TPS Ilegal Pangadegan Tangerang Terbakar Hebat, Polisi Diminta Usut Pembuang Limbah*

*TANGERANG, Kebakaran besar menghanguskan Tempat Pembuangan Sampah Ilegal di Kampung Pangadegan, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, pada Kamis, 23 Juli 2026 pukul 13.52 WIB*.
Peristiwa ini diduga dipicu oleh ulah oknum yang menjadikan lokasi tersebut sebagai tempat pembuangan limbah dan barang mudah terbakar.
*Diduga Buang Limbah Sembarangan, Api Sulit Dipadamkan*
Pantauan di lokasi, api membakar tumpukan sampah dengan asap hitam pekat yang membubung tinggi.
Salah satu warga sekitar menduga di TPS ilegal itu ada pembuangan material berbahaya.
“Ini bukan sampah rumah tangga biasa. Apinya cepat besar, asapnya hitam pekat. Diduga ada plastik, kain bekas, oli, sampai limbah kimia yang dibuang orang di sini,” ujarnya.
Karena berstatus ilegal, lokasi ini tidak ada pengawasan. Akibatnya bebas dipakai siapa saja untuk membuang limbah pabrik maupun barang bekas.
*Pemadaman Terkendala Medan Sampah*
Upaya pemadaman dilakukan petugas gabungan Damkar, BPBD, TNI, Polri, dan relawan. Namun akses sempit dan timbunan sampah setinggi beberapa meter membuat proses pemadaman berlangsung lama.
Petugas harus membelah timbunan sampah untuk menjangkau titik api. Proses _cooling down_ masih dilakukan hingga sore untuk mencegah titik api muncul kembali.
Hingga saat ini belum ada laporan korban jiwa. Namun kerugian materi dan dampak kesehatan akibat asap diperkirakan cukup besar.
*Pemkab dan Polisi Diminta Tindak Tegas*
Kebakaran ini menjadi bukti nyata bahaya pembuangan limbah sembarangan. Tokoh masyarakat Pangadegan meminta Pemerintah Kabupaten Tangerang dan aparat penegak hukum segera menindak tegas pelaku pembuangan limbah di TPS ilegal.
“Ini sudah meresahkan warga. Asapnya bikin sesak, lingkungan rusak. Pelakunya harus dicari dan diberi efek jera. Jangan sampai kejadian lagi,” kata Ketua RW setempat.
Dinas Lingkungan Hidup mengimbau warga tidak membuang sampah atau limbah di luar TPA resmi. Pelaku pembuangan limbah B3 sembarangan bisa dijerat UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman pidana penjara dan denda miliaran rupiah.
Musim kemarau dengan suhu tinggi dan gas metana dari timbunan sampah memang rawan memicu kebakaran. BNPB sudah berulang kali mengingatkan agar tidak ada lagi TPS ilegal yang beroperasi.
Hingga pukul 17.00 WIB, petugas masih berjaga di lokasi. Pemerintah Kabupaten Tangerang berjanji akan menutup permanen TPS ilegal Pangadegan dan menertibkan pembuangan sampah liar di wilayah tersebut.
Redaksi
Ysf





















