Tim Investigasi LSM LIRA Soroti Penanaman Tiang Internet FiberStar Milik PT Annanda di Jerukgamping, Diduga Rugikan PAD Kabupaten Sidoarjo

MAT SUKENI

- Redaksi

Sabtu, 30 Mei 2026 - 13:09 WIB

5037 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidoarjo // Krian – Tim Investigasi LSM LIRA DPD Sidoarjo menyoroti kegiatan penanaman tiang internet FiberStar milik PT Annanda di Desa Jerukgamping, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo. Penanaman tiang tersebut diduga dilakukan di area sepadan jalan tanpa memperlihatkan izin teknis dari dinas yang berwenang.Dalam kegiatan di lapangan, didapati adanya pengawalan dari oknum RT/RW serta perangkat Desa Jerukgamping saat proses penanaman tiang berlangsung. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan masyarakat mengenai legalitas serta dasar kewenangan kegiatan tersebut.

Kabid Investigasi LSM LIRA DPD Sidoarjo menyampaikan bahwa penggunaan ruang milik jalan seharusnya tidak cukup hanya mendapat persetujuan lingkungan maupun pemerintah desa. Menurutnya, kegiatan tersebut wajib memperoleh izin dari Dinas PU/Bina Marga dan instansi teknis terkait karena menyangkut aset pemerintah daerah.

“Apabila penanaman tiang utilitas dilakukan tanpa izin resmi dari dinas terkait, maka hal itu berpotensi merugikan pendapatan aset daerah. Sebab penggunaan ruang milik jalan biasanya berkaitan dengan retribusi dan pengawasan pemerintah daerah,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pihaknya juga menyoroti bahwa pemasangan tiang internet diduga bukan hanya terjadi di satu wilayah saja. Bahkan disebut sudah puluhan desa di Kabupaten Sidoarjo yang terpasang jaringan dan tiang internet serupa.

“Kalau memang seluruh pemasangan tiang internet tersebut tidak melalui mekanisme perizinan resmi daerah, maka potensi PAD Kabupaten Sidoarjo yang hilang bisa mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah. Padahal itu seharusnya dapat menjadi tambahan pendapatan aset daerah,” tegasnya.

LSM LIRA menilai, apabila praktik seperti itu dibiarkan, maka dapat menimbulkan persoalan tata ruang, administrasi pemerintahan, hingga dugaan hilangnya potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Tim investigasi menjelaskan bahwa pemanfaatan ruang milik jalan dan sepadan jalan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan, yang mewajibkan adanya izin dari penyelenggara jalan sesuai kewenangannya. Selain itu, pengelolaan aset daerah dan retribusi juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Selain sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian pekerjaan, pembongkaran tiang, hingga denda administratif, pihaknya juga meminta aparat penegak hukum melakukan pendalaman apabila ditemukan dugaan penyalahgunaan kewenangan maupun kerugian terhadap keuangan daerah.

LSM LIRA menyebut apabila ditemukan unsur melawan hukum, penyalahgunaan jabatan, atau tindakan yang merugikan keuangan daerah, maka dapat mengarah pada ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana korupsi serta Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi apabila terdapat unsur yang merugikan keuangan negara atau daerah.

“Kami meminta pemerintah daerah, dinas terkait, dan aparat penegak hukum segera turun melakukan pemeriksaan serta audit administrasi terhadap kegiatan tersebut. Jika ditemukan pelanggaran, maka harus diproses sesuai aturan hukum yang berlaku,” tambahnya.

Redaksi//

Detikdki.com

Investigasi 

Berita Terkait

Haul Agung Mbah Sayyid Imam Nawawi Digelar di Desa Mbetek, Mojoagung  
Gus Lilur Bidik Kontrak Batu Bara 20 Juta Ton di Vietnam, Tetap Kawal Dugaan Risywah Muktamar NU
Kajari Tulang Bawang: Kantor Kejaksaan Milik Publik, Tapi Bijak Bermedsos Jangan Potong Rekaman
PERKUAT SOLIDARITAS, DPAC RANDUAGUNG GELAR MUSYAWARAH DENGAN TEMA “RANDUAGUNG BERSATU”
Stop Jual Beli Barang Ilegal, Beri Keadilan pada Pengusaha Taat Aturan
Proyek pendalaman waduk di Desa Lebakadi, Kecamatan Sugio, Kabupaten Lamongan yang dibiayai dari anggaran pemerintah mendapat sorotan tajam dari masyarakat
Aduan Warga Ditindaklanjuti, Polisi Imbau Masyarakat Berani Laporkan Praktik Perjudian
Korban Penganiayaan di Valhalla Lapor Polisi

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 22:13 WIB

PLN UID Riau dan Kepri Sosialisasikaan Promo Tambah Daya 50 persen dalam Momentum HLN ke-81

Selasa, 27 Oktober 2026 - 10:43 WIB

Rutan Labuhan Deli Lakukan Sosialisasi Kepada Warga Binaan Terkait Remisi dan Hak Integrasi, Tegaskan Semua Gratis!

Selasa, 27 Oktober 2026 - 07:15 WIB

Bapas Kelas I Medan Ikuti Rakor Usulan Pembentukan Bapas Baru di Wilayah Pematang Siantar dan Rantauprapat

Senin, 26 Oktober 2026 - 23:13 WIB

Tindak Lanjut Arahan Wapres, Delegasi Pengusaha Jepang Jajaki Investasi di Indonesia

Senin, 26 Oktober 2026 - 23:06 WIB

Tindak Lanjut Arahan Wapres, Delegasi Pengusaha Jepang Jajaki Investasi di Indonesia

Senin, 26 Oktober 2026 - 19:52 WIB

DARURAT NARKOBA! Peredaran Sabu Merajalela di Jalan Pasar Baru Tembung, Aparat Hukum Ditantang Segera Tangkap Bandar “Yns” dan “Ard”!

Senin, 26 Oktober 2026 - 17:46 WIB

HOAX! Kalapas Labuhan Ruku Tegaskan Isu RZ Kelola Narkoba di Dalam Lapas Tidak Benar, Lapas Labuhan Ruku Zero Narkoba

Senin, 26 Oktober 2026 - 10:34 WIB

Lapas Sibolga Kebut Pembersihan Lingkungan dan Pembangunan Pagar SDN Hutanabolon 1 Pascabanjir

Berita Terbaru