Diduga Abaikan RAB, Proyek Drainase Rp 2,9 Miliar di Jalan Syech Nawawi Cikupa Pasang Tutup U-Ditch Bekas, Renggang Ditutup Kayu

Ysf Kaperwil Banten

- Redaksi

Selasa, 29 September 2026 - 09:03 WIB

5022 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Diduga Abaikan RAB, Proyek Drainase Rp 2,9 Miliar di Jalan Syech Nawawi Cikupa Pasang Tutup U-Ditch Bekas, Renggang Ditutup Kayu

 

CIKUPA

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Proyek Lanjutan Pembangunan Drainase Jalan Syech Nawawi Bojong-Bugel Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang yang menelan anggaran fantastis hampir Rp 3 Miliar diduga dikerjakan asal-asalan dan mengabaikan Rencana Anggaran Biaya.

Proyek yang bersumber dari APBD Kabupaten Tangerang senilai Rp 2.927.296.000 dengan pelaksana CV. Elbrus Bangun Cipta ini terpantau di lapangan Jl. Pemda Tigaraksa Bojong Cikupa pada Senin 28 September 2026 siang, memasang tutup U-Ditch bekas dari U-Ditch lama yang kondisinya sudah tidak layak.

Dari bukti foto tutup bekas tersebut nampak jelas kusam menghitam, kotor penuh tanah dan lumut, pinggirannya gompal dan pecah, serta dari ketebalannya saja Jelas kelihatan ini bukan material baru dari pabrikan seperti yang diwajibkan dalam RAB yang harus baru, SNI dan mutu

Ironisnya tutup bekas yang pecah dan patah itu tetap nekat dipasang. Karena ukurannya sudah tidak presisi, pemasangannya pun menjadi tidak rapat, renggang dan menganga lebar. Untuk menutupi celah yang menganga tersebut, pelaksana malah menutupnya pakai potongan kayu dan triplek bekas yang diletakkan asal di atasnya. Kondisi ini sangat berbahaya jika dilindas kendaraan berat yang melintas di Jalan Syech Nawawi.

Padahal papan proyek yang terpasang di lokasi dengan jelas menulis Pembangunan Ini Dibiayai Dari Pajak Yang Anda Bayar. Namun uang pajak rakyat diduga justru dipakai untuk membeli material bekas.

Pemandangan bobroknya pekerjaan ini memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Kemana pengawas lapangan, kemana konsultan pengawas, kemana pejabat pembuat komitmen dan dinas, kok semua dibiarkan. Padahal jarak proyek ini sangat dekat dari Kantor Dinas Bina Marga dan SDA Kabupaten Tangerang di Tigaraksa dan jalan ini tiap hari dilewati oleh orang dinas.

Kejanggalan semakin terasa saat Sekjen IWOI Kabupaten Tangerang Muhammad Yusuf mencoba melakukan konfirmasi. Saat di lapangan para pekerja memberikan satu nomor pelaksana atas nama Adit yang diberikan oleh para pekerja dilapangan saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp secara sopan terkait dugaan penggunaan tutup bekas tersebut, tidak ada jawaban apapun dan terkesan tertutup. Kenapa harus tertutup kalau tidak salah, ini justru membuat tanda tanya besar.

 

Atas perbuatan mengabaikan RAB dan spesifikasi teknis ini, CV. Elbrus Bangun Cipta terancam teguran keras dan sanksi berat sesuai aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

 

Dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 jo Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah sudah ditegaskan, setiap penyedia baik CV maupun PT yang tidak melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak dan RAB dapat dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis, denda, kewajiban membongkar dan mengganti dengan material baru dengan biaya sendiri, pemutusan kontrak sepihak hingga sanksi daftar hitam atau blacklist selama dua tahun tidak boleh mengikuti tender proyek pemerintah di seluruh Indonesia.

