Ahli Pidana UISU Nilai Unsur Pidana dalam Kasus Doddy Thahir Tak Terpenuhi

REDAKSI MEDAN

- Redaksi

Rabu, 30 September 2026 - 10:31 WIB

5023 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, — Ahli Pidana Fakultas Hukum Universitas Islam Sumatera Utara (UISU), Dr Panca Putra SH MH, menilai unsur pidana dalam perkara yang menjerat anggota DPRD Sumut dari Fraksi Golkar, Doddy Thahir, perlu dilihat secara objektif, khususnya terkait surat yang disebut sebagai produk advokat.

Panca menyampaikan pandangan tersebut di sela diskusi bertajuk “Pemanggilan Advokat Terkait Penyelidikan & Penyidikan Perkara Pidana” di Andaliman Hall, Jalan Abdullah Lubis, Medan, Selasa (29/9/2026).

Menurut Panca, persoalan dalam perkara tersebut berkaitan dengan surat yang merupakan produk advokat. Karena itu, perlu terlebih dahulu dilihat apakah surat tersebut dapat dikategorikan sebagai akta autentik sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pidana yang dikenakan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kalau kita lihat definisi akta autentik itu kan akta yang dibuat oleh pejabat umum. Advokat itu kan bukan pejabat umum. Maka saya pikir unsur pasal misalnya pemalsuan itu tidak terpenuhi,” ujar Panca.

Ia mengatakan, dugaan pemalsuan harus dibuktikan secara objektif dengan menjelaskan secara konkret produk apa yang disebut palsu.

“Produk yang dipalsukan apa? Harus dibuktikan secara objektif,” katanya.

Menurut Panca, surat yang dibuat advokat dalam menjalankan profesinya juga perlu dilihat dari tujuan pembuatannya. Ia menyebut surat tersebut pada dasarnya digunakan untuk menegaskan hak pihak yang menjadi klien advokat terhadap objek yang dipersoalkan.

“Harus ditafsirkan secara substantif, jangan ditafsirkan mengembang. Jangan ditafsirkan berbeda-beda. Jadi begitu saya melihat, penilaian saya bahwa ini harus dilihat secara substantif dan objektif juga ketika aparat penegak hukum melakukan penegakan hukum,” ujarnya.

Panca kembali menegaskan pandangannya ketika ditanya mengenai kemungkinan pemidanaan apabila surat yang dibuat advokat dijadikan dasar perkara.

“Berdasarkan keahlian yang saya miliki, kasus tersebut tidak terpenuhi unsur pidananya kalau saya melihat,” katanya.

Ia menjelaskan, dari sisi unsur objektif harus terlebih dahulu dibuktikan apa yang dipalsukan. Sementara surat tersebut memang dikeluarkan oleh advokat yang bersangkutan.

Selain itu, menurut Panca, unsur kesengajaan juga harus didalami, termasuk apakah terdapat maksud tertentu dari pihak yang diduga melakukan tindak pidana.

“Unsur dengan sengaja, apakah kesengajaan itu ada di diri si terduga atau si tersangka tersebut? Seharusnya juga diperdalam. Sengaja itu kan sebagai maksud,” katanya.

Panca juga menyinggung adanya putusan pengadilan dalam perkara perdata yang menurutnya menyatakan pihak yang diwakili advokat tersebut berhak menjadi pembeli atas objek jual beli yang dipersoalkan.

“Memang di satu sisi ada putusan pengadilan dalam perkara perdata yang menyatakan dia berhak menjadi pembeli dalam objek jual beli tersebut. Jadi ini, saya pikir tidak terpenuhilah kalau menurut saya,” ujarnya.

Soroti Pemanggilan Advokat

Sementara itu, Ketua DPC Peradi Medan, Dr Azwir Agus SH MHum, mengatakan diskusi tersebut secara khusus membahas pemanggilan advokat oleh aparat penegak hukum dalam tahap penyelidikan dan penyidikan.

Menurutnya, selama ini terdapat pemanggilan terhadap anggota DPC Peradi Medan. Dalam kondisi tersebut, organisasi terlebih dahulu memanggil advokat yang bersangkutan untuk mengetahui duduk perkara sebelum menentukan sikap.

“Setelah kita ketahui duduk perkaranya, maka kita menanyakan kepada yang bersangkutan apakah dia mau hadir atau tidak. Apabila tidak, kita akan menyusun alasan-alasannya, misalnya dengan hak imunitas dan kerahasiaan klien,” kata Azwir.

Ia mengatakan, setelah mendapatkan penjelasan dari advokat yang dipanggil, DPC Peradi Medan kemudian menentukan langkah, termasuk membuat surat terkait kehadiran atau ketidakhadiran advokat tersebut.

Terkait perkara Doddy Thahir, Azwir mengatakan advokat yang disebut membuat surat dalam perkara tersebut sebelumnya juga pernah dipanggil oleh pihak kepolisian melalui DPC Peradi Medan.

“Memang advokat yang katanya membuat surat sudah pernah dipanggil melalui DPC Peradi Medan. Kita pertama menolak untuk menghadirkan advokat tersebut. Akan tetapi, atas adanya dorongan untuk menghadirkan, kemudian kita memberi persetujuan untuk menghadirkan advokat tersebut,” katanya.

