Penelusuran Gudang di Dadap Ungkap Sejumlah Pertanyaan, Dugaan Oli Palsu Menunggu Pemeriksaan

Ysf Kaperwil Banten

- Redaksi

Jumat, 23 Oktober 2026 - 06:26 WIB

5019 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penelusuran Gudang di Dadap Ungkap Sejumlah Pertanyaan, Dugaan Oli Palsu Menunggu Pemeriksaan

 

KABUPATEN TANGERANG — Aktivitas sebuah gudang di kawasan Pergudangan Centra Kosambi, Blok D3 Nomor 20, Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, menjadi sorotan setelah awak media menemukan botol oli berbagai merek, perlengkapan yang diduga digunakan untuk pengemasan, serta aktivitas bongkar muat di lokasi tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Sebelumnya, pada Senin (21/9/2026), awak media mendatangi lokasi untuk meminta klarifikasi. Namun, upaya konfirmasi berlangsung alot setelah petugas keamanan yang memperkenalkan diri sebagai Andri Wijaya, S.H., mempertanyakan dasar kedatangan wartawan.

 

“Saya paham betul wartawan fungsinya. Dasarnya apa Bapak melakukan konfirmasi? Kalau memang ada yang menggugat merek tersebut ke pengadilan, baru Bapak konfirmasi,” ujar Andri.

 

Ia kemudian mengarahkan awak media ke bagian pemasaran dengan mengatakan.

 

“Silakan Bapak ke bagian pemasaran, lebih jelasnya.”

 

Pada Kamis (22/10/2026), awak media kembali mendatangi gudang tersebut. Saat gerbang terlihat terbuka lebar, sejumlah pekerja dan petugas keamanan terpantau melakukan aktivitas bongkar muat.

 

Sebuah mobil boks berwarna kuning terparkir di dalam area gudang, sementara gulungan tali plastik dan tumpukan botol oli berbagai merek terlihat di lokasi. Temuan itu memunculkan pertanyaan mengenai jenis kegiatan yang berlangsung, apakah sebatas penyimpanan dan distribusi atau juga mencakup pengemasan maupun produksi pelumas.

 

Ketika dimintai penjelasan, Andri tidak memberikan keterangan. Hingga penelusuran dilakukan, awak media belum memperoleh penjelasan substantif mengenai asal-usul produk, identitas perusahaan, maupun legalitas aktivitas tersebut.

 

Untuk meminta tindak lanjut, awak media menghubungi layanan kepolisian 110. Petugas dari Polsek Teluknaga kemudian mendatangi lokasi.

 

Namun, berdasarkan pantauan awak media, aktivitas yang sebelumnya berlangsung terlihat berhenti saat petugas tiba, sedangkan gerbang bagian dalam gudang ditutup rapat sehingga petugas tidak dapat langsung memasuki area untuk melakukan pengecekan dari dalam. Situasi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai langkah pemeriksaan yang dilakukan dan tindak lanjut atas informasi yang disampaikan.

 

Awak media juga menghubungi Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Herbin Sianipar, S.I.K., S.H., melalui WhatsApp pribadi. Kapolres merespons.

 

“Terima kasih informasinya Bang, kami tindak lanjuti.” ucap Kapolres.

 

Persoalan lain muncul ketika awak media meminta klarifikasi kepada manajer pemasaran bernama Yusuf terkait pernyataan Andri yang menyebut aktivitas gudang dapat dikonfirmasi melalui pihak pengelola kawasan. Yusuf justru menyampaikan bahwa pihaknya tidak mengetahui secara terperinci kegiatan di dalam gudang tersebut.

 

“Segala bentuk aktivitas gudang tersebut kami tidak tahu-menahu. Bahkan sampai detik ini, kami minta data karyawan dan aktivitas produksi apa saja, sampai sekarang kami tidak terima. Mereka sangat tertutup aktivitasnya, berbeda dengan pergudangan yang lain yang selalu terbuka gerbangnya. Ini mereka sangat tertutup,” ujar Yusuf.

 

Perbedaan keterangan tersebut perlu dijelaskan oleh masing-masing pihak, terutama menyangkut pendataan karyawan, jenis kegiatan usaha, dan mekanisme pengawasan terhadap aktivitas penyewa gudang.

 

Menanggapi persoalan itu, Wakil Ketua DPD Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Kabupaten Tangerang, Daniel D. Tony, C.BJ., meminta agar dugaan tersebut ditindaklanjuti secara serius.

 

“Kalau memang gudang tersebut tidak menyalahi prosedur dan tidak memproduksi oli palsu, untuk apa takut memberikan informasi kepada media, Kalau dugaan itu muncul, tinggal berikan penjelasan kepada media agar persoalannya menjadi terang,” tegas Daniel.

