AKSI JILID III FABEM BOGOR RAYA: DESAK PERTANGGUNGJAWABAN BUPATI, WAKIL BUPATI, DAN APH ATAS BERBAGAI KASUS HUKUM DI BOGOR

Ysf Kaperwil Banten

- Redaksi

Jumat, 23 Oktober 2026 - 06:44 WIB

5017 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

AKSI JILID III FABEM BOGOR RAYA: DESAK PERTANGGUNGJAWABAN BUPATI, WAKIL BUPATI, DAN APH ATAS BERBAGAI KASUS HUKUM DI BOGOR

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

BOGOR, 21 Oktober 2026 — Forum Alumni Badan Eksekutif Mahasiswa (FABEM) Bogor Raya menggelar Aksi Jilid III di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Rabu (21/10/2026). Massa mendesak pertanggungjawaban politik dan administratif Bupati Rudy Susmanto, Wakil Bupati Ade Ruhandi alias Jaro Ade, serta meminta aparat penegak hukum (APH) mengusut tuntas berbagai dugaan pelanggaran hukum di Kabupaten Bogor secara transparan dan tanpa tebang pilih.

 

FABEM Bogor Raya menyoroti sejumlah perkara yang menjadi perhatian publik, di antaranya:

 

1. Dugaan pemotongan insentif/upah pungut Bappenda. KPK menyidik dugaan penyimpangan insentif periode Januari–Juli 2026. Informasi yang beredar menyebut potongan lebih dari Rp17 miliar dan penyitaan uang Rp1,5 miliar. Aliran dana serta pihak-pihak yang bertanggung jawab harus diungkap berdasarkan bukti.

2. Dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa (PBJ). KPK melakukan penggeledahan di sejumlah kantor perangkat daerah Pemkab Bogor pada Agustus 2026 untuk kepentingan penyidikan. Proses pengadaan dan dugaan keterkaitan pihak-pihak terkait harus dibuka secara akuntabel.

3. Perkara pembangunan RSUD Bogor Utara/RSUD Parung. Informasi yang beredar menyebut seorang ASN berinisial BAP ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan kerugian negara Rp9,17 miliar. Perkembangan perkara dan hasil proses hukumnya perlu disampaikan secara terbuka.

4. Isu dugaan jual beli jabatan. FABEM mendesak pemeriksaan yang objektif atas setiap laporan dan indikasi penyimpangan dalam pengisian jabatan di lingkungan Pemkab Bogor.

 

Koordinator aksi, Yogi Ariananda, menegaskan bahwa masyarakat tidak boleh diam ketika muncul persoalan hukum yang menyangkut tata kelola pemerintahan dan kepercayaan publik.

 

“Kami mendesak KPK dan seluruh aparat penegak hukum bekerja profesional, mengusut setiap dugaan sampai tuntas, membuka perkembangan perkara kepada publik, serta menindak siapa pun yang terbukti terlibat tanpa pandang jabatan dan kekuasaan.”

 

FABEM Bogor Raya menuntut penegakan hukum yang transparan, pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait berdasarkan alat bukti, pengungkapan aliran dana, serta pertanggungjawaban pejabat sesuai kewenangan dan ketentuan hukum. Dugaan pelanggaran harus dibuktikan melalui proses hukum yang sah, bukan dihentikan oleh kepentingan atau tekanan politik.

 

Pesan FABEM Bogor Raya jelas: jangan biarkan hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Bongkar dugaan penyimpangan, selamatkan uang rakyat, dan pulihkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan serta penegak hukum di Kabupaten Bogor.

 

FABEM BOGOR RAYA — KAWAL HUKUM, LAWAN KORUPSI, BELA KEPENTINGAN RAKYAT!

Redaksi

Berita Terkait

Rayakan Ulang Tahun Pertama, Lingkungan St. Theresia Rajeg Kedepankan Semangat Pelayanan
Kapolresta Tangerang Pimpin Pendistribusian Bantuan Ribuan Liter Air Bersih ke Sindang Jaya
Sangkal Cemari Saluran Air, PT Silent Cicada Tech Berikan Klarifikasi 
Penelusuran Gudang di Dadap Ungkap Sejumlah Pertanyaan, Dugaan Oli Palsu Menunggu Pemeriksaan
DUGAAN PUNGLI & PNBP TAK DIBAYAR DI PASAR BABAKAN TANGERANG, PT DUA DUNIA MOLALA KEBAL HUKUM – DIDUGA DIBEKINGI OKNUM DEWAN MG & WWN
Agus Flores: 80 Persen Fokus Bantu Kapolri Berantas Narkoba, FRN Tetap Dapat Dukungan Bang Suyudi
KMP Batu Mandi Terbakar di Perairan Merak, Proses Evakuasi Sedang Berlangsung
Bekasi Student Futsal Cup 2026: Perkuat Sportivitas, Cegah Tawuran dan Jaga Kamtibmas

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 17:57 WIB

Satresnarkoba Polres Kotim Amankan Pria dengan 4 Paket Sabu Seberat 20,45 Gram di Sawahan

Minggu, 25 Oktober 2026 - 17:49 WIB

Satreskrim Polres Kotim Amankan Dua Terduga Pelaku Pencurian Perangkat Tower Telkomsel, Kerugian Capai Rp258 Juta

Minggu, 25 Oktober 2026 - 17:42 WIB

MINGGU KASIH, KAPOLRES KOTIM SAMPAIKAN PESAN KAMTIBMAS KEPADA JEMAAT GEREJA YHS

Minggu, 25 Oktober 2026 - 09:46 WIB

Satgas Yonarmed 19/Bogani Gagalkan Penyelundupan 32,2452 KG Sabu dan 4.867 Butir Ekstasi di Perbatasan RI–Malaysia

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 06:46 WIB

Soal Tuduhan Korupsi BUMD Rp30 Miliar, Novi Marzani Somasi Ketua Fortuba 3×24 Jam

Jumat, 23 Oktober 2026 - 19:21 WIB

Bangun Sinergi DePA-RI – UNISRI Cetak Advokat Berkarakter, Profesional, dan Berintegritas

Jumat, 23 Oktober 2026 - 19:14 WIB

JAJARAN PENGURUS PEMUDA PANCASILA PAC TAMAN & KELUARGA BESAR PEMUDA PANCASILA PAC TAMAN MENGUCAPKAN SELAMAT & SUKSES ATAS PEMBARETAN LASKAR SABILILLAH DI TROWULAN MOJOKERTO

Jumat, 23 Oktober 2026 - 18:46 WIB

PERTANYAAN WARGA DESA TRAMOK: MENGAPA TAHANAN SENJATA TAJAM CEPAT DILEPAS?

Berita Terbaru