Polda Riau Tetapkan Mantan Dirut PT SPRH Tersangka, Kerugian Negara Capai Rp13 Miliar

REDAKSI MEDAN

- Redaksi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 13:15 WIB

5023 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKANBARU –

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menetapkan Mantan Direktur Utama PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir Perseroda, Rahman sebagai tersangka dugaan korupsi penyaluran dana Corporate Social Responsibility tahun anggaran 2024 senilai Rp19,57 miliar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan melalui Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Kompol Yogie Pramagita saat dikonfirmasi mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian proses penyidikan terhadap perkara tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penyidikan masih berjalan dan telah dilakukan pemeriksaan 169 saksi, empat ahli, serta penyitaan sejumlah barang bukti. Dari hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh BPK RI diketahui kerugian negara lebih dari Rp13 miliar,” terangnya, Rabu 21 Oktober.

Modus Penyaluran Dana CSR

Dalam perkara ini, penyidik menduga terdapat skema penyaluran dana CSR untuk memenuhi kebutuhan dana bagi kepentingan di luar tujuan program tanggung jawab sosial perusahaan.

“Berdasarkan hasil penyidikan sementara, penerima manfaat diduga hanya memperoleh 30 persen dari nilai kuitansi yang digunakan sebagai pertanggungjawaban penyaluran dana,” papar Kompol Yogie.

Lanjutnya, penyidik juga mendalami dugaan pencairan dana tanpa dokumen pengajuan yang memadai serta penyaluran uang untuk kepentingan di luar kegiatan CSR.

“Tersangka diduga menyetujui pencairan dana tanpa verifikasi proposal permohonan bantuan,” ujarnya.

Pemeriksaan Masih Berlanjut

Kompol Yogie mengatakan penyidik saat ini tengah melengkapi berkas perkara Rahman sesuai petunjuk jaksa penuntut umum atau P-19. Setelah dilengkapi, berkas perkara tersebut direncanakan segera dikirimkan kembali kepada JPU.

“Penyidik saat ini juga masih mendalami keterlibatan pihak lain yang berpotensi dimintai pertanggungjawaban pidana. Penanganan terhadap pihak lain itu akan dilakukan melalui berkas perkara terpisah sesuai dengan peran masing-masing,” tegasnya.

Dalam proses penyidikan, polisi telah menyita sejumlah dokumen terkait perizinan, pengangkatan pejabat, standar operasional prosedur, penganggaran, dan pertanggungjawaban dana CSR serta uang tunai sebesar Rp182,75 juta.

Kompol Yogie menyebutkan, penyidik juga memaksimalkan penelusuran aset terhadap pihak-pihak terkait sebagai bagian dari penanganan perkara dugaan korupsi tersebut.(red)

Berita Terkait

Ketum DPP GARNIZUN H. Ardiansyah Saragih: Pengungkapan 1,1 Ton Sabu Bukti Pentingnya Perang Konsisten terhadap Narkotika
FINAL FOOTBALL CUP 2026 PEMUDA PANCASILA MEDAN, PARTAI PUNCAK DIGELAR SABTU SORE
Dorong Kemandirian Masyarakat, PTPN IV Regional I Salurkan Rp 417,6 Juta Bantuan TJSL Triwulan III
Lapas Sibolga dan PIPAS Gelar Bakti Sosial di SDN Hutanabolon 1, Libatkan Warga Binaan Pulihkan Fasilitas Sekolah Pascabanjir
Dari Hortikultura Hingga Peternakan, Rutan Tanjung Pura Cetak WBP Terampil dan Produktif
Tinjau Langsung Pembinaan dan Layanan, Anggota Komisi XIII DPR RI Apresiasi Program Kemandirian Lapas Sibolga
Gang Anggrek Mendadak ‘Hilang’ dari Inventaris Pemko: Kuasa Hukum Tuding Ada Permainan Oknum Lurah Hingga BPN
Tinggalkan Paham Radikalisme, Napiter Lapas Perempuan Kelas IIA Medan Ucapkan Ikrar Setia NKRI

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 17:57 WIB

Satresnarkoba Polres Kotim Amankan Pria dengan 4 Paket Sabu Seberat 20,45 Gram di Sawahan

Minggu, 25 Oktober 2026 - 17:49 WIB

Satreskrim Polres Kotim Amankan Dua Terduga Pelaku Pencurian Perangkat Tower Telkomsel, Kerugian Capai Rp258 Juta

Minggu, 25 Oktober 2026 - 17:42 WIB

MINGGU KASIH, KAPOLRES KOTIM SAMPAIKAN PESAN KAMTIBMAS KEPADA JEMAAT GEREJA YHS

Minggu, 25 Oktober 2026 - 09:46 WIB

Satgas Yonarmed 19/Bogani Gagalkan Penyelundupan 32,2452 KG Sabu dan 4.867 Butir Ekstasi di Perbatasan RI–Malaysia

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 06:46 WIB

Soal Tuduhan Korupsi BUMD Rp30 Miliar, Novi Marzani Somasi Ketua Fortuba 3×24 Jam

Jumat, 23 Oktober 2026 - 19:21 WIB

Bangun Sinergi DePA-RI – UNISRI Cetak Advokat Berkarakter, Profesional, dan Berintegritas

Jumat, 23 Oktober 2026 - 19:14 WIB

JAJARAN PENGURUS PEMUDA PANCASILA PAC TAMAN & KELUARGA BESAR PEMUDA PANCASILA PAC TAMAN MENGUCAPKAN SELAMAT & SUKSES ATAS PEMBARETAN LASKAR SABILILLAH DI TROWULAN MOJOKERTO

Jumat, 23 Oktober 2026 - 18:46 WIB

PERTANYAAN WARGA DESA TRAMOK: MENGAPA TAHANAN SENJATA TAJAM CEPAT DILEPAS?

Berita Terbaru