PERAMPASAN TANAH KALIPURO MILIK RAKYAT KECIL DITIPU OLEH PT MMP !! 5 KALI MEDIASI BUNTU, AMBB KEPUNG BOSOWA TUNTUT KEADILAN PAK RAHMAT

MAT SUKENI

- Redaksi

Kamis, 27 Agustus 2026 - 05:41 WIB

50111 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANYUWANGI //  Detikdki.com Terik Rabu (26/8/2026) di kawasan industri Kalipuro tidak ada apa-apanya dibanding bara kemarahan ratusan massa Aliansi Masyarakat Banyuwangi Bersatu (AMBB). Di depan gerbang PT Misi Mulia Petronusa, Grup Bosowa, pagar besi dijaga ketat sementara spanduk merah putih terbentang: “BONGKAR PENYEROBOTAN TANAH RAKYAT”.Ini bukan aksi biasa. Ini akumulasi 12 tahun pengkhianatan terhadap warga kecil bernama Pak Rahmat.

*5 KALI DIPERMAINKAN, 5 KALI DITENDANG*

Sejak sengketa mencuat, sudah 5 kali mediasi digelar. Lima kali pula rakyat dipulangkan dengan tangan hampa. Janji tinggal janji. Solusi tidak pernah ada. Yang ada hanya proses yang diputar-putar sampai warga lelah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari atas mobil komando, Ketua AMBB MAN “Engglek” mengguncang barisan dengan suara yang pecah: “Kami datang bukan bikin rusuh! Kami datang karena negara wajib hadir! Buka semua warkah! Siapa pemilik sah tanah ini?”

*BOROK 2014: SEWA 20 JUTA CUMA ANGIN SURGA*

Fakta di lapangan menampar. Tahun 2014, PT MMP mengirim surat resmi No. 36/SRT-DIRUT/MMP/VI/2014 tertanggal 23 Juni 2014. Isinya jelas: memohon sewa lahan Pak Rahmat Rp20 juta per bulan, dengan catatan hanya untuk taman, bukan bangunan.

Realitanya hari ini: uang sewa tidak pernah dibayar sepeser pun dari 2014 sampai 2026. Sementara di atas tanah itu berdiri pagar beton permanen dan bangunan, berdiri angkuh tanpa izin pemilik sah.

Lebih kejam lagi. Meski lahan dikuasai korporasi, Pak Rahmat yang terus dipaksa membayar PBB setiap tahun. Sertifikat Hak Milik tetap atas nama Pak Rahmat. Catatan BPN tertanggal 23 November 1995 juga menguatkan bukti kepemilikan itu.

“Ini bukan sewa. Ini perampasan yang dibungkus surat,” teriak salah satu massa.

*HUKUM BARU, ANCAMAN BARU UNTUK PENYEROBOT*

AMBB mengangkat KUHP Nasional UU No. 1 Tahun 2023 yang berlaku 2 Januari 2026. Pasal 502: menguasai atau menyewakan tanah orang lain melawan hukum, ancamannya 5 tahun penjara atau denda Rp500 juta. Pasal 505: merusak atau memindahkan patok batas, ancaman 3 tahun penjara.

“Jangan berlindung di balik nama besar. Hukum sekarang punya gigi,” tegas MAN “Engglek”.

Aksi ini mengantongi izin resmi Polresta Banyuwangi No. STTP/6/VIII/YAN.2.2./2026/SATINTELKAM dan berjalan tertib, tapi tekanan moralnya menghantam keras.

*BOLA PANAS DI TANGAN NEGARA*

AMBB menegaskan: tidak anti investasi. Yang dilawan adalah investasi model rampok. “Mengambil hak milik rakyat kecil seperti tanah sah milik Pak Rahmat adalah bentuk perampasan nyata oleh PT MMP,” ucapnya.

Kini semua mata tertuju ke Pemkab Banyuwangi, Polresta, dan BPN. Beranikah aparat membongkar berkas, menguji bukti, dan mengembalikan hak Pak Rahmat? Atau akan kembali memilih diam saat konglomerasi menindas rakyat kecil?

Rakyat Kalipuro menunggu. Dan kesabaran mereka sudah habis.

_Redaksi: Investigasi_

Berita Terkait

Haul Agung Mbah Sayyid Imam Nawawi Digelar di Desa Mbetek, Mojoagung  
Gus Lilur Bidik Kontrak Batu Bara 20 Juta Ton di Vietnam, Tetap Kawal Dugaan Risywah Muktamar NU
Kajari Tulang Bawang: Kantor Kejaksaan Milik Publik, Tapi Bijak Bermedsos Jangan Potong Rekaman
PERKUAT SOLIDARITAS, DPAC RANDUAGUNG GELAR MUSYAWARAH DENGAN TEMA “RANDUAGUNG BERSATU”
Stop Jual Beli Barang Ilegal, Beri Keadilan pada Pengusaha Taat Aturan
Proyek pendalaman waduk di Desa Lebakadi, Kecamatan Sugio, Kabupaten Lamongan yang dibiayai dari anggaran pemerintah mendapat sorotan tajam dari masyarakat
Aduan Warga Ditindaklanjuti, Polisi Imbau Masyarakat Berani Laporkan Praktik Perjudian
Korban Penganiayaan di Valhalla Lapor Polisi

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 22:13 WIB

PLN UID Riau dan Kepri Sosialisasikaan Promo Tambah Daya 50 persen dalam Momentum HLN ke-81

Selasa, 27 Oktober 2026 - 10:43 WIB

Rutan Labuhan Deli Lakukan Sosialisasi Kepada Warga Binaan Terkait Remisi dan Hak Integrasi, Tegaskan Semua Gratis!

Selasa, 27 Oktober 2026 - 07:15 WIB

Bapas Kelas I Medan Ikuti Rakor Usulan Pembentukan Bapas Baru di Wilayah Pematang Siantar dan Rantauprapat

Senin, 26 Oktober 2026 - 23:13 WIB

Tindak Lanjut Arahan Wapres, Delegasi Pengusaha Jepang Jajaki Investasi di Indonesia

Senin, 26 Oktober 2026 - 23:06 WIB

Tindak Lanjut Arahan Wapres, Delegasi Pengusaha Jepang Jajaki Investasi di Indonesia

Senin, 26 Oktober 2026 - 19:52 WIB

DARURAT NARKOBA! Peredaran Sabu Merajalela di Jalan Pasar Baru Tembung, Aparat Hukum Ditantang Segera Tangkap Bandar “Yns” dan “Ard”!

Senin, 26 Oktober 2026 - 17:46 WIB

HOAX! Kalapas Labuhan Ruku Tegaskan Isu RZ Kelola Narkoba di Dalam Lapas Tidak Benar, Lapas Labuhan Ruku Zero Narkoba

Senin, 26 Oktober 2026 - 10:34 WIB

Lapas Sibolga Kebut Pembersihan Lingkungan dan Pembangunan Pagar SDN Hutanabolon 1 Pascabanjir

Berita Terbaru