Diduga Lahan Sawitnya Diserobot Pihak Perusahaan: Warga Masyarakat Sumsel Langsung Mengadu Ke BAM DPR-RI 

Ysf Kaperwil Banten

- Redaksi

Jumat, 21 Agustus 2026 - 09:53 WIB

5032 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Diduga Lahan Sawitnya Diserobot Pihak Perusahaan: Warga Masyarakat Sumsel Langsung Mengadu Ke BAM DPR-RI 

 

JAKARTA – Warga Masyarakat Transmigrasi Desa Mekarsari, Kecamatan Karang Agung Ilir, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan, meminta penyelesaian adanya dugaan penyerobotan lahan yang dilakukan oleh PT. Tunas Jaya Negeriku (TJN) kepada Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, Kamis (20/08/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Rombongan masyarakat Desa Mekarsari diterima Ketua BAM DPR RI, Dr. H. Ahmad Heryawan, LC., M.Si didampingi Anggota BAM DPR RI dari Fraksi Gerindra, H. Obon Tabroni; Siti Mukaromah dari Fraksi PKB dan Dr. H. Muhamad Haris, S.S., M.Si dari Fraksi PKS di Ruang Rapat BAM DPR RI.

Kuasa Warga Masyarakat Transmigrasi Desa Mekarsari, H. Nalib Zaenudin, meminta Ketua BAM DPR RI meninjau kembali Hak Guna Usaha (HGU) PT TJN dan mengembalikan hak lahan masyarakat seluas kurang lebih 258 hektar.

 

“Kami juga meminta Ketua BAM DPR RI memfasilitasi penyelesaian yang adil dan transparan, serta memanggil PT TJN, Kementerian ATR/BPN RI, perwakilan masyarakat dan para pihak terkait,” tegasnya di depan Ketua BAM DPR RI.

 

Dikatakan Nalib, masyarakat transmigrasi sudah membuka lahan sejak tahun 1997 dan terbit 129 Surat Pengakuan Hak (SPH) antara tahun 2003 sampai 2007, serta adanya Berita Acara Kesepakatan Batas Desa plus Plasma PT Citra Indo Niaga pada tanggal 7 Agustus 2006.

 

Sementara di tahun 2008 sampai 2009, PT Citra Indo Niaga mengalami koleft dan terjadi pemekaran Desa Karangsari menjadi Desa Mekarsari. Pada tahun 2011 PT TJN masuk lahan tanpa sosialisasi, dan twebit SK Bupati Banyuasin No. 563 tentang penegasan batas wilayah desa.

 

“Kemudian pada tahun 2016 terbit SK Bupati Banyuasin No. 337 tentang penegasan batas wilayah kecamatan. Dan pada tahun 2017 terbit HGU PT TJN,” jelasnya.

 

Warga Masyarakat Transmigrasi Desa Mekarsari, sudah melakukan berbagai upaya untuk menuntut hak kepemilikan lahan dengan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Kabupaten Banyuasin, hingga melakukan audensi dengan Kementerian ATR/BPN RI.

 

“Masyarakat Desa Mekarsari memiliki bukti kepemilikan secara legal atas lahan tersebut, kemudian terjadi penyerobotan lahan masyarakat oleh PT TJN. Masyarakat sudah puluhan tahun berjuang, namun belum mendapatkan penyelesaian yang berkeadilan,” bebernya.

 

Di tempat yang sama, salah satu warga masyarakat Desa Mekarsari, Ahmadi, meminta BAM DPR RI untuk menindaklanjuti dugaan kasus penyerobotan lahan tersebut, dimana masyarakat sudah berjuang puluhan tahun agar hak lahan tersebut dikembalikan.

 

Dirinya pun berharap BAM DPR RI bisa melakukan kunjungan dan bisa melihat langsung kondisi lahan masyarakat yang direbut secara sewenang-wenang oleh pihak perusahaan.

 

“Kami sudah membuka lahan sejak tahun 2003. Kami tanami palawija dalam bentuk padi dan sayur mayur. Tapi karena ada kekuatan besar dari pihak perusahaan, kami pun tersisihkan, dengan mengerahkan aparat dan preman setempat,” ungkapnya.

 

Menanggapi audensi warga masyarakat transmigrasi Desa Mekarsari, Ketua BAM DPR RI, Ahmad Heryawan, mengaku akan menindaklanjuti keluhan dari warga masyarakat Desa Mekarsari tersebut. Dan akan meninjau ke lokasi setelah berkomunikasi dengan pimpinan DPR RI.

