Karyawan Pabrik Cokelat di Cibodas Tewas Kecelakaan Kerja, Manajemen Bungkam – Kanit Reskrim Polsek Jatiuwung Ngaku Belum Tahu

Ysf Kaperwil Banten

- Redaksi

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:15 WIB

50230 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karyawan Pabrik Cokelat di Cibodas Tewas Kecelakaan Kerja, Manajemen Bungkam – Kanit Reskrim Polsek Jatiuwung Ngaku Belum Tahu

 

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

KOTA TANGERANG – Insiden kecelakaan kerja yang menewaskan seorang karyawan berinisial M di salah satu pabrik produksi cokelat wilayah Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, Sabtu (10/10/2026) pagi hari.

 

Korban yang sempat dilarikan ke RS An Nisa Kota Tangerang sekitar pukul 07.15 dinyatakan meninggal dunia. Keterangan dari bagian pelayanan rumah sakit.

Melalui komunikasi telepon WhatsApp pukul 12.45 siang, Kanit Reskrim Polsek Jatiuwung Polres Metro Tangerang Kota Iptu Tri Sartoto, S.H., mengaku belum mendapatkan informasi dan mengetahui adanya insiden tersebut.

“Belum ada informasi nanti saya tanyakan dulu ke anggota bang,” ucapnya kepada media ini.

Sementara itu, pihak manajemen pabrik hingga kini masih bungkam dan belum memberikan keterangan resmi.

Kondisi ini memunculkan dugaan adanya upaya menutup-nutupi insiden fatal di lingkungan kerja, yang secara hukum tidak dibenarkan.

Secara hukum, Suritno, SH mengatakan setiap perusahaan wajib melaporkan kecelakaan kerja yang terjadi di lingkungannya kepada pihak berwenang, termasuk Kepolisian dan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker), maksimal 2 x 24 jam sejak kejadian.

“Kewajiban tersebut diatur jelas dalam peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan Indonesia. Jika sebuah pabrik berusaha menutup-nutupi insiden fatal hingga pihak kepolisian belum mengetahui informasinya, maka ada konsekuensi hukum serius yang mengintai,” ucap praktisi Hukum Suritno, SH.

 

Lebih lanjut, secara detail ia menjelaskan untuk sanksi hukumnya.

1. Sanksi Hukum Bagi Perusahaan yang Menyembunyikan Kecelakaan Kerja

Manajemen perusahaan dapat dikenakan sanksi pidana maupun administratif atas kelalaian laporan tersebut:

– Pelanggaran UU Ketenagakerjaan & K3: Berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan peraturan turunannya, menyembunyikan atau terlambat melaporkan kecelakaan kerja fatal merupakan bentuk pelanggaran hukum. Pihak manajemen atau direksi selaku penanggung jawab utama bisa diperiksa dan dikenakan sanksi pidana. Ancaman hukumannya tertuang dalam Pasal 15 UU No. 1/1970 dengan kurungan maksimal 3 bulan atau denda.

– Pasal Obstruction of Justice (Menghalang-halangi Penyidikan): Jika perusahaan sengaja mengubah kondisi Tempat Kejadian Perkara (TKP), menghilangkan barang bukti, atau melarang saksi berbicara kepada polisi, mereka dapat dijerat pasal pidana karena menghalangi penegakan hukum. Hal ini diatur dalam Pasal 221 KUHP tentang menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau menghalang-halangi penyidikan.

– Pelanggaran UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan: Pasal 87 ayat 2 menyebutkan perusahaan wajib menerapkan SMK3. Kelalaian yang menyebabkan kematian pekerja dapat berujung pada pertanggungjawaban pidana korporasi dan pencabutan izin usaha.

– Sanksi Administratif dan Jaminan Sosial: Perusahaan yang tidak melaporkan kecelakaan kerja terancam sanksi dari Disnaker berupa teguran, pembekuan, hingga pencabutan izin. Selain itu, hak BPJS Ketenagakerjaan korban terancam tidak cair jika tidak ada laporan resmi.

Terkait dugaan bungkamnya laporan tersebut, Suritno mendesak Kapolsek Jatiuwung maupun Kapolres Metro Tangerang Kota untuk segera memerintahkan jajarannya turun melakukan olah TKP.

