Rutan Labuhan Deli Lakukan Sosialisasi Kepada Warga Binaan Terkait Remisi dan Hak Integrasi, Tegaskan Semua Gratis!

REDAKSI MEDAN

- Redaksi

Selasa, 27 Oktober 2026 - 10:43 WIB

5010 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Labuhan Deli –

Dalam upaya meningkatkan pemahaman warga binaan terhadap hak-hak mereka selama menjalani masa pidana, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Labuhan Deli melaksanakan sosialisasi mengenai alur dan proses pengusulan hak integrasi, meliputi remisi, pembebasan bersyarat (PB), dan cuti bersyarat (CB). Kegiatan tersebut dilaksanakan langsung di lapangan blok hunian dengan melibatkan warga binaan sebagai penerima informasi. Jumat, (23/10) Siang.

Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman yang jelas kepada warga binaan mengenai persyaratan, tahapan, serta mekanisme pengusulan hak-hak tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam kegiatan tersebut, Kasubsi Administrasi dan Perawatan (Adper) Rutan Kelas I Labuhan Deli menjelaskan bahwa pemenuhan hak warga binaan dilaksanakan melalui prosedur yang berlaku, dengan memperhatikan persyaratan administratif maupun substantif sesuai ketentuan. Melalui sosialisasi ini, warga binaan diharapkan tidak hanya mengetahui hak yang dapat mereka peroleh, tetapi juga memahami proses pengusulannya secara benar dan transparan.

Selain memberikan penjelasan mengenai mekanisme pengusulan, kegiatan ini juga menjadi sarana komunikasi langsung antara petugas dan warga binaan. Dengan demikian, informasi mengenai hak integrasi dapat tersampaikan secara merata sekaligus meminimalkan kesalahpahaman terkait prosedur dan persyaratan yang harus dipenuhi.

Dalam keterangannya, Kasubsi Adper Rutan Kelas I Labuhan Deli menegaskan bahwa seluruh proses pengusulan remisi, pembebasan bersyarat, dan cuti bersyarat tidak dipungut biaya atau gratis.

“Melalui sosialisasi ini, kami ingin memastikan seluruh warga binaan memahami hak-haknya, termasuk persyaratan dan alur pengusulannya. Kami tegaskan bahwa seluruh proses pengusulan remisi, pembebasan bersyarat, maupun cuti bersyarat dilaksanakan secara gratis, tanpa dipungut biaya dalam bentuk apa pun. Kami mengimbau warga binaan agar mengikuti prosedur resmi dan tidak mudah percaya kepada pihak yang menjanjikan kemudahan dengan meminta imbalan,” tegasnya.

Ia juga berharap kegiatan sosialisasi seperti ini dapat meningkatkan keterbukaan informasi serta membangun kepercayaan warga binaan terhadap pelayanan pemasyarakatan. Pemahaman yang baik mengenai hak dan kewajiban diharapkan mampu mendorong warga binaan untuk mengikuti seluruh program pembinaan dengan tertib dan sungguh-sungguh.

Melalui kegiatan ini, Rutan Kelas I Labuhan Deli terus berupaya menghadirkan pelayanan pemasyarakatan yang informatif, transparan, dan akuntabel, sekaligus memastikan pemenuhan hak warga binaan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.(AVID)

(Humas Rutan Labuhan Deli).

Berita Terkait

Bapas Kelas I Medan Ikuti Rakor Usulan Pembentukan Bapas Baru di Wilayah Pematang Siantar dan Rantauprapat
Tindak Lanjut Arahan Wapres, Delegasi Pengusaha Jepang Jajaki Investasi di Indonesia
Tindak Lanjut Arahan Wapres, Delegasi Pengusaha Jepang Jajaki Investasi di Indonesia
DARURAT NARKOBA! Peredaran Sabu Merajalela di Jalan Pasar Baru Tembung, Aparat Hukum Ditantang Segera Tangkap Bandar “Yns” dan “Ard”!
HOAX! Kalapas Labuhan Ruku Tegaskan Isu RZ Kelola Narkoba di Dalam Lapas Tidak Benar, Lapas Labuhan Ruku Zero Narkoba
Lapas Sibolga Kebut Pembersihan Lingkungan dan Pembangunan Pagar SDN Hutanabolon 1 Pascabanjir
Ketum DPP GARNIZUN H. Ardiansyah Saragih: Pengungkapan 1,1 Ton Sabu Bukti Pentingnya Perang Konsisten terhadap Narkotika
FINAL FOOTBALL CUP 2026 PEMUDA PANCASILA MEDAN, PARTAI PUNCAK DIGELAR SABTU SORE

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 00:46 WIB

Sengketa Bisnis Bogor Memanas Nuryasan Dan Afrikal SH MH Kuasa Hukum Melayangkan Surat Somasi Kedua Ke PT Inti Karya Internusa Tuntut Rp 2,5 Miliar

Senin, 26 Oktober 2026 - 21:42 WIB

JALIN KERJA SAMA SUKSESKAN BANTEN INOVATIF EXPO 2026, BUPATI TANGERANG TERIMA KUNJUNGAN PANITIA BIE

Minggu, 25 Oktober 2026 - 15:06 WIB

Rayakan Ulang Tahun Pertama, Lingkungan St. Theresia Rajeg Kedepankan Semangat Pelayanan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 18:02 WIB

Kapolresta Tangerang Pimpin Pendistribusian Bantuan Ribuan Liter Air Bersih ke Sindang Jaya

Jumat, 23 Oktober 2026 - 12:18 WIB

Sangkal Cemari Saluran Air, PT Silent Cicada Tech Berikan Klarifikasi 

Jumat, 23 Oktober 2026 - 06:44 WIB

AKSI JILID III FABEM BOGOR RAYA: DESAK PERTANGGUNGJAWABAN BUPATI, WAKIL BUPATI, DAN APH ATAS BERBAGAI KASUS HUKUM DI BOGOR

Jumat, 23 Oktober 2026 - 06:26 WIB

Penelusuran Gudang di Dadap Ungkap Sejumlah Pertanyaan, Dugaan Oli Palsu Menunggu Pemeriksaan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 10:43 WIB

DUGAAN PUNGLI & PNBP TAK DIBAYAR DI PASAR BABAKAN TANGERANG, PT DUA DUNIA MOLALA KEBAL HUKUM – DIDUGA DIBEKINGI OKNUM DEWAN MG & WWN

Berita Terbaru