IWOI Kabupaten Tangerang Kecam Pernyataan Waka PWI Kabupaten Bogor: Tegaskan UKW Bukan Dasar Pemidanaan, Minta Klarifikasi Terbuka

Ysf Kaperwil Banten

- Redaksi

Sabtu, 11 Juli 2026 - 19:02 WIB

5036 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IWOI Kabupaten Tangerang Kecam Pernyataan Waka PWI Kabupaten Bogor: Tegaskan UKW Bukan Dasar Pemidanaan, Minta Klarifikasi Terbuka

 

TANGERANG, – Polemik di kalangan insan pers kembali menjadi sorotan setelah beredarnya pernyataan yang dikaitkan dengan Wakil Ketua PWI Kabupaten Bogor dalam kegiatan Forum Safari Jurnalis PWI Kabupaten Bogor.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Pernyataan tersebut memicu reaksi dari berbagai kalangan, termasuk Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Kabupaten Tangerang, yang menilai narasi tersebut berpotensi menimbulkan kesalahpahaman publik terhadap ketentuan hukum pers di Indonesia.

 

Dalam forum tersebut, Wakil Ketua PWI Kabupaten Bogor disebut menyampaikan bahwa wartawan yang bekerja di perusahaan pers tanpa memiliki Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dapat diproses secara pidana. Selain itu, ia juga disebut menyarankan agar kepala desa berkonsultasi dengan Polsek setempat terkait persoalan UKW wartawan.

 

Pernyataan tersebut mendapat perhatian serius dari Ketua IWOI Kabupaten Tangerang, Sopiyan, yang menilai bahwa penyampaian informasi mengenai regulasi pers harus berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan agar tidak menimbulkan multitafsir di tengah masyarakat.

 

“Kami sangat menyayangkan apabila benar pernyataan tersebut disampaikan. Tidak ada satu pun pasal dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menyatakan bahwa wartawan dapat dipidana hanya karena belum memiliki UKW. UKW merupakan instrumen peningkatan kompetensi profesi, bukan dasar pemidanaan ataupun alat untuk mengkriminalisasi wartawan,” tegas Sopiyan, Sabtu (11/7/2026).

 

Menurut Sopiyan, kebebasan pers merupakan pilar demokrasi yang dijamin oleh konstitusi. Oleh karena itu, setiap pernyataan yang berkaitan dengan profesi wartawan harus disampaikan secara akurat, proporsional, dan berdasarkan landasan hukum yang jelas.

 

Ia juga mempertanyakan relevansi imbauan agar kepala desa berkonsultasi kepada aparat kepolisian terkait status UKW wartawan.

“Persoalan kompetensi wartawan merupakan bagian dari pembinaan profesi dalam ekosistem pers.

 

Mengaitkannya dengan aparat penegak hukum berpotensi menimbulkan persepsi yang keliru, bahkan dapat memunculkan stigma negatif terhadap profesi wartawan. Hal seperti ini harus diluruskan agar tidak mencederai semangat kemerdekaan pers,” ujarnya.

 

Senada dengan itu, Sekretaris Jenderal IWOI Kabupaten Tangerang, Muhammad Yusuf, menegaskan bahwa UKW merupakan mekanisme peningkatan kualitas dan profesionalisme wartawan, bukan syarat legal yang menentukan seseorang dapat diproses secara pidana.

 

“UKW adalah program peningkatan kapasitas profesi yang bertujuan meningkatkan kualitas jurnalistik. Jangan sampai berkembang opini yang membuat masyarakat menganggap wartawan tanpa UKW dapat dipidana. Narasi seperti itu berpotensi menimbulkan keresahan, memecah solidaritas insan pers, dan menciptakan pemahaman yang bertentangan dengan semangat Undang-Undang Pers,” kata Muhammad Yusuf.

 

IWOI Kabupaten Tangerang menilai bahwa setiap perbedaan pandangan mengenai UKW seharusnya diselesaikan melalui dialog, edukasi, serta mekanisme organisasi profesi, bukan melalui narasi yang berpotensi menimbulkan kegaduhan di ruang publik.