“Ini fatal. Aturannya jelas 2×24 jam wajib lapor. Kalau Kanit Reskrim bilang belum tahu, berarti pabrik ini patut diduga melanggar kewajiban lapor. Ini bisa masuk obstruction of justice jika TKP sudah diubah. Kami minta Kapolres turun langsung,” tegas Suritno.

Pihaknya juga meminta Disnaker Kota Tangerang untuk segera melakukan audit K3 di pabrik coklat tersebut dan memastikan hak-hak almarhum berupa santunan kematian dan jaminan hari tua diterima keluarga.

Hingga berita ini ditayangkan, Redaksi masih berupaya mendapatkan klarifikasi resmi dari manajemen pabrik dan pihak kepolisian di wilayah hukum Jatiuwung.

Sesuai UU Pers No. 40/1999, Redaksi membuka ruang hak jawab seluas-luasnya bagi semua pihak terkait.

Redaksi

Team investigasi

Berita Terkait

Rayakan Ulang Tahun Pertama, Lingkungan St. Theresia Rajeg Kedepankan Semangat Pelayanan
Kapolresta Tangerang Pimpin Pendistribusian Bantuan Ribuan Liter Air Bersih ke Sindang Jaya
Sangkal Cemari Saluran Air, PT Silent Cicada Tech Berikan Klarifikasi 
AKSI JILID III FABEM BOGOR RAYA: DESAK PERTANGGUNGJAWABAN BUPATI, WAKIL BUPATI, DAN APH ATAS BERBAGAI KASUS HUKUM DI BOGOR
Penelusuran Gudang di Dadap Ungkap Sejumlah Pertanyaan, Dugaan Oli Palsu Menunggu Pemeriksaan
DUGAAN PUNGLI & PNBP TAK DIBAYAR DI PASAR BABAKAN TANGERANG, PT DUA DUNIA MOLALA KEBAL HUKUM – DIDUGA DIBEKINGI OKNUM DEWAN MG & WWN
Agus Flores: 80 Persen Fokus Bantu Kapolri Berantas Narkoba, FRN Tetap Dapat Dukungan Bang Suyudi
KMP Batu Mandi Terbakar di Perairan Merak, Proses Evakuasi Sedang Berlangsung

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 17:57 WIB

Satresnarkoba Polres Kotim Amankan Pria dengan 4 Paket Sabu Seberat 20,45 Gram di Sawahan

Minggu, 25 Oktober 2026 - 17:49 WIB

Satreskrim Polres Kotim Amankan Dua Terduga Pelaku Pencurian Perangkat Tower Telkomsel, Kerugian Capai Rp258 Juta

Minggu, 25 Oktober 2026 - 17:42 WIB

MINGGU KASIH, KAPOLRES KOTIM SAMPAIKAN PESAN KAMTIBMAS KEPADA JEMAAT GEREJA YHS

Minggu, 25 Oktober 2026 - 09:46 WIB

Satgas Yonarmed 19/Bogani Gagalkan Penyelundupan 32,2452 KG Sabu dan 4.867 Butir Ekstasi di Perbatasan RI–Malaysia

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 06:46 WIB

Soal Tuduhan Korupsi BUMD Rp30 Miliar, Novi Marzani Somasi Ketua Fortuba 3×24 Jam

Jumat, 23 Oktober 2026 - 19:21 WIB

Bangun Sinergi DePA-RI – UNISRI Cetak Advokat Berkarakter, Profesional, dan Berintegritas

Jumat, 23 Oktober 2026 - 19:14 WIB

JAJARAN PENGURUS PEMUDA PANCASILA PAC TAMAN & KELUARGA BESAR PEMUDA PANCASILA PAC TAMAN MENGUCAPKAN SELAMAT & SUKSES ATAS PEMBARETAN LASKAR SABILILLAH DI TROWULAN MOJOKERTO

Jumat, 23 Oktober 2026 - 18:46 WIB

PERTANYAAN WARGA DESA TRAMOK: MENGAPA TAHANAN SENJATA TAJAM CEPAT DILEPAS?

Berita Terbaru