*BPAN: “JANGAN MAIN-MAIN DENGAN ASET NEGARA! KOPERASI PENGAYOMAN, CFC,SPBU & KEMENKUMHAM WAJIB BUKA DATA SEWA LAHAN SUDIRMAN TANGERANG“*
_TANGERANG, 9 AGUSTUS 2026_ – Badan Penelitian Aset Negara – BPAN Kota Tangerang* menemukan indikasi kuat dugaan adanya *penggelapan dan kongkalikong* dalam pengelolaan lahan milik negara di Jalan Protokol Sudirman, Kota Tangerang. Aset strategis milik Kementerian Hukum dan HAM RI itu kini berdiri megah SPBU dan gerai CFC, namun aliran uang sewanya gelap.
1. RANTAI KEBUNGKAMAN TERBONGKAR
Penelusuran BPAN menemukan 3 fakta kunci:
1. Pengelola: Lahan dikendalikan oleh pihak SPBU manajer Bpk (S). Administrasi keuangan diarahkan ke Koperasi Pengayoman Tebet, Jaksel.
2. Dikonfirmasi BUNGKAM: Saat dimintai salinan kontrak dan bukti setoran PNBP ke Kas Negara pada 5/8/2026, Koperasi Pengayoman memilih DIAM. WA tidak dibaca. Telepon tidak diangkat.
3. Lempar Tanggung Jawab: Saat tim BPAN konfirmasi ke gerai CFC, jawabannya: _”Silakan ke legal kami. Kami hanya kerja sama di sana. Buat surat undangan resmi saja ke 3 pihak”_.
“Ini pola klasik. Di lapangan lempar ke legal. Di legal lempar ke koperasi. Di koperasi dibungkam. Ujungnya? Uang negara raib,” tegas H. MUHDI, Ketua BPAN Kota Tangerang.
2. DUGAAN KERUGIAN NEGARA MILIARAN RUPIAH
Lahan di jalur protokol Sudirman adalah aset emas. Jika disewakan secara terbuka dan transparan, negara seharusnya menerima PNBP ratusan juta hingga miliaran per tahun.
Fakta bahwa bukti setoran ke Kas Negara tidak bisa ditunjukkan menimbulkan dugaan kuat:
ADA UANG SEWA YANG TIDAK MASUK KAS NEGARA!
3. INI JERATAN PIDANANYA JIKA TERBUKTI
BPAN tidak main-main. Kami sudah mengantongi pasal-pasal hukumnya:
1. PP No. 27 Tahun 2014 Pasal 34: Hasil sewa BMN WAJIB disetor ke Kas Negara. Menahan = PENGELAPAN DALAM JABATAN.
Jeratan: KUHP Pasal 374 – 5 Tahun Penjara
2. UU TIPIKOR No. 31/1999 jo UU 20/2001 Pasal 2 & 3: Menyalahgunakan wewenang dan memperkaya diri/orang lain yang merugikan keuangan negara.
*Jeratan: 4 s/d 20 Tahun Penjara + Denda Rp1 Miliar*
3. UU KIP No. 14/2008 Pasal 52: Sengaja menutup informasi publik terkait kontrak dan anggaran.
Jeratan: 1 Tahun Penjara + Denda Rp5 Juta
4. TUNTUTAN BPAN: 3×24 JAM BUKA DATA!
BPAN menuntut dan mendesak:
1. KEMENKUMHAM: Segera buka Perjanjian Pemanfaatan BMN lahan Sudirman ke publik. Siapa penyewanya? Berapa nilainya?
2. KOPERASI PENGAYOMAN: Tunjukkan bukti setoran PNBP 5 tahun terakhir. Jangan berlindung di balik koperasi!
3. CFC & SPBU: Jelaskan kepada siapa kalian bayar sewa selama ini. Bawa buktinya saat klarifikasi.
Dalam waktu dekat BPAN akan melayangkan *Surat Undangan Rapat Klarifikasi Terbuka* kepada 3 pihak tersebut. Jika tetap bungkam, kami pastikan kasus ini naik ke *BPK, KPK, dan Kejaksaan*.
“Ini bukan lahan koperasi. Ini lahan rakyat. Jangan jadikan aset negara sebagai ATM pribadi. Kami awasi sampai tuntas!” tutup H. Muhdi.
Sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, kami membuka ruang hak jawab seluas-luasnya. Asas praduga tak bersalah kami junjung. Pembuktian ada di tangan hukum.
Redaksi
Team

























