BPAN: DPU PUPR Kota Tangerang Gagal Awasi Galian Provider, Trotoar Dibiarkan Hancur

Ysf Kaperwil Banten

- Redaksi

Senin, 6 Juli 2026 - 15:46 WIB

50137 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

BPAN: DPU PUPR Kota Tangerang Gagal Awasi Galian Provider, Trotoar Dibiarkan Hancur

TANGERANG_

Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) Kota Tangerang menyorot keras kelalaian DPU PUPR Kota Tangerang. Banyak titik bekas galian provider dibiarkan rusak dan membahayakan warga.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hasil investigasi Kadiv Satgas dan investigasi BPAN Muhammad Yusuf di lapangan menemukan trotoar di `Jl. Daan Mogot No.18, Kel. Kebon Besar, Kec. Batuceper` dibongkar untuk galian kabel, lalu ditinggal begitu saja. Penutupnya cuma karung.

 

“Ini bukan kelalaian kecil. Ini pembiaran. DPU PUPR sebagai pemberi izin dan pengawas gagal total. Galian dikerjakan, kabel dipasang, terus ditinggal. Nggak ada tanggung jawab merapikan,” tegas Yusuf, Kadiv Satgas Investigasi BPAN,Senin 6/7/2026.

 

*DPU PUPR Harus Putus Kontrak Pelaksana Nakal*

Yusuf menyebut DPU PUPR tidak bisa cuci tangan. Kewajiban DPU PUPR mengawasi sampai tuntas. Kalau pelaksananya nakal dan nggak merapikan, langsung tegur. Masih bandel? Cabut izinnya. Putus kontraknya. Jangan biarkan aset negara dirusak atas nama proyek,” katanya.

 

Ketua BPAN Kota Tangerang H MUHDI menilai tindakan ini jelas melanggar _Perda Kota Tangerang No. 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Jalan_ dan _Perda No. 2 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum_.

 

Dari sisi pidana, BPAN juga mengingatkan risiko _Pasal 359 KUHP tentang kelalaian_.

“Trotoar fasilitas umum. Kalau ada warga jatuh dan cidera karena kelalaian ini, DPU PUPR dan pelaksana proyek harus bertanggung jawab. Jangan tunggu ada korban,” ujar H Muhdi.

 

*Tuntutan BPAN: Ada Jaminan, Ada Sanksi*

Ketua BPAN H. Muhdi mendesak Pemkot Tangerang buat aturan jaminan pemeliharaan. Setiap provider wajib setor jaminan sebelum gali. Kalau lewat batas waktu tidak dirapikan, jaminan langsung dieksekusi Pemda untuk perbaikan.

 

“Stop korbankan masyarakat. Pejalan kaki, anak sekolah jadi korban karena proyek nggak becus. Aset negara harus dijaga, bukan dirusak,” pungkasnya

 

BPAN sudah melayangkan temuan dan rekomendasi ini ke DPU PUPR Kota Tangerang, Satpol PP, dan Diskominfo.

 

Redaksi

 

Team

Berita Terkait

Respons Cepat Kericuhan Mapolda Ketum AKPERSI Apresiasi Kapolrestabes Palembang
Rutan Labuhan Deli Lakukan Sosialisasi Kepada Warga Binaan Terkait Remisi dan Hak Integrasi, Tegaskan Semua Gratis!
Bapas Kelas I Medan Ikuti Rakor Usulan Pembentukan Bapas Baru di Wilayah Pematang Siantar dan Rantauprapat
Tindak Lanjut Arahan Wapres, Delegasi Pengusaha Jepang Jajaki Investasi di Indonesia
Tindak Lanjut Arahan Wapres, Delegasi Pengusaha Jepang Jajaki Investasi di Indonesia
DARURAT NARKOBA! Peredaran Sabu Merajalela di Jalan Pasar Baru Tembung, Aparat Hukum Ditantang Segera Tangkap Bandar “Yns” dan “Ard”!
HOAX! Kalapas Labuhan Ruku Tegaskan Isu RZ Kelola Narkoba di Dalam Lapas Tidak Benar, Lapas Labuhan Ruku Zero Narkoba
Lapas Sibolga Kebut Pembersihan Lingkungan dan Pembangunan Pagar SDN Hutanabolon 1 Pascabanjir

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 12:58 WIB

Respons Cepat Kericuhan Mapolda Ketum AKPERSI Apresiasi Kapolrestabes Palembang

Selasa, 27 Oktober 2026 - 07:15 WIB

Bapas Kelas I Medan Ikuti Rakor Usulan Pembentukan Bapas Baru di Wilayah Pematang Siantar dan Rantauprapat

Senin, 26 Oktober 2026 - 23:13 WIB

Tindak Lanjut Arahan Wapres, Delegasi Pengusaha Jepang Jajaki Investasi di Indonesia

Senin, 26 Oktober 2026 - 23:06 WIB

Tindak Lanjut Arahan Wapres, Delegasi Pengusaha Jepang Jajaki Investasi di Indonesia

Senin, 26 Oktober 2026 - 19:52 WIB

DARURAT NARKOBA! Peredaran Sabu Merajalela di Jalan Pasar Baru Tembung, Aparat Hukum Ditantang Segera Tangkap Bandar “Yns” dan “Ard”!

Senin, 26 Oktober 2026 - 17:46 WIB

HOAX! Kalapas Labuhan Ruku Tegaskan Isu RZ Kelola Narkoba di Dalam Lapas Tidak Benar, Lapas Labuhan Ruku Zero Narkoba

Senin, 26 Oktober 2026 - 10:34 WIB

Lapas Sibolga Kebut Pembersihan Lingkungan dan Pembangunan Pagar SDN Hutanabolon 1 Pascabanjir

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 05:47 WIB

Ketum DPP GARNIZUN H. Ardiansyah Saragih: Pengungkapan 1,1 Ton Sabu Bukti Pentingnya Perang Konsisten terhadap Narkotika

Berita Terbaru