Polresta Tangerang Bongkar Kematian Perempuan yang Semula Diduga Bunuh Diri, Seorang Pria Jadi Tersangka

Ysf Kaperwil Banten

- Redaksi

Senin, 10 Agustus 2026 - 22:09 WIB

5021 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

*Polresta Tangerang Bongkar Kematian Perempuan yang Semula Diduga Bunuh Diri, Seorang Pria Jadi Tersangka*

 

Personel Unit Reskrim Polsek Pasar Kemis Polresta Tangerang membongkar tabir kematian seorang perempuan berinisial R yang ditemukan tergantung di sebuah kontrakan di wilayah Kuta Bumi, Kecamatan Pasar Kemis. Peristiwa tersebut pertama kali diketahui pada Selasa, (19/5/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menerangkan, awalnya korban ditemukan dalam keadaan seperti orang yang melakukan bunuh diri dengan cara gantung diri.

 

“Namun penyidik menemukan sejumlah kejanggalan. Di antaranya posisi tubuh korban yang ditemukan dalam keadaan tergantung, tetapi telapak kaki korban masih menyentuh lantai,” kata Indra Waspada, dalam konferensi pers, Senin (10/8/2026).

 

Kondisi tersebut, lanjut Indra Waspada, menimbulkan kecurigaan dan menjadi dasar bagi penyidik untuk tidak berhenti pada dugaan awal bahwa korban meninggal akibat bunuh diri. Atas dasar temuan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan penyidikan.

 

Penyidik selanjutnya memeriksa sejumlah saksi, melakukan pengecekan CCTV, mengumpulkan barang bukti, serta menelusuri komunikasi antara korban dengan sejumlah pihak.

 

“Dari rangkaian penyelidikan tersebut, penyidik menemukan adanya komunikasi melalui aplikasi Whats’s App antara korban dengan seorang pria berinisial A,” terang Indra Waspada.

 

Komunikasi tersebut terjadi pada Minggu, (17/5/2026), atau dua hari sebelum korban ditemukan meninggal dunia. Dalam komunikasi tersebut, A mengajak korban bertemu di salah satu minimarket di daerah Bitung, Cikupa.

 

Penyidik kemudian melakukan pendalaman terhadap komunikasi tersebut dan mencocokkannya dengan rekaman CCTV serta informasi lain yang diperoleh selama proses penyelidikan.

 

Dari hasil penyelidikan tersebut, penyidik mengarah kepada seorang laki-laki berinisial A, yang berusia 30 tahun. Kemudian pada Sabtu, (1/8/2026), penyidik melakukan pemeriksaan terhadap A.

 

“Dari hasil pemeriksaan dan pencocokan, A akhirnya mengakui keterlibatannya dalam peristiwa tersebut,” ucap Indra Waspada.

 

Berdasarkan keterangan tersangka A, diketahui pada Minggu (17/5/2026), tersangka menghubungi korban lalu mengajaknya bertemu. Tersangka datang ke lokasi dengan menggunakan sepeda motor miliknya. Setelah korban datang, keduanya kemudian menuju kontrakan korban.

 

Berdasarkan hasil penyidikan, pada Senin, (18/5/2026), saat berada di dalam kontrakan, tersangka melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara mencekik leher korban menggunakan kedua tangannya.

 

Setelah korban tidak sadarkan diri, tersangka kemudian menggunakan tali tambang yang sebelumnya telah dibawanya dari rumah.

 

“Tersangka kemudian membuat kondisi korban seolah-olah meninggal akibat gantung diri,” kata Indra Waspada.

 

Setelah itu, tersangka mengambil sejumlah barang milik korban, di antaranya KTP, SIM, STNK, kartu ATM, serta pelat nomor kendaraan korban. barang-barang tersebut kemudian dibawa oleh tersangka. Tersangka selanjutnya meninggalkan lokasi dan kembali menggunakan sepeda motor miliknya.

 

“Barang-barang milik korban itu dibuang tersangka di aliran Sungai Cisadane,” terang Indra Waspada.

 

Dari hasil pemeriksaan, penyidik memperoleh fakta bahwa tersangka dan korban saling mengenal dan memiliki hubungan asmara. Korban disebut meminta pertanggungjawaban kepada tersangka untuk menikahinya.

 

“Namun, tersangka yang telah berkeluarga tidak bersedia memenuhi permintaan tersebut,” ujar Indra Waspada.

 

Terhadap tersangka, penyidik menerapkan Pasal 458 dan/atau Pasal 459 KUHP dengan ancaman pidana berupa pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara untuk waktu tertentu paling lama 20 tahun.

Berita Terkait

10 Bulan Pasca Banjir Bandang, Bantuan Korban Banjir Langsa Masih Belum Merata
Kuasa Hukum: Penetapan Tersangka Dhody Thahir Ancam Independensi Advokat
Rekanan Mitra PT. Agrinas Palma Nusantara Berikan Penjelasan Regulasi SOP Pelaksana Agar Masyarakat Paham dan Tidak Diadu Domba
BPAN RI DPC Kota Tangerang Soroti Dugaan Pemanfaatan Tanah BBWS/GSS Sempadan Sungai, Legalitas Pergudangan di Priuk Jaya Dipertanyakan
Dalam Duka, Keluarga Besar Tanimbar dan Umat Paroki Antar Ibu Maria E.A.A.A Felnditi, S.H..
Solid, Kuat dan Militan! Ketua Dede Hadade Lubis Pimpin 80-an Kader PC GM FKPPI 0201/Medan Ziarah HUT ke-48
IWO Indonesia DPD Kabupaten Bekasi Audiensi di PN Cikarang, Bangun Sinergi untuk Keterbukaan Informasi dan Edukasi Hukum
LMK Cawang Usulkan Dana Operasional Naik, Berharap Tak Jadi Anak Tiri Pemprov DKI

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 19:33 WIB

Perkuat Sinergi Pengamanan Obvitnas, Kapolres Probolinggo Kunjungi PLTU Paiton

Jumat, 11 September 2026 - 18:01 WIB

Dihadapan Pengusaha Malang Raya, Kepala Bakorwil Malang Paparkan Gagasan Malang Raya Megapolitan

Jumat, 11 September 2026 - 07:15 WIB

Ketua Squad Nusantara Murka, Desak Satgas dan Pengelola Dapur Ditindak Tegas!

Jumat, 11 September 2026 - 07:09 WIB

Tinjau Proyek Pasar Sepanjang, wakil Bupati Sidoarjo Mimik Idayana Kecewa: Progres Tembok Baru 25 Persen, Kontraktor Diancam Putus Kontrak

Rabu, 9 September 2026 - 21:50 WIB

KLAIM “IZIN LENGKAP” DIPERTANYAKAN, TRUK GALIAN TETAP HILIR-MUDIK

Rabu, 9 September 2026 - 20:11 WIB

Dugaan Kendala Rujukan Pasien Kecelakaan di Puskesmas Labang, Keluarga Minta Pelayanan Dievaluasi,

Selasa, 8 September 2026 - 06:08 WIB

Karhutla Kawah Ijen Makin Mengkhawatirkan, Bupati Ipuk Tetapkan Tanggap Darurat, Water Bombing Dikerahkan

Senin, 7 September 2026 - 22:23 WIB

Target Elektoral High-Level, NasDem Lamongan Konsolidasi Internal Perkuat Struktur Akar Rumput

Berita Terbaru