 

Ia menambahkan, Kalau memang hal itu benar-benar terjadi, saya rasa aparat tidak boleh tutup mata terhadap hal-hal yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat luas.

 

Daniel menyatakan akan memantau perkembangan persoalan tersebut serta mendorong instansi terkait, termasuk Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta kementerian yang membidangi energi dan sumber daya mineral, melakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya.

 

“Saya akan monitor kasus ini supaya instansi terkait bisa turun langsung memeriksa gudang tersebut. Jika ditemukan pelanggaran, tentu harus ada tindakan sesuai aturan hukum,” pungkasnya.

 

Pasalnya, dugaan produksi atau peredaran oli palsu bukan persoalan sepele karena dapat berkaitan dengan perlindungan konsumen, keaslian merek, dan potensi kerugian masyarakat.

 

Ketentuan yang relevan untuk ditelaah sesuai fakta hasil pemeriksaan antara lain Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, serta peraturan di bidang perindustrian dan energi. Namun, penerapan pasal dan sanksi harus didasarkan pada unsur pelanggaran yang terbukti, bukan semata-mata pada temuan visual di lokasi.

 

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak perusahaan, pengelola gudang, petugas keamanan, maupun instansi terkait guna menjamin pemberitaan yang berimbang, profesional, dan sesuai kode etik jurnalistik serta asas praduga tak bersalah.

 

Tim/Red

Berita Terkait

Rayakan Ulang Tahun Pertama, Lingkungan St. Theresia Rajeg Kedepankan Semangat Pelayanan
Kapolresta Tangerang Pimpin Pendistribusian Bantuan Ribuan Liter Air Bersih ke Sindang Jaya
Sangkal Cemari Saluran Air, PT Silent Cicada Tech Berikan Klarifikasi 
AKSI JILID III FABEM BOGOR RAYA: DESAK PERTANGGUNGJAWABAN BUPATI, WAKIL BUPATI, DAN APH ATAS BERBAGAI KASUS HUKUM DI BOGOR
DUGAAN PUNGLI & PNBP TAK DIBAYAR DI PASAR BABAKAN TANGERANG, PT DUA DUNIA MOLALA KEBAL HUKUM – DIDUGA DIBEKINGI OKNUM DEWAN MG & WWN
Agus Flores: 80 Persen Fokus Bantu Kapolri Berantas Narkoba, FRN Tetap Dapat Dukungan Bang Suyudi
KMP Batu Mandi Terbakar di Perairan Merak, Proses Evakuasi Sedang Berlangsung
Bekasi Student Futsal Cup 2026: Perkuat Sportivitas, Cegah Tawuran dan Jaga Kamtibmas

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 17:57 WIB

Satresnarkoba Polres Kotim Amankan Pria dengan 4 Paket Sabu Seberat 20,45 Gram di Sawahan

Minggu, 25 Oktober 2026 - 17:49 WIB

Satreskrim Polres Kotim Amankan Dua Terduga Pelaku Pencurian Perangkat Tower Telkomsel, Kerugian Capai Rp258 Juta

Minggu, 25 Oktober 2026 - 17:42 WIB

MINGGU KASIH, KAPOLRES KOTIM SAMPAIKAN PESAN KAMTIBMAS KEPADA JEMAAT GEREJA YHS

Minggu, 25 Oktober 2026 - 09:46 WIB

Satgas Yonarmed 19/Bogani Gagalkan Penyelundupan 32,2452 KG Sabu dan 4.867 Butir Ekstasi di Perbatasan RI–Malaysia

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 06:46 WIB

Soal Tuduhan Korupsi BUMD Rp30 Miliar, Novi Marzani Somasi Ketua Fortuba 3×24 Jam

Jumat, 23 Oktober 2026 - 19:21 WIB

Bangun Sinergi DePA-RI – UNISRI Cetak Advokat Berkarakter, Profesional, dan Berintegritas

Jumat, 23 Oktober 2026 - 19:14 WIB

JAJARAN PENGURUS PEMUDA PANCASILA PAC TAMAN & KELUARGA BESAR PEMUDA PANCASILA PAC TAMAN MENGUCAPKAN SELAMAT & SUKSES ATAS PEMBARETAN LASKAR SABILILLAH DI TROWULAN MOJOKERTO

Jumat, 23 Oktober 2026 - 18:46 WIB

PERTANYAAN WARGA DESA TRAMOK: MENGAPA TAHANAN SENJATA TAJAM CEPAT DILEPAS?

Berita Terbaru