Dugaan Oli Palsu di Kosambi Mencuat, IWOI Siapkan Surat ke Kapolda hingga Mabes Polri
Kabupetan Tangerang — Aktivitas sebuah gudang di Pergudangan Centra Kosambi, Blok D3 Nomor 20, Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten, menjadi sorotan setelah muncul dugaan adanya kegiatan penyimpanan atau pengemasan oli yang diduga palsu.
Awak media mendatangi lokasi pada Senin (21/9/2026) untuk melakukan konfirmasi. Namun, proses tersebut berlangsung alot setelah petugas keamanan meminta identitas dan surat tugas jurnalistik.
Salah seorang petugas yang memperkenalkan diri sebagai Andri Wijaya, S.H., mempertanyakan dasar konfirmasi awak media.
“Saya paham betul wartawan fungsinya. Dasarnya apa Bapak melakukan konfirmasi? Kalau memang ada yang menggugat merek tersebut ke pengadilan, baru Bapak konfirmasi,” ujar Andri.
Andri kemudian mengarahkan awak media kepada bagian pemasaran untuk memperoleh penjelasan lebih lanjut.
“Silakan Bapak ke bagian pemasaran, lebih jelasnya,” katanya.
Sementara itu, Ketua DPD Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Kabupaten Tangerang, Sopiyan, turut mempertanyakan aktivitas gudang, termasuk dugaan penyimpanan atau pengemasan oli serta merek produk yang berada di dalamnya.
Namun, pertanyaan tersebut belum mendapatkan jawaban substantif. Pihak keamanan kemudian meminta awak media menunggu pihak tertentu yang disebut akan memberikan penjelasan.
“Sudah, intinya tunggu saja, nanti ada yang datang,” ujar seorang petugas keamanan.
Hingga proses konfirmasi berlangsung, identitas pihak yang akan memberikan penjelasan belum disampaikan secara terperinci.
Sopiyan menyatakan bahwa apabila dugaan kegiatan produksi atau pengemasan oli palsu tersebut terbukti benar, pihaknya akan melayangkan surat kepada Kapolda Metro Jaya hingga Mabes Polri untuk meminta tindak lanjut sesuai kewenangan.
“Jika terbukti benar adanya kegiatan produksi atau pengemasan oli yang diduga palsu tersebut, kami akan melayangkan surat kepada Kapolda Metro Jaya hingga Mabes Polri. Kegiatan tersebut sangat merugikan masyarakat, khususnya pengguna kendaraan roda dua maupun roda empat,” ujar Sopiyan.
Dugaan peredaran oli palsu dapat berkaitan dengan ketentuan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, apabila unsur pelanggaran masing-masing terpenuhi. Ketentuan teknis mengenai mutu dan peredaran pelumas juga perlu diperiksa sesuai jenis produk.
Pemeriksaan terhadap keaslian produk, legalitas usaha, penggunaan merek, serta kesesuaian standar mutu diperlukan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum bertindak cepat, profesional, dan transparan guna memastikan kepastian hukum serta melindungi konsumen dari potensi kerugian.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi seluas-luasnya kepada pengelola gudang, pemilik usaha, bagian pemasaran, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan resmi secara terbuka dan berimbang kepada publik.
Team/Red

























