BPAN: “JANGAN MAIN-MAIN DENGAN ASET NEGARA! KOPERASI PENGAYOMAN, CFC,SPBU & KEMENKUMHAM WAJIB BUKA DATA SEWA LAHAN SUDIRMAN TANGERANG

Ysf Kaperwil Banten

- Redaksi

Minggu, 9 Agustus 2026 - 18:44 WIB

5048 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

*BPAN: “JANGAN MAIN-MAIN DENGAN ASET NEGARA! KOPERASI PENGAYOMAN, CFC,SPBU & KEMENKUMHAM WAJIB BUKA DATA SEWA LAHAN SUDIRMAN TANGERANG“*

 

_TANGERANG, 9 AGUSTUS 2026_ – Badan Penelitian Aset Negara – BPAN Kota Tangerang* menemukan indikasi kuat dugaan adanya *penggelapan dan kongkalikong* dalam pengelolaan lahan milik negara di Jalan Protokol Sudirman, Kota Tangerang. Aset strategis milik Kementerian Hukum dan HAM RI itu kini berdiri megah SPBU dan gerai CFC, namun aliran uang sewanya gelap.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

1. RANTAI KEBUNGKAMAN TERBONGKAR

Penelusuran BPAN menemukan 3 fakta kunci:

1. Pengelola: Lahan dikendalikan oleh pihak SPBU manajer Bpk (S). Administrasi keuangan diarahkan ke Koperasi Pengayoman Tebet, Jaksel.

2. Dikonfirmasi BUNGKAM: Saat dimintai salinan kontrak dan bukti setoran PNBP ke Kas Negara pada 5/8/2026, Koperasi Pengayoman memilih DIAM. WA tidak dibaca. Telepon tidak diangkat.

3. Lempar Tanggung Jawab: Saat tim BPAN konfirmasi ke gerai CFC, jawabannya: _”Silakan ke legal kami. Kami hanya kerja sama di sana. Buat surat undangan resmi saja ke 3 pihak”_.

 

“Ini pola klasik. Di lapangan lempar ke legal. Di legal lempar ke koperasi. Di koperasi dibungkam. Ujungnya? Uang negara raib,” tegas H. MUHDI, Ketua BPAN Kota Tangerang.

 

2. DUGAAN KERUGIAN NEGARA MILIARAN RUPIAH

Lahan di jalur protokol Sudirman adalah aset emas. Jika disewakan secara terbuka dan transparan, negara seharusnya menerima PNBP ratusan juta hingga miliaran per tahun.

 

Fakta bahwa bukti setoran ke Kas Negara tidak bisa ditunjukkan menimbulkan dugaan kuat:

ADA UANG SEWA YANG TIDAK MASUK KAS NEGARA!

 

3. INI JERATAN PIDANANYA JIKA TERBUKTI

BPAN tidak main-main. Kami sudah mengantongi pasal-pasal hukumnya:

 

1. PP No. 27 Tahun 2014 Pasal 34: Hasil sewa BMN WAJIB disetor ke Kas Negara. Menahan = PENGELAPAN DALAM JABATAN.  

Jeratan: KUHP Pasal 374 – 5 Tahun Penjara

2. UU TIPIKOR No. 31/1999 jo UU 20/2001 Pasal 2 & 3: Menyalahgunakan wewenang dan memperkaya diri/orang lain yang merugikan keuangan negara.

