Berbulan-bulanMobil Hantu Beroperasi Ilegal, Angkut Limbah, Plat Mati & Tidak KIR. Ketua BPAN H. Muhdi: “Ini Pelecehan Terhadap Aturan!”
TANGERANG
Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) secara resmi menyoroti dan mengecam keberadaan 1 unit kendaraan pickup berplat merah dengan nomor polisi `DK 8243 B` yang diduga kuat beroperasi secara ilegal di wilayah Kota Tangerang dalam kurun waktu yang cukup lama.
Temuan ini berawal dari laporan dan dokumentasi satgas investigasi BPAN di Kelurahan Margasari, Kecamatan Karawaci. kendaraan tersebut terpantau berada di Jl. H. Ahmad No. 77, Kelurahan Margasari, Kec. Karawaci, Kota Tangerang, Banten dengan kondisi membawa muatan besar yang ditutup terpal (02/08/26)
Dari hasil penelusuran awal BPAN, kendaraan berplat merah kode `DK` tersebut merupakan kode wilayah Bali. Namun fakta di lapangan menunjukkan kendaraan ini sudah mondar-mandir dan bahkan menetap di Kota Tangerang sejak Februari 2026 hingga saat ini. Artinya sudah lebih dari 5 bulan beroperasi di luar wilayah domisili dan di luar pengawasan instansi terkait.
Pernyataan Sikap Pimpinan BPAN
1. Ketua BPAN, H. Muhdi turut menyoroti dan mengecam keras kejadian ini.
> “Ini bukan sekedar pelanggaran lalu lintas. Ini adalah pelecehan terhadap aturan dan penghinaan terhadap masyarakat Tangerang. Bayangkan, kendaraan dinas plat merah dari Bali bisa bebas beroperasi di sini selama 5 bulan. Pajak tidak bayar, KIR tidak ada, diduga angkut limbah. Lalu aparat kita di mana? Dishub, Samsat, Satpol PP jangan tutup mata. Kami minta Kapolri dan Mendagri juga ikut mengevaluasi. Jangan sampai ada kesan hukum tumpul ke atas, tajam ke bawah,” tegas H. Muhdi.
Menurut H. Muhdi, jika pembiaran ini terus terjadi maka kepercayaan publik terhadap pemerintah akan semakin runtuh. Aset negara harus dijaga, bukan disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
2. M. Yusuf, selaku Kadiv Satgas dan Investigasi BPAN menambahkan:
> “Kami sangat menyayangkan dan mengecam keras. Masa iya mobil plat merah dari Bali bisa seenaknya beroperasi di Tangerang berbulan-bulan tanpa ada yang menegur? Dari Februari sampai Agustus ini, lewat mana saja? Tidur di mana? Ini bukan lagi pelanggaran biasa. Ini pembiaran. Kemana Dishub Kota Tangerang? Kemana Samsat? Kemana Satpol PP? Jangan sampai masyarakat berpikir ada kongkalikong di dalamnya,” tegas M. Yusuf.
4 Poin Dugaan Pelanggaran Serius
Berdasarkan investigasi awal, BPAN menemukan 4 dugaan pelanggaran yang saling berkaitan:
1. Penyalahgunaan Aset Negara & Kendaraan Dinas Lintas Daerah
Kendaraan dinas plat merah seharusnya digunakan sesuai dengan peruntukan tugas kedinasan dan di wilayah kerja instansi pemilik. Fakta bahwa kendaraan `DK 8243 B` beroperasi penuh di Tangerang selama berbulan-bulan tanpa kejelasan surat tugas, diduga kuat terjadi penyalahgunaan wewenang dan aset negara. Melanggar PP No. 80 Tahun 2012.
2. Pelanggaran Administrasi Kendaraan: STNK & Pajak Mati
Plat nomor kendaraan ini diduga sudah mati dan tidak dilakukan perpanjangan. Namun kendaraan tetap digunakan di jalan umum. Melanggar UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ Pasal 288 ayat 1.
3. Tidak Lulus Uji KIR dan Tidak Laik Jalan
Sebagai kendaraan pickup yang diduga digunakan untuk mengangkut barang/limbah, kendaraan ini wajib Uji Berkala KIR setiap 6 bulan sekali sesuai PM Perhubungan No. 133 Tahun 2015. Diduga kuat tidak memiliki buku KIR aktif. Melanggar Pasal 106 ayat 5 & Pasal 277 UU LLAJ.
4. Diduga Mengangkut Limbah Tanpa Izin
Berdasarkan keterangan warga, kendaraan ini diduga digunakan setiap hari untuk mengangkut limbah. Ini pelanggaran serius terhadap UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH Pasal 59 dan 104 dan Perda Kota Tangerang No. 8 Tahun 2018.
Tuntutan Tegas BPAN Kepada Aparat
Melihat dugaan pelanggaran yang berlapis-lapis, BPAN menuntut 4 instansi terkait untuk segera turun tangan dalam waktu 3×24 jam:
1. Samsat Kota Tangerang & Polda Banten: Cek database `DK 8243 B`. Jika pajak/STNK mati, lakukan pemblokiran dan penilangan.
2. Dishub Kota Tangerang: Lakukan operasi dan pemeriksaan KIR, izin angkutan, dan kelaikan kendaraan. Tilang dan tahan jika terbukti melanggar.
3. Satpol PP Kota Tangerang: Lakukan penindakan terhadap dugaan kendaraan dinas liar. Amankan kendaraan dan koordinasi dengan instansi asal di Bali.
4. DLH Kota Tangerang: Selidiki ke mana limbah diangkut. Apakah ada izin dan manifest? Proses hukum jika terbukti mencemari.
“Kami dari BPAN akan terus mengawal kasus ini sampai ada tindakan nyata. Jangan sampai ada lagi ‘mobil hantu’ plat merah yang berkeliaran seenaknya di jalan,” pungkas H. Muhdi dan M. Yusuf.
Redaksi
Team





















