TPS Ilegal Pangadegan Tangerang Terbakar Hebat, Polisi Diminta Usut Pembuang Limbah

Ysf Kaperwil Banten

- Redaksi

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:59 WIB

5030 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TPS Ilegal Pangadegan Tangerang Terbakar Hebat, Polisi Diminta Usut Pembuang Limbah*

*TANGERANG, Kebakaran besar menghanguskan Tempat Pembuangan Sampah Ilegal di Kampung Pangadegan, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, pada Kamis, 23 Juli 2026 pukul 13.52 WIB*.

 

Peristiwa ini diduga dipicu oleh ulah oknum yang menjadikan lokasi tersebut sebagai tempat pembuangan limbah dan barang mudah terbakar.

 

*Diduga Buang Limbah Sembarangan, Api Sulit Dipadamkan*

Pantauan di lokasi, api membakar tumpukan sampah dengan asap hitam pekat yang membubung tinggi.

 

Salah satu warga sekitar menduga di TPS ilegal itu ada pembuangan material berbahaya.

“Ini bukan sampah rumah tangga biasa. Apinya cepat besar, asapnya hitam pekat. Diduga ada plastik, kain bekas, oli, sampai limbah kimia yang dibuang orang di sini,” ujarnya.

 

Karena berstatus ilegal, lokasi ini tidak ada pengawasan. Akibatnya bebas dipakai siapa saja untuk membuang limbah pabrik maupun barang bekas.

 

*Pemadaman Terkendala Medan Sampah*

Upaya pemadaman dilakukan petugas gabungan Damkar, BPBD, TNI, Polri, dan relawan. Namun akses sempit dan timbunan sampah setinggi beberapa meter membuat proses pemadaman berlangsung lama.

 

Petugas harus membelah timbunan sampah untuk menjangkau titik api. Proses _cooling down_ masih dilakukan hingga sore untuk mencegah titik api muncul kembali.

 

Hingga saat ini belum ada laporan korban jiwa. Namun kerugian materi dan dampak kesehatan akibat asap diperkirakan cukup besar.

 

*Pemkab dan Polisi Diminta Tindak Tegas*

Kebakaran ini menjadi bukti nyata bahaya pembuangan limbah sembarangan. Tokoh masyarakat Pangadegan meminta Pemerintah Kabupaten Tangerang dan aparat penegak hukum segera menindak tegas pelaku pembuangan limbah di TPS ilegal.

 

“Ini sudah meresahkan warga. Asapnya bikin sesak, lingkungan rusak. Pelakunya harus dicari dan diberi efek jera. Jangan sampai kejadian lagi,” kata Ketua RW setempat.

 

Dinas Lingkungan Hidup mengimbau warga tidak membuang sampah atau limbah di luar TPA resmi. Pelaku pembuangan limbah B3 sembarangan bisa dijerat UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman pidana penjara dan denda miliaran rupiah.

 

 

Musim kemarau dengan suhu tinggi dan gas metana dari timbunan sampah memang rawan memicu kebakaran. BNPB sudah berulang kali mengingatkan agar tidak ada lagi TPS ilegal yang beroperasi.

 

Hingga pukul 17.00 WIB, petugas masih berjaga di lokasi. Pemerintah Kabupaten Tangerang berjanji akan menutup permanen TPS ilegal Pangadegan dan menertibkan pembuangan sampah liar di wilayah tersebut.

 

Redaksi

Ysf

Berita Terkait

Secangkir Kopi, Sejuta Persaudaraan: Hangatnya Kebersamaan Warga Blok 6 Perumnas Helvetia Medan
Saat Semua Seakan Menutup Mata, GRIB Jaya Kota Medan Datang Membawa Harapan, Masa Depan Dua Anak Pun Terselamatkan
‎*Permohonan Swadaya Masyarakat Sukatani: Normalisasi Sungai Cidurian, Upaya Nyata Kurangi Risiko Banjir* ‎
Kapolres Simalungun Dampingi Kunjungan Kerja Wamenkes RI, Tinjau Langsung Skrining TBC Terintegrasi Program Cek Kesehatan Gratis di Parapat
Dukung Indonesia Asri, Demokrat Kabupaten Tangerang Bersihkan Kali dan Tanam Pohon
118 Hektare Mangrove di Pasir Limau Kapas Rusak, Kapolda Riau Tangkap 2 Pelaku Pakai Excavator
Kapolda Riau, Bupati Rohil dan Kejaksaan Sidak Lokasi Perusakan Mangrove di Rokan Hilir
Nobar Final Piala Dunia 2026 di Mapolda Riau Meriah, Hiburan, Stand Up Comedy hingga Doorprize Warnai Acara

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 14:55 WIB

Sejumlah Media Mengecam Keras Aksi Main Hakim Sendiri: Tidak Ada Satupun Harta dan Tahta Yang Sebanding Dengan Nyawa Manusia

Jumat, 24 Juli 2026 - 21:34 WIB

Pemuda 24 Tanah Merah Laok Bentuk Panitia Persiapan HUT RI ke-81, Siap Gelar Semarak Perayaan Termasuk Baksos Pengobatan Gratis  

Jumat, 24 Juli 2026 - 18:56 WIB

Aliansi Rakyat Jawa Timur Menggugat: Desak Penangkapan Febrie Ardiansyah dan Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih

Jumat, 24 Juli 2026 - 09:46 WIB

KLAIM “KEBAL HUKUM” KADES GUNUNG SERENG: PUNGLI SUMUR BOR Rp1,5 JUTA & PENYALAHGUNAAN BANSOS MEMICU KEMARAHAN WARGA

Kamis, 23 Juli 2026 - 20:15 WIB

Safrizal ZA Dorong Enam Kota Indonesia Jadi Penggerak Smart City ASEAN

Rabu, 22 Juli 2026 - 20:36 WIB

MADAS SEDARAH Kabupaten Malang Desak Segera Disperindag Menyelesaikan Stad Di Pasar Karangploso  

Selasa, 21 Juli 2026 - 01:33 WIB

PHI Medan Tolak Gugatan 101 Pensiunan dan Ahli Waris PTPN II

Senin, 20 Juli 2026 - 20:47 WIB

DPP LPPI: Publik Berhak Tahu Siapa yang Mengatur Konferensi Pers Hotman di Gedung Kejagung

Berita Terbaru