BOMBASTIS! Proyek Rp 977 Juta di Binong Curug Tanpa K3, Diduga Curi Listrik, Pekerja Tak Kenal Kontraktor, RW Bungkam, Pengawas Cuma Setingkat RT/RW?
TANGERANG,
Proyek Pemerintah Kabupaten Tangerang yang menelan anggaran hampir Rp 1 Miliar kini menjadi sorotan tajam. Proyek PEMBANGUNAN TANGGUL SALURAN SARI BUMI KECAMATAN CURUG dengan nilai kontrak Rp. 977.425.000,00 dari APBD Kabupaten Tangerang Tahun 2026, yang dikerjakan oleh CV. JAYA NUSANTARA, diduga dikerjakan secara ugal-ugalan, tanpa prosedur, dan melanggar hukum.
Pantauan Tim media yang tergabung di Ikatan Wartawan Online Indonesia ( IWOI ) Kab Tangerang saat di lokasi Binong, Kec. Curug, Kab. Tangerang, Jumat (25/09/2026) pukul 16:24 WIB – 16:38 WIB, menemukan rentetan pelanggaran fatal.
PROYEK TANPA K3, NYAWA PEKERJA DI PERTARUHKAN
Padahal di atas papan proyek terpampang jelas peringatan UTAMAKAN SELAMAT dan wajib memakai helm, sepatu safety, rompi, masker, dan sarung tangan. Namun faktanya, semua pekerja di galian tanggul yang curam dan berisiko longsor itu tidak memakai Alat Pelindung Diri (APD).
Besi-besi berkarat, bekas galian dan turap tidak ada pengaman, Ini jelas melanggar Permen PUPR No.10 Tahun 2021 tentang SMK3 Konstruksi dan UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Dalam aturan itu, setiap proyek APBD wajib ada biaya K3. Jika tidak diterapkan, kontraktor wajib diberi sanksi hingga pemutusan kontrak.
DUGAAN PENCURIAN LISTRIK – PEMASANGAN KABEL ILEGAL YANG SAMA DENGAN PENCURIAN
Ini yang paling serius. Di lokasi proyek, Tim tidak menemukan box panel listrik proyek resmi. Yang ada justru ruwetnya kabel-kabel yang diduga kuat menumpang / nyantol ke tiang listrik
Sesuai data di lapangan, tiang listrik di depan lokasi penuh dengan kabel semrawut yang diduga hasil sambungan ilegal untuk kebutuhan las listrik dan gerinda proyek.
Perlu diketahui, pemasangan kabel dan penggunaan listrik secara ilegal sama dengan PENCURIAN dan merupakan tindak pidana.
Dasar hukumnya jelas:
1. Pasal 51 Ayat (3) UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan:
Setiap orang yang menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan denda paling banyak Rp 2,5 Miliar.”
2. KUHP Pasal 362 jo Pasal 363 jo Pasal 408, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun untuk pencurian kabel dan komponen listrik.
3. KUHP Baru UU No. 1 Tahun 2023 Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g, dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun untuk pencurian listrik.
Selain membahayakan karena instalasi tidak standar dan bisa memicu kebakaran dan kesetrum, praktik ini juga merugikan negara karena dalam RAB Rp 977 Juta tersebut sudah ada anggaran untuk operasional listrik kerja dan sewa genset. Jika menumpang listrik warga, kemana larinya anggaran tersebut? Diduga ada penggelapan.
TUKANG TAK KENAL BOS, SEMUA LEMPAR KE RW – ADA APA?
Saat dikonfirmasi, para tukang di lokasi mengaku tidak mengenal siapa pelaksana CV. Jaya Nusantara.
“Gak tau Bosnya siapa Pak, kami disuruh kerja aja di sini. Kalau mau tanya-tanya ke RW aja,” ucap salah satu tukang.
Jawaban ini menimbulkan kecurigaan adanya praktik pinjam bendera. Proyek bernilai tinggi, tapi yang menguasai lapangan justru oknum RW, bukan tenaga ahli bersertifikat SKK dari CV pemenang tender.
KONFIRMASI KE RW, MALAH MEMILIH BUNGKAM
Untuk keberimbangan berita, Sekjen IWOI Kab Tangerang mencoba konfirmasi langsung ke RW setempat yang disebut-sebut sebagai koordinator. Namun sangat disayangkan, saat ditanya soal K3, soal siapa CV Jaya Nusantara, dan soal dugaan numpang listrik, RW setempat memilih diam, tidak menjawab dan menghindar.
Sikap bungkam ini justru menambah daftar pertanyaan. Jika proyek ini legal dan sesuai prosedur, kenapa harus bungkam?
DINAS BINA MARGA DAN SDA KAB. TANGERANG HARUS BERTANGGUNG JAWAB
Publik kini menunggu sikap tegas dari Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Tangerang selaku pemilik pekerjaan.
1. Mengapa proyek Rp 977 Juta ini pengawasnya setingkat RT/RW, bukan konsultan pengawas profesional?
2. Kemana Pengawas Lapangan (PPL) Dinas? Kenapa pembiaran pelanggaran K3 dan dugaan pencurian listrik dibiarkan?
3. Apakah Dinas akan tetap membayar 100% proyek yang dikerjakan tanpa K3 dan diduga melanggar pidana ini?
DPD IWOI Kab Tangerang mendesak Inspektorat Kabupaten Tangerang, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, dan PLN UP3 Serpong untuk segera turun melakukan sidak dan audit investigasi.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak CV. Jaya Nusantara dan Dinas Bina Marga dan SDA Kabupaten Tangerang belum berhasil dikonfirmasi.
Media membuka ruang hak jawab hak koreksi dan hak klarifikasi bagi semua pihak terkait dalam pemberitaan ini,sesuai dengan UU No.40 Tahun 1999 tentang pers.
Redaksi
Team

