 

“Kalaupun nanti ada upaya pembebasan dari pihak perusahaan, tentu saja dengan harga yang wajar sesuai kesepakatan antara pembeli dan penjual,” ungkap Mantan Gubernur Jawa Barat dua periode ini kepada para awak media.

 

Saat melakukan kunjungan ke lokasi nanti, dirinya menegaskan akan mengundang para pihak terkait, mulai dari Gubernur, Bupati, Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuasin, Kanwil BPN Provinsi Sumatera Selatan, Dinas Kehutanan Pemprov Sumsel, perwakilan Kementerian ATR/BPN dan pastinya adalah pihak perusahaan PT TJN.

 

Pria yang akrab disapa Aher ini pun meyakini jika persoalan ini bisa diselesaikan secara mediasi, karena penyelesaian non litigasi, tidak perlu sampai pengadilan dan lain-lain, kalau masalahnya clear dan diakui oleh pihak Kantor Pertanahan yang mengeluarkan izin, kalau lahan tersebut milik masyarakat.

 

“Pertama kami mau klarifikasi ke BPN, kalau jelas-jelas lahan yang diklaim HGU oleh PT TJN bukan milik pihak perusahaan, maka harus sudah di clearkan, segera dikembalikan kepada masyarakat. Tinggal ada kejelasan bahwa HGU ini tidak termasuk 258 hektar tanah milik masyarakat Desa Mekarsari, sudah selesai urusan,” tandasnya.

Redaksi

Team

Berita Terkait

Gandeng Ulama, Kapolres Simalungun Tegaskan Perang Lawan Narkoba
PLN UID Riau dan Kepri Sosialisasikaan Promo Tambah Daya 50 persen dalam Momentum HLN ke-81
Respons Cepat Kericuhan Mapolda Ketum AKPERSI Apresiasi Kapolrestabes Palembang
Rutan Labuhan Deli Lakukan Sosialisasi Kepada Warga Binaan Terkait Remisi dan Hak Integrasi, Tegaskan Semua Gratis!
Bapas Kelas I Medan Ikuti Rakor Usulan Pembentukan Bapas Baru di Wilayah Pematang Siantar dan Rantauprapat
Tindak Lanjut Arahan Wapres, Delegasi Pengusaha Jepang Jajaki Investasi di Indonesia
Tindak Lanjut Arahan Wapres, Delegasi Pengusaha Jepang Jajaki Investasi di Indonesia
DARURAT NARKOBA! Peredaran Sabu Merajalela di Jalan Pasar Baru Tembung, Aparat Hukum Ditantang Segera Tangkap Bandar “Yns” dan “Ard”!

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 11:16 WIB

Gus Lilur Bidik Kontrak Batu Bara 20 Juta Ton di Vietnam, Tetap Kawal Dugaan Risywah Muktamar NU

Selasa, 27 Oktober 2026 - 09:32 WIB

Kajari Tulang Bawang: Kantor Kejaksaan Milik Publik, Tapi Bijak Bermedsos Jangan Potong Rekaman

Selasa, 27 Oktober 2026 - 04:55 WIB

PERKUAT SOLIDARITAS, DPAC RANDUAGUNG GELAR MUSYAWARAH DENGAN TEMA “RANDUAGUNG BERSATU”

Senin, 26 Oktober 2026 - 19:56 WIB

Stop Jual Beli Barang Ilegal, Beri Keadilan pada Pengusaha Taat Aturan

Senin, 26 Oktober 2026 - 19:50 WIB

Proyek pendalaman waduk di Desa Lebakadi, Kecamatan Sugio, Kabupaten Lamongan yang dibiayai dari anggaran pemerintah mendapat sorotan tajam dari masyarakat

Senin, 26 Oktober 2026 - 18:23 WIB

Aduan Warga Ditindaklanjuti, Polisi Imbau Masyarakat Berani Laporkan Praktik Perjudian

Senin, 26 Oktober 2026 - 13:29 WIB

Korban Penganiayaan di Valhalla Lapor Polisi

Senin, 26 Oktober 2026 - 13:24 WIB

Polres Gresik Gencarkan Program Ketahanan Pangan Melalui Penanaman Uwi Ungu di Bukit Randuagung

Berita Terbaru