Diduga Oknum Bapenda kabupaten Malang Mengambil Alih Lahan Parkir Dari Dishub 

MAT SUKENI

- Redaksi

Sabtu, 6 Juni 2026 - 08:11 WIB

5034 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Malang // Peraturan daerah kabupaten malang nomer 10 tahun 2019 tentang penyelegaraan perparkiran. Penyelenggaraan perparkiran merupakan manifestasi dari pelaksanaan otonomi daerah yang  secara khusus sebagai upaya menjamin keselamatan,  ketertiban dan kelancaran berlalu lintas, dan secara umum sebagai upaya memajukan kesejahteraan umum sebagaimana amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Tempat parkir adalah fasilitas parkir kendaraan yang terdiri dari tempat parkir pada tepi jalan umum,  Tempat parkir pada tempat khusus parkir, dan tempat parkir pada parkir insidentil.

Juru Parkir adalah orang yang ditunjuk oleh Pemerintah Daerah untuk melaksanakan pengaturan tempat Parkir yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.Dan wajib karcis parkir adalah tanda bukti pembayaran parkir atas

pemakaian fasilitas tempat Parkir kepada setiap pengguna jasa Parkir.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tetapi yang terjadi selama ini khususnya di Kabupaten Malang, hampir diseluruh tempat parkir yang berada di tepi jalan umum tidak perna juru parkir memberikan karcis parkir,

Yang lebih anehnya lagi disekitaran Jl adibrata ketawang ardirejo kecamatan kepanjen kabupaten malang, yang menguasai lahan parkir tersebut adalah BAPENDA kabupaten malang.Saat tim media mengkonfermasi ke DISHUB Kabupaten malang, PRYT menegaskan kepada awak media, itu bukan kami yang menanggani tentang parkir di sepanjang jalan tersebut mas, sekarang yang mengambil alih tentang parkir di jalan tersebut adalah BAPENDA kabupaten malang. Tuturnya….,Jum’at 5 Juni 2026

Saat awak media mendatangi kantor BAPENDA kabupaten Malang untuk meminta konfermasi terkait lahan parkir tersebut, JHN S kepala bapenda kabupaten malang tidak ada ditempat, saat awak media konfermasi melalui saluran tlp, ” lahan yang ada disitu seharusnya milik kami pak” terus pak yang terjadi saat ini apa memang yang menguasai lahan tersebut Bapenda atau Dishub, beliau menyatakan bawah ditempat tersebut yang menguasai atau yang mengelola adalah Dishub “tuturnya….

Dengan fakta realita dilapangan dan hasil dari konfermasi ditempat parkir tersebut yang mengelola adalah BAPENDA Kabupaten Malang. SMD jukir yang bertanggung jawab di tempat tersebut menyatakan bawah beliau setor ke BAPENDA per satu bulannya ± Rp.600.000,00 ( Enam ratus ribu rupiah), tetapi beliau tidak menyebutkan nama dari oknum Bapenda pada saat menyetorkan uang.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malang Nomor 10 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perparkiran.

Penyelenggaraan parkir diawasi langsung oleh instansi terkait seperti Dinas Perhubungan untuk mencegah terjadinya parkir liar, kami berharap Inspektorat Daerah setempat khususnya BUPATI kabupaten Malang untuk turun langsung dalam hal ini, karena. Diduga ada oknum oknum yang di BAPENDA ataupun di DISHUB yang bermain di rana khususnya tentang parkir yang berada di kabupaten malang. Dan dari dua instansi pemerintah tidak saling lempar tanggung jawab, tetapi mereka diduga hanya mau menerima uang dari tukang parkir yang berada di Kabupaten Malang.

Masyarakat kabupaten malang menunggu dari langka tegas serta Audit dari penyelidikan terkait pendapat anggaran kabupaten malang yang khususnya tentang parkir, karena masyarakat umum yang sangat dirugikan dengan terjadinya hal seperti ini, setiap masyarakat yang parkir di bahu jalan tidak perna diberikan karcis oleh oknum tukang parkir, kami berharap APH yang terkait bisa turun langsung dan menindak oknum oknum tersebut.(Partono) Bersambung….

Redaksi//

Detikdki.com

Investigasi 

Berita Terkait

Haul Agung Mbah Sayyid Imam Nawawi Digelar di Desa Mbetek, Mojoagung  
Gus Lilur Bidik Kontrak Batu Bara 20 Juta Ton di Vietnam, Tetap Kawal Dugaan Risywah Muktamar NU
Kajari Tulang Bawang: Kantor Kejaksaan Milik Publik, Tapi Bijak Bermedsos Jangan Potong Rekaman
PERKUAT SOLIDARITAS, DPAC RANDUAGUNG GELAR MUSYAWARAH DENGAN TEMA “RANDUAGUNG BERSATU”
Stop Jual Beli Barang Ilegal, Beri Keadilan pada Pengusaha Taat Aturan
Proyek pendalaman waduk di Desa Lebakadi, Kecamatan Sugio, Kabupaten Lamongan yang dibiayai dari anggaran pemerintah mendapat sorotan tajam dari masyarakat
Aduan Warga Ditindaklanjuti, Polisi Imbau Masyarakat Berani Laporkan Praktik Perjudian
Korban Penganiayaan di Valhalla Lapor Polisi

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 16:12 WIB

Puluhan Kali Banjir, Jembatan Belum Tuntas: Warga Kuning I Menunggu Solusi, Bukan Sekadar Rapat

Senin, 26 Oktober 2026 - 18:27 WIB

Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Amankan Dua Pria di Ketambe, 10 Paket Sabu Disita

Rabu, 16 September 2026 - 00:05 WIB

Puskesmas Deleng Pokhisen Jemput Bola ke Tualang Lama, Perkuat Kelas Ibu Balita Cegah Stunting

Kamis, 23 Juli 2026 - 02:08 WIB

Sinergi untuk Aceh Tenggara yang Aman, Kapolres Agara Gelar Temu Ramah Bersama Wartawan dan LSM

Kamis, 23 Juli 2026 - 01:09 WIB

Bakti TNI Untuk Lingkungan: Merajut Kebersamaan Dalam Aksi Pembersihan Pasar Demi Mewujudkan Pasar Yang Asri dan Nyaman

Minggu, 19 Juli 2026 - 23:58 WIB

Pengelolaan Dana BOS SDN 2 Biak Muli Dipertanyakan, Anggaran Capai Rp188 Juta

Sabtu, 18 Juli 2026 - 22:19 WIB

Mengukir Jejak, Melanjutkan Amanah : Polres Aceh Tenggara Sambut Pemimpin Baru dengan Semangat Presisi

Jumat, 10 Juli 2026 - 23:46 WIB

Rp134 Juta Dana Ketahanan Pangan Diduga Diselewengkan, Warga Tuntut Keadilan

Berita Terbaru