Praktisi Hukum Desak Polisi Usut Tuntas dan Disnaker Bertindak Tegas Peristiwa Kecelakaan Kerja di Pabrik Cokelat Cibodas

Ysf Kaperwil Banten

- Redaksi

Selasa, 13 Oktober 2026 - 16:48 WIB

5046 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Praktisi Hukum Desak Polisi Usut Tuntas dan Disnaker Bertindak Tegas Peristiwa Kecelakaan Kerja di Pabrik Cokelat Cibodas

 

KOTATANGERANG – Dugaan insiden kecelakaan kerja yang mengakibatkan satu orang karyawan meninggal dunia terjadi di salah satu pabrik produksi cokelat yang berlokasi di wilayah Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, pada Sabtu (10/10/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Peristiwa yang merenggut nyawa pekerja tersebut masih diselimuti tanda tanya. Pihak manajemen perusahaan belum memberikan keterangan resmi terkait kronologi kejadian, identitas korban, maupun langkah pertanggungjawaban terhadap keluarga korban.

 

Peristiwa ini pun kembali mendapat sorotan tajam dari praktisi hukum asal Tangerang, Suritno, S.H.

 

Suritno yang berkantor di Tangerang itu menegaskan, setiap perusahaan memiliki kewajiban mutlak untuk menjamin keselamatan dan kesehatan kerja (K3) bagi seluruh karyawannya, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.

 

“Dalam Pasal 86 dan Pasal 87 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sudah sangat jelas, setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja. Pengusaha wajib menerapkan sistem manajemen K3 yang terintegrasi,” ujar Suritno kepada media ini, Selasa (13/10/2026).

 

Menurutnya, jika perusahaan lalai dalam menerapkan K3 hingga menimbulkan korban jiwa, maka manajemen tidak hanya dapat dikenakan sanksi administratif, namun juga sanksi pidana.

 

“Ini juga diatur dalam UU No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Di Pasal 15 ada ancaman pidana. Belum lagi jika dikaitkan dengan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan matinya orang lain. Jadi ini serius, bukan sekadar kecelakaan biasa,” tegasnya.

 

Ia juga menyoroti kewajiban perusahaan dalam memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan.

 

“Korban harus dipastikan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Hak-hak normatif seperti biaya perawatan hingga santunan kematian akibat kecelakaan kerja dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) wajib dipenuhi perusahaan. Jangan sampai keluarga korban dibiarkan begitu saja,” tambahnya.

 

Suritno meminta Polsek Jatiuwung Polres Metro Tangerang Kota yang saat ini menangani perkara tersebut untuk bekerja secara profesional dan transparan.

 

“Kami minta kepolisian usut tuntas. Lakukan olah TKP, periksa saksi-saksi, panggil manajemen, periksa SOP K3-nya, periksa alat pelindung diri (APD) nya. Jika ditemukan unsur kelalaian, tetapkan tersangkanya. Jangan berhenti di tengah jalan,” pintanya.

 

Selain itu, ia juga mendesak Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang untuk tidak diam.

 

“Pengawasan Disnaker harus tegas. Turun ke lapangan, lakukan audit K3 di pabrik tersebut. Ini sudah ada korban jiwa, jangan tunggu ada korban kedua, ketiga. Disnaker punya kewenangan untuk memberikan sanksi hingga merekomendasikan penghentian sementara operasional jika memang tidak layak K3,” ungkapnya.

 

Suritno menyayangkan sikap manajemen perusahaan yang hingga kini memilih bungkam dan melempar semua pertanyaan ke pihak kepolisian.

 

“Pihak manajemen perusahaan harus kooperatif memberikan statement terkait kejadian tersebut. Ini bukan soal pencemaran nama baik, ini soal nyawa manusia yang hilang di tempat kerja mereka. Keterbukaan adalah bentuk tanggung jawab moral dan hukum. Semakin bungkam, semakin menimbulkan asumsi negatif di masyarakat,” pungkasnya.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen pabrik cokelat di Cibodas belum memberikan klarifikasi resmi. Sementara pihak Polsek Jatiuwung mengaku masih melakukan penyelidikan dan akan segera memanggil pihak manajemen untuk dimintai keterangan.

Redaksi

Team investigasi

Berita Terkait

Rayakan Ulang Tahun Pertama, Lingkungan St. Theresia Rajeg Kedepankan Semangat Pelayanan
Kapolresta Tangerang Pimpin Pendistribusian Bantuan Ribuan Liter Air Bersih ke Sindang Jaya
Sangkal Cemari Saluran Air, PT Silent Cicada Tech Berikan Klarifikasi 
AKSI JILID III FABEM BOGOR RAYA: DESAK PERTANGGUNGJAWABAN BUPATI, WAKIL BUPATI, DAN APH ATAS BERBAGAI KASUS HUKUM DI BOGOR
Penelusuran Gudang di Dadap Ungkap Sejumlah Pertanyaan, Dugaan Oli Palsu Menunggu Pemeriksaan
DUGAAN PUNGLI & PNBP TAK DIBAYAR DI PASAR BABAKAN TANGERANG, PT DUA DUNIA MOLALA KEBAL HUKUM – DIDUGA DIBEKINGI OKNUM DEWAN MG & WWN
Agus Flores: 80 Persen Fokus Bantu Kapolri Berantas Narkoba, FRN Tetap Dapat Dukungan Bang Suyudi
KMP Batu Mandi Terbakar di Perairan Merak, Proses Evakuasi Sedang Berlangsung

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 17:57 WIB

Satresnarkoba Polres Kotim Amankan Pria dengan 4 Paket Sabu Seberat 20,45 Gram di Sawahan

Minggu, 25 Oktober 2026 - 17:49 WIB

Satreskrim Polres Kotim Amankan Dua Terduga Pelaku Pencurian Perangkat Tower Telkomsel, Kerugian Capai Rp258 Juta

Minggu, 25 Oktober 2026 - 17:42 WIB

MINGGU KASIH, KAPOLRES KOTIM SAMPAIKAN PESAN KAMTIBMAS KEPADA JEMAAT GEREJA YHS

Minggu, 25 Oktober 2026 - 09:46 WIB

Satgas Yonarmed 19/Bogani Gagalkan Penyelundupan 32,2452 KG Sabu dan 4.867 Butir Ekstasi di Perbatasan RI–Malaysia

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 06:46 WIB

Soal Tuduhan Korupsi BUMD Rp30 Miliar, Novi Marzani Somasi Ketua Fortuba 3×24 Jam

Jumat, 23 Oktober 2026 - 19:21 WIB

Bangun Sinergi DePA-RI – UNISRI Cetak Advokat Berkarakter, Profesional, dan Berintegritas

Jumat, 23 Oktober 2026 - 19:14 WIB

JAJARAN PENGURUS PEMUDA PANCASILA PAC TAMAN & KELUARGA BESAR PEMUDA PANCASILA PAC TAMAN MENGUCAPKAN SELAMAT & SUKSES ATAS PEMBARETAN LASKAR SABILILLAH DI TROWULAN MOJOKERTO

Jumat, 23 Oktober 2026 - 18:46 WIB

PERTANYAAN WARGA DESA TRAMOK: MENGAPA TAHANAN SENJATA TAJAM CEPAT DILEPAS?

Berita Terbaru