KARYAWAN TEWAS DALAM INSIDEN KERJA DI PABRIK COKLAT CIBODAS, INI TANGGAPAN MANAJEMEN OFI DAN BT COCOA
KOTA TANGERANG —Insiden kecelakaan kerja yang mengakibatkan seorang pekerja meninggal dunia di fasilitas pabrik cokelat kawasan Cibodas, Kota Tangerang, pada Sabtu (10/10/2026), menuai perhatian dan menjadi sorotan publik.
Korban berinisial M dilaporkan meninggal dunia setelah terjadi insiden di fasilitas perusahaan. Peristiwa tragis tersebut sebelumnya telah diberitakan oleh redaksi Detikdki.com yang berupaya meminta konfirmasi kepada pihak manajemen perusahaan guna memperoleh penjelasan mengenai kronologi kejadian.
Dalam perkembangan terbaru, pihak manajemen OFI dan BT Cocoa akhirnya menyampaikan tanggapan resmi terkait insiden yang merenggut nyawa seorang pekerja kontraktor tersebut.
Sebelumnya, upaya konfirmasi yang dilakukan tim wartawan kepada pihak perusahaan belum membuahkan hasil. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai keterbukaan informasi perusahaan dalam menjelaskan peristiwa kecelakaan kerja yang terjadi di lingkungan fasilitasnya.
Namun demikian, dugaan mengenai adanya upaya menutupi kejadian tidak dapat disimpulkan tanpa bukti yang memadai. Klarifikasi dari seluruh pihak terkait tetap diperlukan untuk memastikan kronologi dan penyebab insiden secara objektif.
Berdasarkan keterangan salah satu petugas pelayanan medis Rumah Sakit Annisa yang disampaikan kepada tim wartawan, seorang korban kecelakaan kerja dari pabrik cokelat dibawa ke rumah sakit sekitar pukul 07.15 WIB.
Menurut keterangan tersebut, korban telah tiba dalam kondisi tidak bernyawa.
Informasi ini menjadi salah satu bagian penting yang perlu didalami oleh aparat penegak hukum untuk memastikan rangkaian peristiwa, termasuk waktu kejadian, kondisi korban saat ditemukan, serta langkah penanganan yang dilakukan setelah insiden berlangsung.
Di sisi lain, Kanit Reskrim Polsek Jati Uwung, IPTU Tri Sartoto, S.H., menyampaikan bahwa pihaknya baru menerima informasi mengenai insiden tersebut sekitar pukul 17.00 WIB.
Setelah memperoleh informasi, petugas kepolisian segera mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Namun, setibanya di lokasi, kondisi tempat kejadian disebut sudah dalam keadaan bersih dan petugas kemudian melakukan pemasangan garis polisi.
IPTU Tri Sartoto menyayangkan apabila benar pihak perusahaan tidak segera melaporkan insiden tersebut kepada kepolisian ketika kejadian berlangsung.
Menurutnya, pelaporan sesegera mungkin sangat penting agar petugas dapat melakukan penanganan sesuai prosedur, termasuk mengamankan lokasi, mengumpulkan barang bukti, serta meminta keterangan saksi-saksi.
Keterlambatan informasi mengenai suatu kecelakaan kerja juga dapat menjadi persoalan penting dalam proses penyelidikan, terutama apabila kondisi tempat kejadian telah berubah sebelum petugas melakukan pemeriksaan.
IPTU Tri Sartoto menjelaskan bahwa perkara tersebut masih dalam proses pemeriksaan dan pendalaman. Sejumlah saksi telah dipanggil untuk dimintai keterangan, sedangkan pihak manajemen perusahaan juga direncanakan akan dipanggil guna memberikan penjelasan.
Terkait dugaan kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, penyidik masih perlu mendalami fakta-fakta yang ditemukan selama proses pemeriksaan.
Dalam keterangannya, polisi menyebut dugaan penerapan Pasal 359 KUHP mengenai kelalaian yang menyebabkan kematian dan merujuk pada ketentuan KUHP baru, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Namun, penerapan pasal terhadap perkara ini perlu dipastikan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, waktu terjadinya perbuatan, serta hasil penyelidikan dan penyidikan.
“Kami berterima kasih atas informasi yang telah disampaikan rekan-rekan media. Kami berharap rekan media bersabar karena perkara ini masih dalam proses,” demikian keterangan IPTU Tri Sartoto sebagaimana disampaikan kepada tim wartawan.
