang Kota segera menuntaskan proses hukum secara transparan. Ia juga meminta seluruh perusahaan di Kota Tangerang memberikan pelatihan kepada petugas sekuriti dan front office agar memahami UU Pers dan tidak mengulangi kejadian serupa.

 

“Kami di BPAN akan terus mengawal kasus ini. Jika hari ini jurnalis dibungkam, besok bisa siapa saja. Kebebasan pers harus kita jaga bersama,” tegasnya.

 

Tiga Tuntutan Kuasa Hukum

 

Kuasa hukum Ageng Suseno menyampaikan tiga tuntutan kepada pihak terkait, yaitu:

 

1. Aparat penegak hukum memproses perkara secara profesional tanpa tebang pilih.

2. Manajemen FIF Cabang Tangcity bertanggung jawab atas dugaan tindakan oknum pegawai maupun petugas keamanan.

3. Adanya jaminan agar tidak terjadi lagi intimidasi maupun kekerasan terhadap jurnalis saat menjalankan tugas jurnalistik.

 

> “Jika hari ini jurnalis dibungkam, besok siapa lagi? Kami akan mengawal proses hukum ini sampai tuntas,” tegas Nelson.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen FIF Cabang Tangcity belum memberikan keterangan resmi terkait peristiwa tersebut. Redaksi tetap membuka ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan *Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan akan memuat klarifikasi dari pihak terkait secara proporsional dan berimbang apabila diterima.

Berita Terkait

Bapas Kelas I Medan Ikuti Rakor Usulan Pembentukan Bapas Baru di Wilayah Pematang Siantar dan Rantauprapat
Tindak Lanjut Arahan Wapres, Delegasi Pengusaha Jepang Jajaki Investasi di Indonesia
Tindak Lanjut Arahan Wapres, Delegasi Pengusaha Jepang Jajaki Investasi di Indonesia
DARURAT NARKOBA! Peredaran Sabu Merajalela di Jalan Pasar Baru Tembung, Aparat Hukum Ditantang Segera Tangkap Bandar “Yns” dan “Ard”!
HOAX! Kalapas Labuhan Ruku Tegaskan Isu RZ Kelola Narkoba di Dalam Lapas Tidak Benar, Lapas Labuhan Ruku Zero Narkoba
Lapas Sibolga Kebut Pembersihan Lingkungan dan Pembangunan Pagar SDN Hutanabolon 1 Pascabanjir
Ketum DPP GARNIZUN H. Ardiansyah Saragih: Pengungkapan 1,1 Ton Sabu Bukti Pentingnya Perang Konsisten terhadap Narkotika
FINAL FOOTBALL CUP 2026 PEMUDA PANCASILA MEDAN, PARTAI PUNCAK DIGELAR SABTU SORE

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 07:15 WIB

Bapas Kelas I Medan Ikuti Rakor Usulan Pembentukan Bapas Baru di Wilayah Pematang Siantar dan Rantauprapat

Senin, 26 Oktober 2026 - 23:06 WIB

Tindak Lanjut Arahan Wapres, Delegasi Pengusaha Jepang Jajaki Investasi di Indonesia

Senin, 26 Oktober 2026 - 19:52 WIB

DARURAT NARKOBA! Peredaran Sabu Merajalela di Jalan Pasar Baru Tembung, Aparat Hukum Ditantang Segera Tangkap Bandar “Yns” dan “Ard”!

Senin, 26 Oktober 2026 - 17:46 WIB

HOAX! Kalapas Labuhan Ruku Tegaskan Isu RZ Kelola Narkoba di Dalam Lapas Tidak Benar, Lapas Labuhan Ruku Zero Narkoba

Senin, 26 Oktober 2026 - 10:34 WIB

Lapas Sibolga Kebut Pembersihan Lingkungan dan Pembangunan Pagar SDN Hutanabolon 1 Pascabanjir

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 05:47 WIB

Ketum DPP GARNIZUN H. Ardiansyah Saragih: Pengungkapan 1,1 Ton Sabu Bukti Pentingnya Perang Konsisten terhadap Narkotika

Jumat, 23 Oktober 2026 - 17:53 WIB

FINAL FOOTBALL CUP 2026 PEMUDA PANCASILA MEDAN, PARTAI PUNCAK DIGELAR SABTU SORE

Jumat, 23 Oktober 2026 - 13:08 WIB

Dorong Kemandirian Masyarakat, PTPN IV Regional I Salurkan Rp 417,6 Juta Bantuan TJSL Triwulan III

Berita Terbaru