Dugaan Pungli di Dinas Pertanian Bangkalan, BNPM Pertanyakan Dasar Hukum Kebijakan 

MAT SUKENI

- Redaksi

Rabu, 10 Juni 2026 - 10:12 WIB

5048 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bangkalan //  Dugaan pungutan liar (pungli) mencuat di lingkungan Dinas Pertanian Kabupaten Bangkalan terkait kebijakan pengalihan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dalam bentuk pembelian beras lokal. Kebijakan tersebut menjadi sorotan karena diduga belum memiliki dasar hukum tertulis yang jelas.

Menindaklanjuti informasi yang diterima, Wakil Ketua BNPM Bangkalan, *Ikmal*, didampingi lembaga bantuan hukum BNPM, mendatangi Dinas Pertanian Kabupaten Bangkalan untuk meminta klarifikasi terkait legalitas kebijakan tersebut.

Dalam pertemuan tersebut, Kepala Dinas Pertanian, **CHK**, menjelaskan bahwa program itu bertujuan mendukung perekonomian daerah sekaligus membantu pemasaran beras lokal hasil produksi petani Bangkalan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut CHK, tidak ada pemotongan TPP secara sepihak maupun unsur paksaan terhadap aparatur sipil negara (ASN). Ia menegaskan bahwa pelaksanaan program dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama dan telah berlangsung sejak beberapa waktu lalu di lingkungan Dinas Pertanian sebagai bentuk contoh bagi ASN lainnya dalam mendukung produk lokal.

Namun demikian, BNPM menilai alasan tersebut tidak dapat menggantikan kewajiban pemerintah untuk memiliki landasan hukum yang jelas dalam setiap kebijakan yang berkaitan dengan hak keuangan pegawai.

“Setiap kebijakan yang menyangkut hak pegawai wajib memiliki dasar hukum yang sah, baik berupa peraturan, keputusan, maupun regulasi resmi lainnya. Kesepakatan internal atau instruksi lisan tidak dapat dijadikan dasar untuk mengatur penggunaan hak keuangan ASN,” tegas Ikmal.

Karena tidak ditemukan dasar hukum yang sah dan terdapat indikasi dugaan pungutan liar, *BNPM Bangkalan akan melaporkan dugaan pungutan liar tersebut kepada INSPEKTORAT KABUPATEN BANGKALAN dan aparat penegak hukum (APH) untuk dilakukan penyelidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.*

Ikmal menegaskan pihaknya akan terus mengawal setiap kebijakan pemerintah daerah agar berjalan sesuai peraturan perundang-undangan, menjunjung prinsip transparansi dan akuntabilitas, serta benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat, bukan kepentingan kelompok tertentu.

Redaksi//

Detikdki.com

ZAL

Berita Terkait

PLN UID Riau dan Kepri Sosialisasikaan Promo Tambah Daya 50 persen dalam Momentum HLN ke-81
Respons Cepat Kericuhan Mapolda Ketum AKPERSI Apresiasi Kapolrestabes Palembang
Rutan Labuhan Deli Lakukan Sosialisasi Kepada Warga Binaan Terkait Remisi dan Hak Integrasi, Tegaskan Semua Gratis!
Bapas Kelas I Medan Ikuti Rakor Usulan Pembentukan Bapas Baru di Wilayah Pematang Siantar dan Rantauprapat
Tindak Lanjut Arahan Wapres, Delegasi Pengusaha Jepang Jajaki Investasi di Indonesia
Tindak Lanjut Arahan Wapres, Delegasi Pengusaha Jepang Jajaki Investasi di Indonesia
DARURAT NARKOBA! Peredaran Sabu Merajalela di Jalan Pasar Baru Tembung, Aparat Hukum Ditantang Segera Tangkap Bandar “Yns” dan “Ard”!
HOAX! Kalapas Labuhan Ruku Tegaskan Isu RZ Kelola Narkoba di Dalam Lapas Tidak Benar, Lapas Labuhan Ruku Zero Narkoba

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 22:13 WIB

PLN UID Riau dan Kepri Sosialisasikaan Promo Tambah Daya 50 persen dalam Momentum HLN ke-81

Selasa, 27 Oktober 2026 - 10:43 WIB

Rutan Labuhan Deli Lakukan Sosialisasi Kepada Warga Binaan Terkait Remisi dan Hak Integrasi, Tegaskan Semua Gratis!

Selasa, 27 Oktober 2026 - 07:15 WIB

Bapas Kelas I Medan Ikuti Rakor Usulan Pembentukan Bapas Baru di Wilayah Pematang Siantar dan Rantauprapat

Senin, 26 Oktober 2026 - 23:13 WIB

Tindak Lanjut Arahan Wapres, Delegasi Pengusaha Jepang Jajaki Investasi di Indonesia

Senin, 26 Oktober 2026 - 23:06 WIB

Tindak Lanjut Arahan Wapres, Delegasi Pengusaha Jepang Jajaki Investasi di Indonesia

Senin, 26 Oktober 2026 - 19:52 WIB

DARURAT NARKOBA! Peredaran Sabu Merajalela di Jalan Pasar Baru Tembung, Aparat Hukum Ditantang Segera Tangkap Bandar “Yns” dan “Ard”!

Senin, 26 Oktober 2026 - 17:46 WIB

HOAX! Kalapas Labuhan Ruku Tegaskan Isu RZ Kelola Narkoba di Dalam Lapas Tidak Benar, Lapas Labuhan Ruku Zero Narkoba

Senin, 26 Oktober 2026 - 10:34 WIB

Lapas Sibolga Kebut Pembersihan Lingkungan dan Pembangunan Pagar SDN Hutanabolon 1 Pascabanjir

Berita Terbaru