Di tengah sorotan publik, guru ngaji masih terduga dan berhak atas praduga tak bersalah

MAT SUKENI

- Redaksi

Rabu, 2 September 2026 - 08:37 WIB

5042 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANYUWANGI, // Di tengah gelombang asumsi dan vonis publik, hukum mengingatkan kita satu hal: *Kebenaran tidak ditegakkan dengan teriakan, tapi dengan pembuktian.*

Seorang guru ngaji di Banyuwangi saat ini berstatus *terduga*. Belum terbukti. Belum divonis. Namun ruang publik sudah keburu menghakimi.

### *PENANGKAPAN BUKAN FONIS. TERSANGKA BUKAN PELAKU.*

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Masyarakat diminta menahan diri. Jangan tergesa-gesa menempelkan stempel “pelaku” hanya karena seseorang telah dipanggil, diperiksa, ditetapkan tersangka, atau bahkan ditangkap.

*Penangkapan adalah kewenangan. Bukan kebenaran.*

*Penyidikan adalah proses mencari bukti. Bukan pengumuman dosa.*

Di dalam ruang penyidikan, polisi bekerja di atas azas dan alat bukti. Di dalam ruang sidang, hakim yang memutuskan salah atau benar. Bukan di warung kopi. Bukan di kolom komentar.

*”Hukum punya prosedur. Keadilan punya adab. Mari kita hormati keduanya,”* tegas *JOKO HARIYANTO, S.H*, Ketua Umum *YBH PEGASUS PATALALA*.

### *PAYUNG HUKUM YANG HARUS KITA TAATI*

1. *Pasal 8 UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman*

_Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap._

2. *Pasal 77 KUHAP*

Memberikan hak untuk mengajukan *Praperadilan* jika penetapan tersangka, penangkapan, atau penahanan dinilai tidak sah.

Jadi ketika ada yang merasa dizalimi proses, negara sudah menyiapkan jalurnya. Bukan dengan main hakim sendiri.

### *SIKAP YBH PEGASUS PATALALA: KAWAL, BUKAN MEMBENARKAN*

Sebagai *Pendamping Hukum* dari guru ngaji yang dimaksud, *YBH PEGASUS PATALALA* menyatakan sikap:

*”Kami tidak membela perbuatan. Kami membela proses. Kami mengawal agar hukum berjalan lurus, tidak berat sebelah, dan tidak tercemar oleh penghakiman massa,”* ujar Joko Hariyanto, S.H.

Lembaga akan mengawal hingga palu terakhir diketuk. Memastikan hak-hak hukum klien terpenuhi. Memastikan terang benderang mana fakta, mana fitnah.

* CATAT INI BAIK-BAIK: DITANGKAP BUKAN BERARTI BERSALAH. DI TUDUH BUKAN BERARTI TERBUKTI.*

Jangan sampai kita membunuh karakter seseorang hari ini, lalu menyesal ketika kebenaran terungkap besok. *Karena di negara hukum, martabat manusia dijaga oleh proses. Bukan oleh opini.

Redaksi//

Detikdki.com

( investigasi )

Berita Terkait

Haul Agung Mbah Sayyid Imam Nawawi Digelar di Desa Mbetek, Mojoagung  
Gus Lilur Bidik Kontrak Batu Bara 20 Juta Ton di Vietnam, Tetap Kawal Dugaan Risywah Muktamar NU
Kajari Tulang Bawang: Kantor Kejaksaan Milik Publik, Tapi Bijak Bermedsos Jangan Potong Rekaman
PERKUAT SOLIDARITAS, DPAC RANDUAGUNG GELAR MUSYAWARAH DENGAN TEMA “RANDUAGUNG BERSATU”
Stop Jual Beli Barang Ilegal, Beri Keadilan pada Pengusaha Taat Aturan
Proyek pendalaman waduk di Desa Lebakadi, Kecamatan Sugio, Kabupaten Lamongan yang dibiayai dari anggaran pemerintah mendapat sorotan tajam dari masyarakat
Aduan Warga Ditindaklanjuti, Polisi Imbau Masyarakat Berani Laporkan Praktik Perjudian
Korban Penganiayaan di Valhalla Lapor Polisi

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 22:13 WIB

PLN UID Riau dan Kepri Sosialisasikaan Promo Tambah Daya 50 persen dalam Momentum HLN ke-81

Selasa, 27 Oktober 2026 - 10:43 WIB

Rutan Labuhan Deli Lakukan Sosialisasi Kepada Warga Binaan Terkait Remisi dan Hak Integrasi, Tegaskan Semua Gratis!

Selasa, 27 Oktober 2026 - 07:15 WIB

Bapas Kelas I Medan Ikuti Rakor Usulan Pembentukan Bapas Baru di Wilayah Pematang Siantar dan Rantauprapat

Senin, 26 Oktober 2026 - 23:13 WIB

Tindak Lanjut Arahan Wapres, Delegasi Pengusaha Jepang Jajaki Investasi di Indonesia

Senin, 26 Oktober 2026 - 23:06 WIB

Tindak Lanjut Arahan Wapres, Delegasi Pengusaha Jepang Jajaki Investasi di Indonesia

Senin, 26 Oktober 2026 - 19:52 WIB

DARURAT NARKOBA! Peredaran Sabu Merajalela di Jalan Pasar Baru Tembung, Aparat Hukum Ditantang Segera Tangkap Bandar “Yns” dan “Ard”!

Senin, 26 Oktober 2026 - 17:46 WIB

HOAX! Kalapas Labuhan Ruku Tegaskan Isu RZ Kelola Narkoba di Dalam Lapas Tidak Benar, Lapas Labuhan Ruku Zero Narkoba

Senin, 26 Oktober 2026 - 10:34 WIB

Lapas Sibolga Kebut Pembersihan Lingkungan dan Pembangunan Pagar SDN Hutanabolon 1 Pascabanjir

Berita Terbaru