Sengketa Bisnis Bogor Memanas Nuryasan Dan Afrikal SH MH Kuasa Hukum Melayangkan Surat Somasi Kedua Ke PT Inti Karya Internusa Tuntut Rp 2,5 Miliar
Kabupaten Bogor – Hari Senin Tanggal 26/10/2026 Kelurahan Pengasihan Kecamatan Gunung Sindur , Sengketa bisnis antara Nuryasan dan PT Inti Karya Internusa, sebuah perusahaan produsen atap di Bogor, kian memanas. Ketegangan mencapai titik kritis setelah kuasa hukum Nuryasan, Afrikal, S.H., M.H., secara resmi melayangkan somasi kedua kepada pihak perusahaan pada Senin (26/10/2026). Langkah ini diambil setelah upaya dialog sebelumnya dinilai gagal total akibat minimnya respons dari manajemen maupun perwakilan hukum PT Inti Karya Internusa.
Pemicu utama eskalasi konflik ini adalah dugaan pemutusan kerja sama secara sepihak oleh PT Inti Karya Internusa pada Oktober 2026, serta adanya tunggakan pembayaran hak bagi hasil (sharing profit) yang nilainya ditaksir mencapai Rp2,5 miliar.
Jalan Dialog Buntu
Afrikal mengungkapkan bahwa sebelum memutuskan untuk melayangkan somasi kedua, pihaknya telah berupaya menjalin komunikasi intensif dengan pengacara PT Inti Karya Internusa. Pada tahap awal negosiasi, perwakilan hukum perusahaan sempat berjanji akan hadir untuk memberikan klarifikasi. Namun, janji tersebut tidak ditepati hingga batas waktu yang ditentukan berlalu.
“Hingga batas waktu berlalu, tidak ada kehadiran maupun respons substantif. Karena jalan dialog buntu, surat somasi kedua akhirnya kami sampaikan langsung melalui bagian administrasi perusahaan,” ujar Afrikal, saat dikonfirmasi di Bogor, Senin (26/10/2026).
Klaim Hak Kontraktual Senilai Rp2,5 Miliar
Inti sengketa finansial ini berakar pada Memorandum of Understanding (MoU) yang mengikat kedua belah pihak. Berdasarkan kesepakatan tersebut, Nuryasan berhak atas 25 persen dari penjualan produk atap PT Inti Karya Internusa.
Data internal yang dihimpun oleh tim hukum Nuryasan menunjukkan bahwa selama periode kerja sama (Juni 2024 – September 2026), omzet penjualan perusahaan hampir menyentuh angka Rp31 miliar. Dari jumlah tersebut, Nuryasan mengklaim haknya yang belum dibayarkan mencapai sekitar Rp2,5 miliar.
“Ini bukan kompensasi atau hadiah belas kasihan. Ini adalah hak kontraktual mutlak yang harus diterima klien kami berdasarkan MoU yang sah,” tegas Afrikal dengan nada tegas.
Selain persoalan finansial, metode pengakhiran kerja sama juga menjadi sorotan tajam. Nuryasan mengaku terkejut ketika mengetahui status kerjasamanya dinyatakan berakhir saat perusahaan menggelar pengarahan umum di hadapan karyawan pada Oktober 2026. Padahal, masa berlaku MoU seharusnya masih berjalan hingga Juni 2027.
Perusahaan mengirimkan surat pengakhiran dengan alasan underperformance (kinerja tidak memenuhi ekspektasi). Namun, Nuryasan menolak tuduhan tersebut dan bahkan mengembalikan surat itu karena meminta perbaikan redaksional yang dinilai tidak jujur secara fakta.
“Keputusan sepihak ini perlu dipertanyakan secara hukum. Dasar apa yang digunakan perusahaan untuk memutus kontrak sebelum waktunya? Ini melanggar prinsip itikad baik,” tambah kuasa hukum tersebut.
Nuryasan sendiri menekankan bahwa posisinya bukan sekadar mitra biasa, melainkan pihak yang terlibat sejak masa rintisan PT Inti Karya Internusa. Bagi dia, MoU adalah fondasi kepercayaan yang kini diinjak-injak.
“Saya keberatan karena kerja sama dinyatakan berakhir padahal kontrak masih valid hingga pertengahan 2027. Saya hanya menuntut hak saya sesuai perjanjian yang kami tandatangani bersama,” kata Nuryasan.
Ultimatum Tiga Hari dan Ancaman Laporan Multisektor
Merespons kebuntuan ini, kuasa hukum memberikan tenggat waktu ketat tiga hari kepada PT Inti Karya Internusa untuk merespons somasi kedua. Jika tetap diam, serangkaian langkah hukum agresif akan diluncurkan, meliputi:
1.Aksi Hukum Pidana & Perdata: Melaporkan dugaan tindak pidana penipuan atau wanprestasi berat, serta mengajukan gugatan perdata untuk kerugian materiil dan immateriil.
2.Klarifikasi Aset: Menyangkal keras tuduhan penggelapan terkait kendaraan operasional yang masih digunakan untuk kepentingan perusahaan.
3.Isu Ketenagakerjaan: Melaporkan dugaan pelanggaran normatif, termasuk ketidaklengkapan kepesertaan BPJS dan pembayaran upah di bawah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Bogor.
4.Tekanan Politik & Audit: Meminta audit keuangan independen, mengajukan audiensi mendesak ke DPRD Kabupaten Bogor, serta mendorong evaluasi perizinan usaha oleh pemerintah daerah dan provinsi.
Hingga berita ini diturunkan, PT Inti Karya Internusa belum memberikan tanggapan resmi terkait somasi kedua, klaim tunggakan bagi hasil, maupun dugaan pemutusan kerjasama secara sepihak. Redaksi terus berupaya menghubungi pihak perusahaan untuk konfirmasi guna memastikan keseimbangan pemberitaan.
Sengketa bernilai miliaran rupiah ini menjadi sorotan publik di Bogor, mengingat implikasinya terhadap tata kelola korporasi dan perlindungan mitra kerja. Para ahli hukum menyarankan agar kedua belah pihak segera menelaah kembali dokumen MoU dan bukti pendukung untuk mencari penyelesaian, baik melalui mediasi serius maupun jalur pengadilan.
Sumber: Pandangan Para Ahli Hukum (Asas Justice Law Office & Legal Consultant)
Redaksi
