Setelah advokat tersebut menjalani pemeriksaan, kata Azwir, proses hukum kemudian berlanjut terhadap Doddy Thahir hingga ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Namun, Azwir menegaskan DPC Peradi Medan tidak berada dalam posisi sebagai kuasa hukum Doddy sehingga tidak dapat menilai substansi surat yang menjadi bagian dari perkara tersebut.

“Kami tidak sebagai kuasa hukumnya, tidak bisa melihat surat yang dibuat oleh Bapak Doddy Thahir tersebut. Kami hanya melihat dari sisi penegakan aturan-aturan pemanggilan dari pihak kepolisian dan mengenai apakah proses terhadap pemanggilan advokat itu sudah benar atau tidak dari sisi peraturan,” ujarnya.

Azwir juga menyampaikan pandangannya mengenai mekanisme pemanggilan advokat. Menurut dia, pemanggilan advokat semestinya melalui organisasi profesi.

Ia menambahkan, apabila persoalan yang dihadapi advokat berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik atau perilaku, maka mekanismenya perlu terlebih dahulu melalui DPC untuk kemudian dimintakan persetujuan kepada Dewan Kehormatan.

Azwir mengatakan, organisasi profesi advokat perlu terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan, agar terdapat pemahaman yang sama mengenai mekanisme pemanggilan advokat.

“Tugas profesi advokat untuk selalu berkoordinasi dan menyosialisasikan ini kepada penegak hukum lainnya, kepolisian, kejaksaan, supaya ada koordinasi yang baik antara lembaga profesi ini,” katanya.

Diskusi tersebut diikuti sejumlah organisasi advokat. Azwir menyebut pihaknya mengundang sekitar 150 peserta, termasuk dari Peradi SAI, Rumah Advokat Bersama, Kongres Advokat Indonesia (KAI), dan Ferari.(OPUNK)

Dr Panca Putra

Berita Terkait

Lapas Sibolga Kebut Pembersihan Lingkungan dan Pembangunan Pagar SDN Hutanabolon 1 Pascabanjir
Ketum DPP GARNIZUN H. Ardiansyah Saragih: Pengungkapan 1,1 Ton Sabu Bukti Pentingnya Perang Konsisten terhadap Narkotika
FINAL FOOTBALL CUP 2026 PEMUDA PANCASILA MEDAN, PARTAI PUNCAK DIGELAR SABTU SORE
Dorong Kemandirian Masyarakat, PTPN IV Regional I Salurkan Rp 417,6 Juta Bantuan TJSL Triwulan III
Lapas Sibolga dan PIPAS Gelar Bakti Sosial di SDN Hutanabolon 1, Libatkan Warga Binaan Pulihkan Fasilitas Sekolah Pascabanjir
Dari Hortikultura Hingga Peternakan, Rutan Tanjung Pura Cetak WBP Terampil dan Produktif
Tinjau Langsung Pembinaan dan Layanan, Anggota Komisi XIII DPR RI Apresiasi Program Kemandirian Lapas Sibolga
Gang Anggrek Mendadak ‘Hilang’ dari Inventaris Pemko: Kuasa Hukum Tuding Ada Permainan Oknum Lurah Hingga BPN

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 17:57 WIB

Satresnarkoba Polres Kotim Amankan Pria dengan 4 Paket Sabu Seberat 20,45 Gram di Sawahan

Minggu, 25 Oktober 2026 - 17:49 WIB

Satreskrim Polres Kotim Amankan Dua Terduga Pelaku Pencurian Perangkat Tower Telkomsel, Kerugian Capai Rp258 Juta

Minggu, 25 Oktober 2026 - 17:42 WIB

MINGGU KASIH, KAPOLRES KOTIM SAMPAIKAN PESAN KAMTIBMAS KEPADA JEMAAT GEREJA YHS

Minggu, 25 Oktober 2026 - 09:35 WIB

DIDUGA Dikeroyok Tiga Pemuda di Buton, Warga Slempit Gresik Tersungkur dan Alami Pemukulan Berulang

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 06:46 WIB

Soal Tuduhan Korupsi BUMD Rp30 Miliar, Novi Marzani Somasi Ketua Fortuba 3×24 Jam

Jumat, 23 Oktober 2026 - 19:21 WIB

Bangun Sinergi DePA-RI – UNISRI Cetak Advokat Berkarakter, Profesional, dan Berintegritas

Jumat, 23 Oktober 2026 - 19:14 WIB

JAJARAN PENGURUS PEMUDA PANCASILA PAC TAMAN & KELUARGA BESAR PEMUDA PANCASILA PAC TAMAN MENGUCAPKAN SELAMAT & SUKSES ATAS PEMBARETAN LASKAR SABILILLAH DI TROWULAN MOJOKERTO

Jumat, 23 Oktober 2026 - 18:46 WIB

PERTANYAAN WARGA DESA TRAMOK: MENGAPA TAHANAN SENJATA TAJAM CEPAT DILEPAS?

Berita Terbaru