Diduga Abaikan RAB, Proyek Drainase Rp 2,9 Miliar di Jalan Syech Nawawi Cikupa Pasang Tutup U-Ditch Bekas, Renggang Ditutup Kayu
CIKUPA
Proyek Lanjutan Pembangunan Drainase Jalan Syech Nawawi Bojong-Bugel Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang yang menelan anggaran fantastis hampir Rp 3 Miliar diduga dikerjakan asal-asalan dan mengabaikan Rencana Anggaran Biaya.
Proyek yang bersumber dari APBD Kabupaten Tangerang senilai Rp 2.927.296.000 dengan pelaksana CV. Elbrus Bangun Cipta ini terpantau di lapangan Jl. Pemda Tigaraksa Bojong Cikupa pada Senin 28 September 2026 siang, memasang tutup U-Ditch bekas dari U-Ditch lama yang kondisinya sudah tidak layak.
Dari bukti foto tutup bekas tersebut nampak jelas kusam menghitam, kotor penuh tanah dan lumut, pinggirannya gompal dan pecah, serta dari ketebalannya saja Jelas kelihatan ini bukan material baru dari pabrikan seperti yang diwajibkan dalam RAB yang harus baru, SNI dan mutu
Ironisnya tutup bekas yang pecah dan patah itu tetap nekat dipasang. Karena ukurannya sudah tidak presisi, pemasangannya pun menjadi tidak rapat, renggang dan menganga lebar. Untuk menutupi celah yang menganga tersebut, pelaksana malah menutupnya pakai potongan kayu dan triplek bekas yang diletakkan asal di atasnya. Kondisi ini sangat berbahaya jika dilindas kendaraan berat yang melintas di Jalan Syech Nawawi.
Padahal papan proyek yang terpasang di lokasi dengan jelas menulis Pembangunan Ini Dibiayai Dari Pajak Yang Anda Bayar. Namun uang pajak rakyat diduga justru dipakai untuk membeli material bekas.
Pemandangan bobroknya pekerjaan ini memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Kemana pengawas lapangan, kemana konsultan pengawas, kemana pejabat pembuat komitmen dan dinas, kok semua dibiarkan. Padahal jarak proyek ini sangat dekat dari Kantor Dinas Bina Marga dan SDA Kabupaten Tangerang di Tigaraksa dan jalan ini tiap hari dilewati oleh orang dinas.
Kejanggalan semakin terasa saat Sekjen IWOI Kabupaten Tangerang Muhammad Yusuf mencoba melakukan konfirmasi. Saat di lapangan para pekerja memberikan satu nomor pelaksana atas nama Adit yang diberikan oleh para pekerja dilapangan saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp secara sopan terkait dugaan penggunaan tutup bekas tersebut, tidak ada jawaban apapun dan terkesan tertutup. Kenapa harus tertutup kalau tidak salah, ini justru membuat tanda tanya besar.
Atas perbuatan mengabaikan RAB dan spesifikasi teknis ini, CV. Elbrus Bangun Cipta terancam teguran keras dan sanksi berat sesuai aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 jo Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah sudah ditegaskan, setiap penyedia baik CV maupun PT yang tidak melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak dan RAB dapat dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis, denda, kewajiban membongkar dan mengganti dengan material baru dengan biaya sendiri, pemutusan kontrak sepihak hingga sanksi daftar hitam atau blacklist selama dua tahun tidak boleh mengikuti tender proyek pemerintah di seluruh Indonesia.
Bahkan lebih dari itu, jika terbukti ada unsur kesengajaan mengurangi mutu dan spesifikasi material dengan maksud menguntungkan diri sendiri dan merugikan keuangan negara, maka pelaksana dapat dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 jo Nomor 20 Tahun 2001 Pasal 7. Dalam pasal tersebut disebutkan pemborong yang berbuat curang dapat dipidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua puluh tahun serta denda paling banyak satu miliar rupiah. Sanksi yang sama juga dapat menjerat konsultan pengawas dan PPK jika terbukti melakukan pembiaran.
IWOI Kab Tangerang mendesak Bupati Tangerang, Kepala Dinas Bina Marga dan SDA, Inspektorat dan Kejaksaan Negeri Tigaraksa untuk segera turun melakukan sidak dan audit investigasi di Jalan Syech Nawawi Bojong Bugel.
Hingga berita ini diterbitkan pihak pelaksana masih bungkam dan belum memberikan klarifikasi.
Redaksi membuka ruang hak jawab seluas-luasnya kepada pihak CV. Elbrus Bangun Cipta, konsultan pengawas dan Dinas Bina Marga dan SDA Kabupaten Tangerang sesuai dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Redaksi
Team

























