Wakil Ketua (Waka) DPC MADAS SEDARAH Kabupaten Jember, Agus Jagal, mendampingi seorang warga Desa Mlokorejo, Kecamatan Puger, Kabupaten Jember, melaporkan dugaan penyalahgunaan dana pengurusan Akte Jual Beli (AJB) ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Jember, Senin (1/6/2026).

MAT SUKENI

- Redaksi

Jumat, 5 Juni 2026 - 14:10 WIB

5036 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JEMBER // Warga bernama Sutiyem tersebut mengaku telah mengajukan proses balik nama Akte Jual Beli sejak tahun 2023. Namun hingga kini, dokumen yang diurus belum juga selesai meskipun biaya pengurusan telah dibayarkan.

Dalam pelaporan tersebut, Agus Jagal menyampaikan bahwa Sutiyem bersama saudara-saudaranya membeli sebidang tanah seluas kurang lebih 1.750 meter persegi yang kemudian dibagi menjadi tiga bagian. Untuk penerbitan tiga akta tersebut, warga telah mengeluarkan biaya sekitar Rp14,1 juta.

“Untuk satu akta dikenakan biaya sekitar Rp4,7 juta. Total yang sudah dibayarkan mencapai Rp14,1 juta. Namun sampai sekarang prosesnya belum selesai,” ujar Agus Jagal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Agus, keterlambatan yang berlangsung hingga bertahun-tahun tersebut menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Berdasarkan informasi yang diterima warga saat melakukan konfirmasi, dana yang telah disetorkan diduga sempat digunakan untuk kepentingan pribadi oleh oknum tertentu sehingga proses pengurusan AJB tidak kunjung tuntas.

“Kami mendampingi warga mencari keadilan dan kepastian hukum. Masyarakat sudah memenuhi kewajibannya dengan membayar biaya yang diminta, sehingga sudah seharusnya mendapatkan pelayanan yang baik dan transparan,” tegasnya.

Agus menambahkan, laporan ke Polres Jember dilakukan bukan hanya untuk kepentingan Sutiyem, tetapi juga sebagai bentuk upaya agar kejadian serupa tidak menimpa warga lainnya. Menurutnya, proses balik nama AJB maupun hibah pada umumnya dapat diselesaikan dalam waktu tiga hingga empat bulan apabila seluruh persyaratan telah lengkap.

“Saya sering membantu warga dalam pengurusan administrasi pertanahan. Normalnya proses tidak sampai bertahun-tahun. Karena itu kami berharap persoalan ini dapat ditangani secara profesional oleh pihak berwenang,” ujarnya.

Sebelumnya, sejumlah warga Desa Mlokorejo juga sempat mendatangi kantor desa untuk mempertanyakan lambatnya penyelesaian dokumen pertanahan yang mereka urus. Beberapa warga bahkan mengaku harus menunggu bertahun-tahun hingga dokumen mereka selesai.

Sementara itu, Kepala Desa Mlokorejo, H. Mahfud, menjelaskan bahwa keterlambatan proses administrasi pertanahan dipengaruhi oleh perubahan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang ditetapkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jember. Menurutnya, perubahan tersebut sempat menimbulkan kendala dalam proses administrasi balik nama yang diajukan warga.

Terkait dugaan adanya penggunaan dana pengurusan oleh oknum tertentu, pihak desa menyatakan akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kasus ini kini telah dilaporkan kepada Polres Jember dan diharapkan dapat memberikan kejelasan serta kepastian hukum bagi warga yang merasa dirugikan.

MADAS SEDARAH Kabupaten Jember menegaskan komitmennya untuk terus mendampingi masyarakat dalam memperjuangkan hak-haknya serta mendorong terciptanya pelayanan publik yang transparan, profesional, dan berpihak kepada kepentingan warga.

Redaksi//

Detokdki.com 

Didin

Berita Terkait

Haul Agung Mbah Sayyid Imam Nawawi Digelar di Desa Mbetek, Mojoagung  
Gus Lilur Bidik Kontrak Batu Bara 20 Juta Ton di Vietnam, Tetap Kawal Dugaan Risywah Muktamar NU
Kajari Tulang Bawang: Kantor Kejaksaan Milik Publik, Tapi Bijak Bermedsos Jangan Potong Rekaman
PERKUAT SOLIDARITAS, DPAC RANDUAGUNG GELAR MUSYAWARAH DENGAN TEMA “RANDUAGUNG BERSATU”
Stop Jual Beli Barang Ilegal, Beri Keadilan pada Pengusaha Taat Aturan
Proyek pendalaman waduk di Desa Lebakadi, Kecamatan Sugio, Kabupaten Lamongan yang dibiayai dari anggaran pemerintah mendapat sorotan tajam dari masyarakat
Aduan Warga Ditindaklanjuti, Polisi Imbau Masyarakat Berani Laporkan Praktik Perjudian
Korban Penganiayaan di Valhalla Lapor Polisi

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 16:12 WIB

Puluhan Kali Banjir, Jembatan Belum Tuntas: Warga Kuning I Menunggu Solusi, Bukan Sekadar Rapat

Senin, 26 Oktober 2026 - 18:27 WIB

Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Amankan Dua Pria di Ketambe, 10 Paket Sabu Disita

Rabu, 16 September 2026 - 00:05 WIB

Puskesmas Deleng Pokhisen Jemput Bola ke Tualang Lama, Perkuat Kelas Ibu Balita Cegah Stunting

Kamis, 23 Juli 2026 - 02:08 WIB

Sinergi untuk Aceh Tenggara yang Aman, Kapolres Agara Gelar Temu Ramah Bersama Wartawan dan LSM

Kamis, 23 Juli 2026 - 01:09 WIB

Bakti TNI Untuk Lingkungan: Merajut Kebersamaan Dalam Aksi Pembersihan Pasar Demi Mewujudkan Pasar Yang Asri dan Nyaman

Minggu, 19 Juli 2026 - 23:58 WIB

Pengelolaan Dana BOS SDN 2 Biak Muli Dipertanyakan, Anggaran Capai Rp188 Juta

Sabtu, 18 Juli 2026 - 22:19 WIB

Mengukir Jejak, Melanjutkan Amanah : Polres Aceh Tenggara Sambut Pemimpin Baru dengan Semangat Presisi

Jumat, 10 Juli 2026 - 23:46 WIB

Rp134 Juta Dana Ketahanan Pangan Diduga Diselewengkan, Warga Tuntut Keadilan

Berita Terbaru