*Diduga Pembuangan Sampah dan Pembakaran Ilegal di Desa Daon Rajeg, Warga Sesak Napas: Kades Bungkam*

Ysf Kaperwil Banten

- Redaksi

Jumat, 10 Juli 2026 - 23:41 WIB

5020 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

*foto document media detikdki.Diduga Pembuangan Sampah dan Pembakaran Ilegal di Desa Daon Rajeg, Warga Sesak Napas: Kades Bungkam*

 

_TANGERANG, Banten_ – Tumpukan sampah menggunung yang diduga dibuang dan dibakar secara ilegal di *RT 03/RW 03 Kampung Alang-Alang*, Desa Daon, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, telah berlangsung bertahun-tahun. Bau busuk, lalat, dan asap pembakaran setiap hari membuat warga sesak napas.

Oplus_0

Pantauan di lapangan, Rabu 8 Juli 2026 pukul 14.05 WIB, gundukan kantong plastik hitam berada di lahan terbuka. Asap tipis masih mengepul membawa aroma tak sedap dan mata perih. Diduga itu sisa sisa sampah yang tidak bisa dijual dibakar langsung dilokasi .

 

*Saat dikonfirmasi awak media, salah satu pekerja mengatakan bos sedang keluar dan tidak tahu kapan kembalinya*, ungkapnya.

 

Kepala Desa Daon saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp tidak merespon sama sekali terkait perizinan lahan dan penindakan. Sikap ini memunculkan dugaan pembiaran dari pihak pemerintah desa, padahal warga mengaku sudah berulang kali melapor.

 

“Sudah lapor berkali-kali ke desa. Jawabannya cuma ‘akan koordinasi’ saja. Sementara kami yang hirup baunya tiap hari,” keluh warga Desa Daon.

 

*Dipilah untuk Dijual, Sisanya Dibakar*

Berdasarkan informasi di lokasi, tumpukan sampah itu terdiri dari bahan organik, plastik, dan barang yang masih memiliki nilai ekonomis. Barang yang bisa dijual dipilah terlebih dahulu. Sementara sisa sampah yang tidak laku dibakar di tempat itu juga.

 

Pembakaran terbuka di permukiman warga ini jelas melanggar aturan dan berpotensi mencemari udara.

 

 

Aktivis lingkungan menyebut pembakaran sampah secara ilegal sangat berbahaya. Asapnya mengandung zat berbahaya seperti dioksin dan partikel yang memicu ISPA, iritasi, hingga penyakit jangka panjang.

 

“Pembakaran sampah di ruang terbuka sudah melanggar UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH. Seharusnya Satpol PP dan DLHK langsung turun tangan dan menutup lokasi,” tegasnya.

 

 

Warga mendesak DLHK Kabupaten Tangerang, Pemdes Daon, Satpol PP, dan KLHK segera menutup lokasi, menindak pemilik, dan memulihkan lingkungan.

 

Hingga berita ini diturunkan, aktivitas pembuangan dan pembakaran di lokasi tersebut masih berlangsung.

 

*HAK JAWAB DAN HAK KOREKSI*

Sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 5 ayat 2 dan 3 serta Kode Etik Jurnalistik Pasal 1 angka 11, Detikdki memberikan hak jawab dan hak koreksi kepada pihak-pihak terkait atas pemberitaan ini. Hak jawab dan koreksi dapat disampaikan ke Redaksi . Jawaban akan dimuat secara berimbang di kanal dan tempat yang sama dengan berita ini.

 

Redaksi

Ysf

Berita Terkait

Ketum Fast Respon Apresiasi Langkah Antisipasi Dini Kapolda Kalteng dalam Pencegahan Karhutla
Kemarau Tingkatkan Risiko Kebakaran, Kapolresta Tangerang Minta Warga Jangan Bakar Sampah Sembarangan
Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno Resmi Ditahan Kejari Cikarang, Kasus Dugaan Pengeroyokan Segera Disidangkan
TP PKK Kabupaten Tangerang Gelar Bina Wilayah di Kutabumi, Soroti Inovasi “Rumah Dilan”, Kebun Anggur, dan e-DAWIS
Alumni Gontor 2003 Ki barkan Merah Putih di Puncak Gunung Karang
*Kumpulkan Perwira Satlantas, Kapolresta Tangerang Minta Penanganan Laka Cepat dan Profesional*
Menjelang pergantian bulan agustus pelayanan SIM humaris penuh dengan Kepedulian, ramah tamah, dan Profesionalisme di Tegal
Kompak dan Solid, Kapolres Simalungun Bersama Kajari Dukung Komitmen Penanganan Perkara Pidana Tanpa Transaksional

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 23:27 WIB

Ketum Fast Respon Apresiasi Langkah Antisipasi Dini Kapolda Kalteng dalam Pencegahan Karhutla

Kamis, 30 Juli 2026 - 08:18 WIB

Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno Resmi Ditahan Kejari Cikarang, Kasus Dugaan Pengeroyokan Segera Disidangkan

Rabu, 29 Juli 2026 - 23:35 WIB

TP PKK Kabupaten Tangerang Gelar Bina Wilayah di Kutabumi, Soroti Inovasi “Rumah Dilan”, Kebun Anggur, dan e-DAWIS

Rabu, 29 Juli 2026 - 12:13 WIB

Alumni Gontor 2003 Ki barkan Merah Putih di Puncak Gunung Karang

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:12 WIB

*Kumpulkan Perwira Satlantas, Kapolresta Tangerang Minta Penanganan Laka Cepat dan Profesional*

Rabu, 29 Juli 2026 - 07:54 WIB

Menjelang pergantian bulan agustus pelayanan SIM humaris penuh dengan Kepedulian, ramah tamah, dan Profesionalisme di Tegal

Rabu, 29 Juli 2026 - 00:11 WIB

Kompak dan Solid, Kapolres Simalungun Bersama Kajari Dukung Komitmen Penanganan Perkara Pidana Tanpa Transaksional

Selasa, 28 Juli 2026 - 22:41 WIB

BONGKAR! Proyek Paving Tegal Kunir Lor Diduga Bancakan, Kualitas Sampah Anggaran Gelap Gulita

Berita Terbaru