Setelah menjadi sorotan pemberitaan, pihak manajemen OFI dan BT Cocoa menyampaikan pernyataan resmi mengenai insiden yang terjadi pada 10 Oktober 2026.
Dalam keterangannya, perusahaan menyatakan turut berduka cita atas meninggalnya seorang pekerja kontraktor dalam insiden di fasilitas mereka.
“OFI dan BT Cocoa sangat berduka atas meninggalnya seorang kontraktor menyusul insiden yang terjadi di fasilitas kami pada 10 Oktober 2026. Perhatian dan doa kami menyertai keluarga serta orang-orang terkasih almarhum dalam masa yang sulit ini,” demikian pernyataan manajemen perusahaan.
Pihak perusahaan juga menyatakan terus bekerja sama dengan pihak berwenang terkait serta perusahaan yang mempekerjakan almarhum untuk memahami keadaan yang melatarbelakangi insiden tersebut.
Manajemen menambahkan bahwa informasi lebih lanjut akan disampaikan sesuai dengan perkembangan yang ada.
Pernyataan ini menjadi bagian penting dalam perkembangan kasus, mengingat sebelumnya tim wartawan telah berupaya mendapatkan klarifikasi dari pihak perusahaan mengenai insiden yang menyebabkan hilangnya nyawa seorang pekerja.
Meski demikian, pernyataan duka cita dan komitmen bekerja sama dengan pihak berwenang belum dengan sendirinya menjelaskan secara terperinci bagaimana insiden tersebut terjadi, apa penyebabnya, serta bagaimana prosedur keselamatan kerja diterapkan di lokasi kejadian.
Sejumlah pertanyaan tersebut masih memerlukan penjelasan lebih lanjut dari pihak perusahaan maupun hasil pemeriksaan aparat berwenang.
Insiden yang merenggut nyawa seorang pekerja ini kembali menegaskan pentingnya penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan industri.
Setiap kecelakaan kerja yang mengakibatkan korban jiwa perlu ditangani secara serius, mulai dari pengamanan tempat kejadian, pemeriksaan saksi, penelusuran kronologi, hingga evaluasi terhadap penerapan prosedur keselamatan kerja.
Dalam perkara ini, sejumlah hal masih perlu diperjelas, di antaranya kronologi lengkap insiden, waktu kejadian sebenarnya, tindakan pertolongan yang diberikan kepada korban, pihak yang bertanggung jawab atas pekerjaan tersebut, serta alasan kepolisian baru menerima informasi pada sore hari.
Selain itu, perlu dipastikan apakah prosedur pelaporan kecelakaan, penanganan korban, dan pengamanan tempat kejadian telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Keterbukaan perusahaan dalam memberikan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan menjadi bagian penting untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus memberikan kepastian informasi kepada keluarga korban.
Redaksi berharap Polsek Jati Uwung, Polres Metro Tangerang Kota, serta instansi terkait untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan berdasarkan bukti.
Apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya unsur kelalaian yang memenuhi ketentuan pidana, pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.
Sebaliknya, seluruh pihak juga harus diberikan kesempatan menyampaikan keterangan dan klarifikasi agar penanganan perkara tidak didasarkan pada asumsi maupun kesimpulan yang prematur.
Publik menantikan penjelasan yang terang mengenai penyebab kecelakaan tersebut, termasuk apakah terdapat kekurangan dalam penerapan prosedur keselamatan kerja atau faktor lain yang berkontribusi terhadap insiden.
Pada akhirnya, persoalan ini bukan sekadar mengenai siapa yang harus bertanggung jawab, melainkan juga bagaimana memastikan setiap pekerja mendapatkan perlindungan keselamatan yang layak dan setiap insiden yang merenggut nyawa manusia ditangani secara serius.
Hingga berita ini disusun, proses pemeriksaan oleh kepolisian masih berlangsung. Redaksi Detikdki.com tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak manajemen OFI dan BT Cocoa, perusahaan yang mempekerjakan korban, serta instansi terkait demi pemberitaan yang berimbang dan sesuai dengan prinsip jurnalistik.
Redaksi
Ysf

