 

Atas polemik tersebut, IWOI Kabupaten Tangerang mendesak PWI Pusat, PWI Jawa Barat, dan PWI Kabupaten Bogor untuk memberikan klarifikasi secara terbuka apabila memang terdapat perbedaan penafsiran atas pernyataan yang disampaikan dalam forum tersebut. IWOI juga meminta Dewan Pers memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai kedudukan UKW dalam sistem pers nasional agar tidak berkembang pemahaman yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

“Kemerdekaan pers merupakan amanat konstitusi yang tidak boleh dicederai oleh narasi yang berpotensi mengarah pada kriminalisasi wartawan. Organisasi pers memiliki tanggung jawab menjaga marwah profesi, memperkuat literasi hukum pers, membangun profesionalisme, serta mempererat persatuan seluruh insan pers Indonesia. Perbedaan pandangan hendaknya diselesaikan melalui dialog dan mekanisme organisasi, bukan dengan narasi yang berpotensi menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat,” tutup Sopiyan.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PWI Kabupaten Bogor maupun pihak yang pernyataannya menjadi sorotan belum memberikan tanggapan resmi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak terkait sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.

Redaksi

Team

Berita Terkait

Respons Cepat Kericuhan Mapolda Ketum AKPERSI Apresiasi Kapolrestabes Palembang
Rutan Labuhan Deli Lakukan Sosialisasi Kepada Warga Binaan Terkait Remisi dan Hak Integrasi, Tegaskan Semua Gratis!
Bapas Kelas I Medan Ikuti Rakor Usulan Pembentukan Bapas Baru di Wilayah Pematang Siantar dan Rantauprapat
Tindak Lanjut Arahan Wapres, Delegasi Pengusaha Jepang Jajaki Investasi di Indonesia
Tindak Lanjut Arahan Wapres, Delegasi Pengusaha Jepang Jajaki Investasi di Indonesia
DARURAT NARKOBA! Peredaran Sabu Merajalela di Jalan Pasar Baru Tembung, Aparat Hukum Ditantang Segera Tangkap Bandar “Yns” dan “Ard”!
HOAX! Kalapas Labuhan Ruku Tegaskan Isu RZ Kelola Narkoba di Dalam Lapas Tidak Benar, Lapas Labuhan Ruku Zero Narkoba
Lapas Sibolga Kebut Pembersihan Lingkungan dan Pembangunan Pagar SDN Hutanabolon 1 Pascabanjir

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 12:58 WIB

Respons Cepat Kericuhan Mapolda Ketum AKPERSI Apresiasi Kapolrestabes Palembang

Selasa, 27 Oktober 2026 - 07:15 WIB

Bapas Kelas I Medan Ikuti Rakor Usulan Pembentukan Bapas Baru di Wilayah Pematang Siantar dan Rantauprapat

Senin, 26 Oktober 2026 - 23:13 WIB

Tindak Lanjut Arahan Wapres, Delegasi Pengusaha Jepang Jajaki Investasi di Indonesia

Senin, 26 Oktober 2026 - 23:06 WIB

Tindak Lanjut Arahan Wapres, Delegasi Pengusaha Jepang Jajaki Investasi di Indonesia

Senin, 26 Oktober 2026 - 19:52 WIB

DARURAT NARKOBA! Peredaran Sabu Merajalela di Jalan Pasar Baru Tembung, Aparat Hukum Ditantang Segera Tangkap Bandar “Yns” dan “Ard”!

Senin, 26 Oktober 2026 - 17:46 WIB

HOAX! Kalapas Labuhan Ruku Tegaskan Isu RZ Kelola Narkoba di Dalam Lapas Tidak Benar, Lapas Labuhan Ruku Zero Narkoba

Senin, 26 Oktober 2026 - 10:34 WIB

Lapas Sibolga Kebut Pembersihan Lingkungan dan Pembangunan Pagar SDN Hutanabolon 1 Pascabanjir

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 05:47 WIB

Ketum DPP GARNIZUN H. Ardiansyah Saragih: Pengungkapan 1,1 Ton Sabu Bukti Pentingnya Perang Konsisten terhadap Narkotika

Berita Terbaru