Polisi Tegaskan Tidak Ada Praktik “Tangkap Lepas” Kasus Narkotika di Pakal, Penanganan Berdasarkan Fakta dan Alat Bukti

MAT SUKENI

- Redaksi

Minggu, 12 Juli 2026 - 10:45 WIB

5033 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA  //  Kepolisian memberikan klarifikasi terkait beredarnya informasi yang menyebut adanya dugaan praktik “tangkap lepas” dalam penanganan perkara narkotika di wilayah Pakal pada Februari 2026. Menurut pihak kepolisian, informasi tersebut tidak sesuai dengan fakta yang diperoleh dalam proses penyelidikan dan hingga kini tidak didukung bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Isu yang beredar sebelumnya menyebut empat orang berinisial A, U, H, dan R sempat diamankan dalam dugaan penyalahgunaan narkotika, kemudian dilepaskan karena diduga terjadi transaksi sejumlah uang. Namun, pihak kepolisian menegaskan bahwa narasi tersebut merupakan asumsi yang tidak berdasar dan tidak mencerminkan proses hukum yang sebenarnya.

Sumber dari lingkungan kepolisian menjelaskan bahwa setiap penanganan perkara pidana, termasuk tindak pidana narkotika, dilaksanakan sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku di lingkungan Polri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, seseorang yang diamankan atau dimintai keterangan dalam tahap penyelidikan belum tentu memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan status tersangka harus didasarkan pada sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP, sehingga setiap keputusan penyidik harus berlandaskan fakta hukum, bukan opini maupun tekanan dari pihak mana pun.

“Apabila hasil penyelidikan tidak menemukan barang bukti ataupun alat bukti yang cukup untuk menghubungkan seseorang dengan dugaan tindak pidana, maka penyidik wajib mengembalikan yang bersangkutan. Hal tersebut merupakan bentuk kepatuhan terhadap hukum dan penerapan asas praduga tak bersalah,” ujar sumber tersebut.

Pihak kepolisian juga membantah tudingan mengenai adanya aliran dana hingga ratusan juta rupiah dalam perkara tersebut. Hingga saat ini, tidak terdapat bukti yang dapat membenarkan tuduhan tersebut sehingga informasi yang beredar dinilai berpotensi menyesatkan masyarakat dan merugikan nama baik institusi maupun personel yang menjalankan tugas.

Kepolisian menegaskan bahwa seluruh anggotanya terikat pada ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang mengharuskan setiap tindakan penegakan hukum dilakukan secara profesional, proporsional, transparan, dan akuntabel.

Di sisi lain, masyarakat diimbau untuk lebih bijak dalam menerima maupun menyebarluaskan informasi, terutama yang belum melalui proses verifikasi. Penyebaran informasi yang tidak benar berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat dan dapat memiliki konsekuensi hukum apabila memenuhi unsur tindak pidana sesuai peraturan perundang-undangan.

Sebagai bentuk keterbukaan kepada publik, kepolisian memastikan bahwa setiap perkembangan penanganan perkara akan disampaikan melalui mekanisme dan saluran resmi. Langkah tersebut dilakukan agar masyarakat memperoleh informasi yang akurat sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum yang sedang berjalan.

Redaksi//

Detikdki.com

Investigasi 

Berita Terkait

Haul Agung Mbah Sayyid Imam Nawawi Digelar di Desa Mbetek, Mojoagung  
Gus Lilur Bidik Kontrak Batu Bara 20 Juta Ton di Vietnam, Tetap Kawal Dugaan Risywah Muktamar NU
Kajari Tulang Bawang: Kantor Kejaksaan Milik Publik, Tapi Bijak Bermedsos Jangan Potong Rekaman
PERKUAT SOLIDARITAS, DPAC RANDUAGUNG GELAR MUSYAWARAH DENGAN TEMA “RANDUAGUNG BERSATU”
Stop Jual Beli Barang Ilegal, Beri Keadilan pada Pengusaha Taat Aturan
Proyek pendalaman waduk di Desa Lebakadi, Kecamatan Sugio, Kabupaten Lamongan yang dibiayai dari anggaran pemerintah mendapat sorotan tajam dari masyarakat
Aduan Warga Ditindaklanjuti, Polisi Imbau Masyarakat Berani Laporkan Praktik Perjudian
Korban Penganiayaan di Valhalla Lapor Polisi

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 16:12 WIB

Puluhan Kali Banjir, Jembatan Belum Tuntas: Warga Kuning I Menunggu Solusi, Bukan Sekadar Rapat

Senin, 26 Oktober 2026 - 18:27 WIB

Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Amankan Dua Pria di Ketambe, 10 Paket Sabu Disita

Rabu, 16 September 2026 - 00:05 WIB

Puskesmas Deleng Pokhisen Jemput Bola ke Tualang Lama, Perkuat Kelas Ibu Balita Cegah Stunting

Kamis, 23 Juli 2026 - 02:08 WIB

Sinergi untuk Aceh Tenggara yang Aman, Kapolres Agara Gelar Temu Ramah Bersama Wartawan dan LSM

Kamis, 23 Juli 2026 - 01:09 WIB

Bakti TNI Untuk Lingkungan: Merajut Kebersamaan Dalam Aksi Pembersihan Pasar Demi Mewujudkan Pasar Yang Asri dan Nyaman

Minggu, 19 Juli 2026 - 23:58 WIB

Pengelolaan Dana BOS SDN 2 Biak Muli Dipertanyakan, Anggaran Capai Rp188 Juta

Sabtu, 18 Juli 2026 - 22:19 WIB

Mengukir Jejak, Melanjutkan Amanah : Polres Aceh Tenggara Sambut Pemimpin Baru dengan Semangat Presisi

Jumat, 10 Juli 2026 - 23:46 WIB

Rp134 Juta Dana Ketahanan Pangan Diduga Diselewengkan, Warga Tuntut Keadilan

Berita Terbaru