*Hari ke-4, Asap TPA Jatiwaringin Masih Menghitam: Ratusan KK Terdampak ISPA*
_TANGERANG, BANTEN_ – Kebakaran TPA Jatiwaringin, Mauk, Kabupaten Tangerang, memasuki hari keempat pada 3 Juli 2026. Asap hitam pekat masih terus menyelimuti kawasan permukiman dan membuat aktivitas warga lumpuh.

Tidak lagi puluhan, dampak kebakaran ini kini menyasar _ratusan Kepala Keluarga_. Data gabungan warga dan relawan menyebut sedikitnya 200 KK dari beberapa titik terparah terpaksa bertahan di tengah lautan asap.

Beberapa perumahan di Kecamatan Rajeg, Mauk, dan Sukadiri _diduga terdampak ISPA massal_. Warga melaporkan batuk, sesak napas, mata perih, dan anak-anak demam. Dari data yang dicatat, sedikitnya 154 kasus ISPA per 2 Juli 2026, dan angka tersebut _diduga terus bertambah_ seiring asap yang belum padam.
Kebakaran yang terjadi sejak 30 Juni 2026 ini menghanguskan 7-15 hektare lahan TPA dengan sistem _open dumping_. _Diduga_ sumber api berasal dari akumulasi gas metana yang terpicu gelombang panas.

“Ini sudah darurat. Ratusan KK di perumahan kami nggak bisa keluar rumah.harusnya pemerintah hadir disitu bukan untuk mengatisi pemadaman saja tetapi untuk segera menyiapkan penampungan, kondisi dilapangan disebut sudah tidak memungkinkan untuk bertahan dirumah ,segera siapkan penampungan untuk mengungsi karena sebagian bnyak yang ngungsi Anak-anak ISPA semua,” kata FS, warga, 3 Juli 2026.
“Dari sekian bantuan ada beberapa yang datang tidak nampak dan belum ada bantuan dari pihak pemerintah… kebutuhan paling mendasar saat ini sangat sederhana namun belum terpenuhi secara massal warga cuman minta masker stanby ,medis dan susu Bantuan baru dikasih dari RS Insan Nusantara dan salah satu dewan,” ujar FS pada 3 Juli 2026 pukul 13.18 WIB.
Meski Posko Kesehatan sudah ada, warga menuntut fungsinya ditingkatkan.
BNPB telah mengerahkan 2 helikopter water bombing 4.000 liter untuk memadamkan titik api di puncak sampah.bahkan sampai ratusan mobil pemadam kebakaran tetapi sampai saat ini asap masih terus menghitam.

DLHK harus bertanggung jawab karena _diduga_ melanggar UUD 1945 Pasal 28H: Negara wajib menjamin hak atas lingkungan sehat, Pasal 98 UU PPLH No. 32/2009: Ancaman 3-10 tahun penjara bagi yang dengan sengaja membuang/membiarkan pencemaran, dan Pasal 359: Kelalaian yang menyebabkan orang luka-laka.
Banyaknya tuntutan, baik skrining kesehatan massal gratis untuk seluruh perumahan terdampak, stok masker N95 tanpa batas, dan juga bantuan kepada warga terdampak. Kemana negara dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Tangerang dan juga Kecamatan Mauk dan kecamatan rajeg ? .Mereka dianggap gagal, ini pembiaran. Mereka digaji dari pajak, tetapi saat asap masuk paru-paru, mereka kemana?
Redaksi
Ysf





















