Kajari Tulang Bawang: Kantor Kejaksaan Milik Publik, Tapi Bijak Bermedsos Jangan Potong Rekaman

MAT SUKENI

- Redaksi

Selasa, 27 Oktober 2026 - 09:32 WIB

5014 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MENGGALA // Kedatangan Direktur BUMD Tulang Bawang, Novi Marzani, didampingi sejumlah tokoh dan aktivis. Di antaranya Ketua Laskar Merah Putih (LMP) Bandar Lampung, Ketua KAHMI Tulang Bawang, Ketua HMI Komisariat Hukum UBL, dan Ketua LSM Trinusa.

Rombongan tersebut diterima langsung oleh Kajari Tulang Bawang, R. Ritonga, S.H., M.H., didampingi Kasi Intelijen, Dimas, S.H., M.H., di ruang kerja Kajari, Senin (26/10/2026).Dalam sambutannya, Kajari R. Ritonga menegaskan bahwa kantor Kejaksaan adalah milik publik dan terbuka untuk siapa saja. Ia menyebut tidak pernah mengundang Novi Marzani maupun rombongan, namun tetap menyambut baik kedatangan tersebut.

“Sebagaimana yang saya sampaikan, kantor ini milik publik, milik masyarakat. Kami tidak pilih siapa yang boleh datang, siapa yang enggak boleh datang. Insya Allah kalau niatannya baik,” ujar Kajari.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kajari juga mengingatkan agar bijak dalam bermedia sosial. Ia meminta agar rekaman pertemuan tidak dipotong-potong dan merugikan pihak lain.

“Bijak dalam bermedia sosial, jangan dipotong-potong, atau jangan diambil mana yang merugikan mana yang menguntungkan. Pokoknya full saja,” tegasnya.

Sementara itu, Direktur BUMD Tulang Bawang, Novi Marzani, menyampaikan maksud kedatangannya karena sudah gerah dengan pemberitaan di media sosial yang dinilai tidak benar dan merupakan penggiringan opini.

Ia secara khusus menyoroti pernyataan Andika, Ketua Forum Rakyat Tulang Bawang (Fortuba) atau yang disebut Portugal dalam video, terkait dugaan penyertaan modal BUMD sebesar Rp30 miliar pada tahun 2022, 2023 dan 2024.

“Saya selaku Direktur BUMD terlalu gerah dengan pemberitaan di medsos yang tidak benar. Saya akan menyetop retorika yang disampaikan Andika Ketua Fortuba,” kata Novi.

Novi menegaskan, berdasarkan data internal dan konfirmasi kepada mantan direktur lama, penyertaan modal BUMD hanya ada pada tahun 2010. Setelah itu tidak pernah ada lagi.

Ia menjelaskan alur resmi penyertaan modal harus diajukan Direktur BUMD ke Pemerintah Daerah, dibahas dalam RUPS, diprogramkan di Bappeda, disahkan dalam Paripurna DPRD, baru kemudian dana masuk dari Kasda ke rekening BUMD.

“Selama ini BUMD tidak pernah mengajukan penyertaan modal. Kalau ada yang mengajukan siapa? Statement dia 2022, 2023, 2024 ada penyertaan modal, ini kan penggiringan opini yang membuat kegaduhan di Tulang Bawang,” jelasnya.

Novi menantang Andika untuk hadir dan membuktikan datanya di Kejari secara terbuka. Ternyata Andika tidak hadir pada hari ini.

Turut hadir mendampingi, Ketua KAHMI Tulang Bawang, Gentur Sumidi, menegaskan kehadirannya sebagai bentuk advokasi kepada kader. Ia menyebut Novi Marzani adalah kader HMI dan mantan Ketua Umum KAHMI dua periode.

Sebagai Ketua KAHMI, ia berkewajiban mendampingi kadernya yang mendapat tuduhan serius, namun tetap menyerahkan sepenuhnya keputusan hukum kepada pihak berwenang.

Senada, Ketua Harian LMP Provinsi Lampung merangkap Ketua LMP Bandar Lampung, menyatakan sikap satu komando LMP akan mengawal masalah ini hingga tuntas dan meminta keadilan ditegakkan.

Perwakilan HMI Komisariat Hukum UBL juga menyatakan dukungannya. Ia menilai kritik terhadap pemerintah adalah fungsi mahasiswa, namun kritik tidak boleh membatasi kebebasan orang lain dan menimbulkan kegaduhan melalui framing di media sosial.

Pertemuan di Kejari Tulang Bawang berlangsung kondusif dan diakhiri dengan komitmen untuk menjaga proses hukum tetap objektif dan transparan.

Redaksi//

Detidki.com

Investigasi 

Berita Terkait

Gus Lilur Bidik Kontrak Batu Bara 20 Juta Ton di Vietnam, Tetap Kawal Dugaan Risywah Muktamar NU
PERKUAT SOLIDARITAS, DPAC RANDUAGUNG GELAR MUSYAWARAH DENGAN TEMA “RANDUAGUNG BERSATU”
Stop Jual Beli Barang Ilegal, Beri Keadilan pada Pengusaha Taat Aturan
Proyek pendalaman waduk di Desa Lebakadi, Kecamatan Sugio, Kabupaten Lamongan yang dibiayai dari anggaran pemerintah mendapat sorotan tajam dari masyarakat
Aduan Warga Ditindaklanjuti, Polisi Imbau Masyarakat Berani Laporkan Praktik Perjudian
Korban Penganiayaan di Valhalla Lapor Polisi
Polres Gresik Gencarkan Program Ketahanan Pangan Melalui Penanaman Uwi Ungu di Bukit Randuagung
Abah Edy Macan Soroti Dugaan KDRT yang Dialami Anggota Media Radar CNN, Dorong Aparat Menangani Perkara Secara Serius

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 00:46 WIB

Sengketa Bisnis Bogor Memanas Nuryasan Dan Afrikal SH MH Kuasa Hukum Melayangkan Surat Somasi Kedua Ke PT Inti Karya Internusa Tuntut Rp 2,5 Miliar

Senin, 26 Oktober 2026 - 21:42 WIB

JALIN KERJA SAMA SUKSESKAN BANTEN INOVATIF EXPO 2026, BUPATI TANGERANG TERIMA KUNJUNGAN PANITIA BIE

Minggu, 25 Oktober 2026 - 15:06 WIB

Rayakan Ulang Tahun Pertama, Lingkungan St. Theresia Rajeg Kedepankan Semangat Pelayanan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 18:02 WIB

Kapolresta Tangerang Pimpin Pendistribusian Bantuan Ribuan Liter Air Bersih ke Sindang Jaya

Jumat, 23 Oktober 2026 - 12:18 WIB

Sangkal Cemari Saluran Air, PT Silent Cicada Tech Berikan Klarifikasi 

Jumat, 23 Oktober 2026 - 06:44 WIB

AKSI JILID III FABEM BOGOR RAYA: DESAK PERTANGGUNGJAWABAN BUPATI, WAKIL BUPATI, DAN APH ATAS BERBAGAI KASUS HUKUM DI BOGOR

Jumat, 23 Oktober 2026 - 06:26 WIB

Penelusuran Gudang di Dadap Ungkap Sejumlah Pertanyaan, Dugaan Oli Palsu Menunggu Pemeriksaan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 10:43 WIB

DUGAAN PUNGLI & PNBP TAK DIBAYAR DI PASAR BABAKAN TANGERANG, PT DUA DUNIA MOLALA KEBAL HUKUM – DIDUGA DIBEKINGI OKNUM DEWAN MG & WWN

Berita Terbaru