Bahkan lebih dari itu, jika terbukti ada unsur kesengajaan mengurangi mutu dan spesifikasi material dengan maksud menguntungkan diri sendiri dan merugikan keuangan negara, maka pelaksana dapat dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 jo Nomor 20 Tahun 2001 Pasal 7. Dalam pasal tersebut disebutkan pemborong yang berbuat curang dapat dipidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua puluh tahun serta denda paling banyak satu miliar rupiah. Sanksi yang sama juga dapat menjerat konsultan pengawas dan PPK jika terbukti melakukan pembiaran.

 

IWOI Kab Tangerang mendesak Bupati Tangerang, Kepala Dinas Bina Marga dan SDA, Inspektorat dan Kejaksaan Negeri Tigaraksa untuk segera turun melakukan sidak dan audit investigasi di Jalan Syech Nawawi Bojong Bugel.

Hingga berita ini diterbitkan pihak pelaksana masih bungkam dan belum memberikan klarifikasi.

 

Redaksi membuka ruang hak jawab seluas-luasnya kepada pihak CV. Elbrus Bangun Cipta, konsultan pengawas dan Dinas Bina Marga dan SDA Kabupaten Tangerang sesuai dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Redaksi

Team

Berita Terkait

Lapas Sibolga Kebut Pembersihan Lingkungan dan Pembangunan Pagar SDN Hutanabolon 1 Pascabanjir
Ketum DPP GARNIZUN H. Ardiansyah Saragih: Pengungkapan 1,1 Ton Sabu Bukti Pentingnya Perang Konsisten terhadap Narkotika
FINAL FOOTBALL CUP 2026 PEMUDA PANCASILA MEDAN, PARTAI PUNCAK DIGELAR SABTU SORE
Dorong Kemandirian Masyarakat, PTPN IV Regional I Salurkan Rp 417,6 Juta Bantuan TJSL Triwulan III
Lapas Sibolga dan PIPAS Gelar Bakti Sosial di SDN Hutanabolon 1, Libatkan Warga Binaan Pulihkan Fasilitas Sekolah Pascabanjir
Dari Hortikultura Hingga Peternakan, Rutan Tanjung Pura Cetak WBP Terampil dan Produktif
Tinjau Langsung Pembinaan dan Layanan, Anggota Komisi XIII DPR RI Apresiasi Program Kemandirian Lapas Sibolga
Gang Anggrek Mendadak ‘Hilang’ dari Inventaris Pemko: Kuasa Hukum Tuding Ada Permainan Oknum Lurah Hingga BPN

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 18:02 WIB

Kapolresta Tangerang Pimpin Pendistribusian Bantuan Ribuan Liter Air Bersih ke Sindang Jaya

Jumat, 23 Oktober 2026 - 12:18 WIB

Sangkal Cemari Saluran Air, PT Silent Cicada Tech Berikan Klarifikasi 

Jumat, 23 Oktober 2026 - 06:44 WIB

AKSI JILID III FABEM BOGOR RAYA: DESAK PERTANGGUNGJAWABAN BUPATI, WAKIL BUPATI, DAN APH ATAS BERBAGAI KASUS HUKUM DI BOGOR

Jumat, 23 Oktober 2026 - 06:26 WIB

Penelusuran Gudang di Dadap Ungkap Sejumlah Pertanyaan, Dugaan Oli Palsu Menunggu Pemeriksaan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 10:43 WIB

DUGAAN PUNGLI & PNBP TAK DIBAYAR DI PASAR BABAKAN TANGERANG, PT DUA DUNIA MOLALA KEBAL HUKUM – DIDUGA DIBEKINGI OKNUM DEWAN MG & WWN

Rabu, 21 Oktober 2026 - 07:45 WIB

Agus Flores: 80 Persen Fokus Bantu Kapolri Berantas Narkoba, FRN Tetap Dapat Dukungan Bang Suyudi

Selasa, 20 Oktober 2026 - 21:20 WIB

KMP Batu Mandi Terbakar di Perairan Merak, Proses Evakuasi Sedang Berlangsung

Selasa, 20 Oktober 2026 - 20:07 WIB

Bekasi Student Futsal Cup 2026: Perkuat Sportivitas, Cegah Tawuran dan Jaga Kamtibmas

Berita Terbaru