Molis Promosi dengan Figur Pelajar,Sopiyan Jangan Bermain-main dengan Keselamatan Anak

Ysf Kaperwil Banten

- Redaksi

Rabu, 19 Agustus 2026 - 15:42 WIB

5044 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Tangerang

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Materi promosi kendaraan motor listrik (molis) yang menampilkan anak-anak mengenakan seragam sekolah menuai sorotan keras. Terlebih, dalam materi tersebut muncul narasi “Khusus Pelajar & Mahasiswa” yang dinilai berpotensi membangun persepsi bahwa kendaraan tersebut dapat digunakan bebas oleh kalangan pelajar.

 

Persoalan ini bukan sekadar soal kreativitas pemasaran. Ketika anak yang masih mengenakan seragam sekolah ditempatkan sebagai bagian dari promosi kendaraan bermotor, aspek perlindungan anak, etika periklanan, dan keselamatan berlalu lintas patut menjadi perhatian serius.

 

Ketua DPD Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO-I) Kabupaten Tangerang, Sopiyan, mengecam keras pola promosi tersebut.

 

“Jangan jadikan anak-anak dan seragam sekolah sebagai alat untuk mendongkrak penjualan. Kalau produk yang dipromosikan berkaitan dengan kendaraan bermotor, perusahaan harus paham bahwa ada batas usia, aturan berkendara dan aspek keselamatan yang tidak boleh diabaikan,” tegas Sopiyan.

 

Menurutnya, penggunaan figur pelajar dalam iklan motor listrik dapat menimbulkan pesan yang keliru, khususnya bagi anak-anak yang melihat materi promosi tersebut.

 

“Kalau yang ditampilkan anak berseragam sekolah, publik wajar mempertanyakan: apakah kendaraan ini memang ditujukan untuk pelajar yang belum cukup umur. Jangan sampai iklan justru menormalisasi anak sekolah mengendarai kendaraan bermotor sebelum memenuhi ketentuan,” ujarnya.

 

Sopiyan menegaskan, promosi kendaraan tidak boleh hanya mengejar sisi komersial. Produk kendaraan menyangkut keselamatan pengguna dan masyarakat di jalan raya. Di Indonesia, pemohon SIM C minimal berusia 17 tahun.

 

“Perusahaan jangan hanya bicara cicilan harian dan kemudahan mendapatkan kendaraan. Jelaskan juga usia pengguna, persyaratan SIM, aturan berkendara dan keselamatannya. Jangan sampai anak hanya dijadikan pemanis iklan sementara risiko hukumnya diabaikan,” kata Sopiyan.

 

Ia juga mempertanyakan dasar penggunaan anak yang masih mengenakan seragam sekolah dalam materi promosi tersebut.

 

“Siapa yang memberikan izin, apakah benar mereka masih pelajar. Apakah orang tua atau walinya memberikan persetujuan. Dan yang paling penting, apa alasan perusahaan menggunakan seragam sekolah untuk menjual kendaraan bermotor,” tegasnya.

 

Sopiyan meminta perusahaan terkait tidak menganggap kritik publik sebagai persoalan sepele. Menurutnya, dunia usaha tetap memiliki tanggung jawab moral ketika menggunakan anak sebagai bagian dari komunikasi komersial.

 

Etika Pariwara Indonesia sendiri menekankan prinsip periklanan yang sehat, jujur dan bertanggung jawab, sementara aturan perlindungan konsumen juga memberikan batasan terhadap iklan yang melanggar etika maupun ketentuan perundang-undangan.

 

“Kami tidak anti terhadap kendaraan listrik. Justru kami mendukung perkembangan kendaraan listrik. Tetapi jangan sampai kemajuan teknologi dijadikan alasan untuk mengabaikan perlindungan anak dan keselamatan lalu lintas,” tandas Sopiyan.

 

Ia meminta perusahaan segera memberikan klarifikasi secara terbuka mengenai materi promosi tersebut dan menjelaskan segmentasi (Khusus Pelajar dan Mahasiswa), termasuk batas usia serta persyaratan penggunaannya.

 

“Jangan sampai keuntungan bisnis mengalahkan tanggung jawab terhadap anak. Pelajar bukan alat promosi. Keselamatan bukan bahan dagangan,” pungkas Sopiyan.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan motor listrik (molis) maupun pihak yang bertanggung jawab atas materi promosi tersebut belum memberikan klarifikasi atau tanggapan resmi.

 

Redaksi

 

Team

Berita Terkait

Gandeng Ulama, Kapolres Simalungun Tegaskan Perang Lawan Narkoba
PLN UID Riau dan Kepri Sosialisasikaan Promo Tambah Daya 50 persen dalam Momentum HLN ke-81
Respons Cepat Kericuhan Mapolda Ketum AKPERSI Apresiasi Kapolrestabes Palembang
Rutan Labuhan Deli Lakukan Sosialisasi Kepada Warga Binaan Terkait Remisi dan Hak Integrasi, Tegaskan Semua Gratis!
Bapas Kelas I Medan Ikuti Rakor Usulan Pembentukan Bapas Baru di Wilayah Pematang Siantar dan Rantauprapat
Tindak Lanjut Arahan Wapres, Delegasi Pengusaha Jepang Jajaki Investasi di Indonesia
Tindak Lanjut Arahan Wapres, Delegasi Pengusaha Jepang Jajaki Investasi di Indonesia
DARURAT NARKOBA! Peredaran Sabu Merajalela di Jalan Pasar Baru Tembung, Aparat Hukum Ditantang Segera Tangkap Bandar “Yns” dan “Ard”!

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 11:16 WIB

Gus Lilur Bidik Kontrak Batu Bara 20 Juta Ton di Vietnam, Tetap Kawal Dugaan Risywah Muktamar NU

Selasa, 27 Oktober 2026 - 09:32 WIB

Kajari Tulang Bawang: Kantor Kejaksaan Milik Publik, Tapi Bijak Bermedsos Jangan Potong Rekaman

Selasa, 27 Oktober 2026 - 04:55 WIB

PERKUAT SOLIDARITAS, DPAC RANDUAGUNG GELAR MUSYAWARAH DENGAN TEMA “RANDUAGUNG BERSATU”

Senin, 26 Oktober 2026 - 19:56 WIB

Stop Jual Beli Barang Ilegal, Beri Keadilan pada Pengusaha Taat Aturan

Senin, 26 Oktober 2026 - 19:50 WIB

Proyek pendalaman waduk di Desa Lebakadi, Kecamatan Sugio, Kabupaten Lamongan yang dibiayai dari anggaran pemerintah mendapat sorotan tajam dari masyarakat

Senin, 26 Oktober 2026 - 18:23 WIB

Aduan Warga Ditindaklanjuti, Polisi Imbau Masyarakat Berani Laporkan Praktik Perjudian

Senin, 26 Oktober 2026 - 13:29 WIB

Korban Penganiayaan di Valhalla Lapor Polisi

Senin, 26 Oktober 2026 - 13:24 WIB

Polres Gresik Gencarkan Program Ketahanan Pangan Melalui Penanaman Uwi Ungu di Bukit Randuagung

Berita Terbaru