*Jeratan: 4 s/d 20 Tahun Penjara + Denda Rp1 Miliar*

3. UU KIP No. 14/2008 Pasal 52: Sengaja menutup informasi publik terkait kontrak dan anggaran.

Jeratan: 1 Tahun Penjara + Denda Rp5 Juta

 

4. TUNTUTAN BPAN: 3×24 JAM BUKA DATA!

BPAN menuntut dan mendesak:

1. KEMENKUMHAM: Segera buka Perjanjian Pemanfaatan BMN lahan Sudirman ke publik. Siapa penyewanya? Berapa nilainya?

2. KOPERASI PENGAYOMAN: Tunjukkan bukti setoran PNBP 5 tahun terakhir. Jangan berlindung di balik koperasi!

3. CFC & SPBU: Jelaskan kepada siapa kalian bayar sewa selama ini. Bawa buktinya saat klarifikasi.

 

Dalam waktu dekat BPAN akan melayangkan *Surat Undangan Rapat Klarifikasi Terbuka* kepada 3 pihak tersebut. Jika tetap bungkam, kami pastikan kasus ini naik ke *BPK, KPK, dan Kejaksaan*.

 

“Ini bukan lahan koperasi. Ini lahan rakyat. Jangan jadikan aset negara sebagai ATM pribadi. Kami awasi sampai tuntas!” tutup H. Muhdi.

 

Sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, kami membuka ruang hak jawab seluas-luasnya. Asas praduga tak bersalah kami junjung. Pembuktian ada di tangan hukum.

 

Redaksi

Team

Berita Terkait

10 Bulan Pasca Banjir Bandang, Bantuan Korban Banjir Langsa Masih Belum Merata
Kuasa Hukum: Penetapan Tersangka Dhody Thahir Ancam Independensi Advokat
Rekanan Mitra PT. Agrinas Palma Nusantara Berikan Penjelasan Regulasi SOP Pelaksana Agar Masyarakat Paham dan Tidak Diadu Domba
BPAN RI DPC Kota Tangerang Soroti Dugaan Pemanfaatan Tanah BBWS/GSS Sempadan Sungai, Legalitas Pergudangan di Priuk Jaya Dipertanyakan
Dalam Duka, Keluarga Besar Tanimbar dan Umat Paroki Antar Ibu Maria E.A.A.A Felnditi, S.H..
Solid, Kuat dan Militan! Ketua Dede Hadade Lubis Pimpin 80-an Kader PC GM FKPPI 0201/Medan Ziarah HUT ke-48
IWO Indonesia DPD Kabupaten Bekasi Audiensi di PN Cikarang, Bangun Sinergi untuk Keterbukaan Informasi dan Edukasi Hukum
LMK Cawang Usulkan Dana Operasional Naik, Berharap Tak Jadi Anak Tiri Pemprov DKI

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 19:33 WIB

Perkuat Sinergi Pengamanan Obvitnas, Kapolres Probolinggo Kunjungi PLTU Paiton

Jumat, 11 September 2026 - 18:01 WIB

Dihadapan Pengusaha Malang Raya, Kepala Bakorwil Malang Paparkan Gagasan Malang Raya Megapolitan

Jumat, 11 September 2026 - 07:15 WIB

Ketua Squad Nusantara Murka, Desak Satgas dan Pengelola Dapur Ditindak Tegas!

Jumat, 11 September 2026 - 07:09 WIB

Tinjau Proyek Pasar Sepanjang, wakil Bupati Sidoarjo Mimik Idayana Kecewa: Progres Tembok Baru 25 Persen, Kontraktor Diancam Putus Kontrak

Rabu, 9 September 2026 - 21:50 WIB

KLAIM “IZIN LENGKAP” DIPERTANYAKAN, TRUK GALIAN TETAP HILIR-MUDIK

Rabu, 9 September 2026 - 20:11 WIB

Dugaan Kendala Rujukan Pasien Kecelakaan di Puskesmas Labang, Keluarga Minta Pelayanan Dievaluasi,

Selasa, 8 September 2026 - 06:08 WIB

Karhutla Kawah Ijen Makin Mengkhawatirkan, Bupati Ipuk Tetapkan Tanggap Darurat, Water Bombing Dikerahkan

Senin, 7 September 2026 - 22:23 WIB

Target Elektoral High-Level, NasDem Lamongan Konsolidasi Internal Perkuat Struktur Akar Rumput

Berita Terbaru