Aliansi Mancak Bersatu Tegas Tolak Dugaan Aktivitas di Desa Waringin, Desak Pemerintah Buka Legalitas dan Perizinan Secara Transparan

Ysf Kaperwil Banten

- Redaksi

Jumat, 26 Juni 2026 - 19:27 WIB

5023 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SERANG – Aliansi Mancak Bersatu (AMB), gabungan sejumlah organisasi kemasyarakatan (Ormas) dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang, menyatakan sikap tegas menolak dugaan aktivitas yang berlangsung di kawasan Lembah Bukit Hijau (LBH), Desa Waringin, Kecamatan Mancak, sebelum terdapat kepastian mengenai legalitas, perizinan, serta kepatuhan terhadap seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Pernyataan sikap tersebut disampaikan dalam forum bersama yang digelar di Sekretariat Pemuda Pancasila Desa Waringin, Jumat (26/6/2026), dan dihadiri berbagai unsur organisasi yang tergabung dalam AMB.

 

Dalam pernyataan resminya, AMB meminta pemerintah tidak menutup mata terhadap persoalan yang berkembang di tengah masyarakat. Mereka mendesak instansi terkait segera turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas kegiatan yang dipersoalkan.

 

«”Kami menolak adanya aktivitas yang masih menyisakan tanda tanya mengenai legalitas dan perizinannya. Negara harus hadir memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Jangan sampai muncul kesan adanya pembiaran terhadap kegiatan yang belum jelas status hukumnya,” tegas perwakilan AMB.»

 

AMB juga menyoroti informasi yang berkembang di masyarakat mengenai dugaan keterkaitan aktivitas tersebut dengan seorang oknum anggota DPRD Provinsi Banten berinisial DRP. Namun demikian, AMB menegaskan bahwa informasi tersebut masih berupa dugaan dan perlu diklarifikasi oleh pihak-pihak yang disebut maupun instansi yang berwenang.

 

Di sisi lain, AMB menegaskan bahwa pihaknya tidak menolak investasi di Kecamatan Mancak. Sebaliknya, mereka mendukung setiap investasi yang sah, transparan, memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat, serta memenuhi seluruh ketentuan hukum dan administrasi.

 

«”Kami bukan anti-investasi. Kami mendukung setiap investor yang datang secara terbuka, memiliki izin lengkap, mematuhi seluruh regulasi, menjaga lingkungan, serta melibatkan masyarakat lokal dalam proses pembangunan,” ujar perwakilan AMB.»

 

Aliansi tersebut juga meminta Pemerintah Kabupaten Serang, Pemerintah Provinsi Banten, serta instansi teknis terkait agar segera membuka informasi kepada publik mengenai status kepemilikan lahan, dokumen perizinan, persetujuan lingkungan, kesesuaian tata ruang, serta seluruh dokumen legal lainnya yang berkaitan dengan aktivitas di kawasan tersebut.

 

Menurut AMB, keterbukaan informasi merupakan langkah penting untuk mencegah munculnya spekulasi, konflik sosial, maupun dugaan pelanggaran hukum di kemudian hari.

 

Sebagai bentuk sikap bersama, AMB mendesak agar seluruh aktivitas di kawasan Lembah Bukit Hijau dihentikan sementara sampai seluruh aspek legalitas dan perizinannya dipastikan telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Selain itu, AMB meminta agar pemerintah tidak menerapkan standar yang berbeda terhadap Ormas maupun LSM di wilayah Anyar dan Mancak dalam menyikapi persoalan investasi dan perizinan.

 

Adapun organisasi yang tergabung dalam Aliansi Mancak Bersatu (AMB) meliputi:

 

1. Pemuda Pancasila

2. BPPKB

3. KBM

4. KNPI

5. LAPBAS

6. Laskar NKRI

7. PWUNCAK

8. IWO Indonesia

9. PWRI

 

AMB juga meminta instansi terkait, baik pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Banten maupun Pemerintah Kabupaten Serang, segera memberikan kepastian mengenai dokumen legalitas, perizinan, serta dasar hukum kegiatan yang sedang berlangsung di kawasan tersebut.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola kegiatan, pihak yang disebut dalam pernyataan AMB, maupun instansi pemerintah terkait belum memberikan keterangan resmi atau klarifikasi. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.

 

Redaksi

Team

Investigasi

Berita Terkait

DPW IWO Indonesia Provinsi Banten Ajak Masyarakat Kibarkan Merah Putih Sambut HUT Ke-81 RI
DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi Sigap Bantu Antar Warga ke Rumah Sakit
*POLSEK PASAR KEMIS GELAR JUM’ATAN KELILING, HIMBAU WARGA CEGAH KARHUTLA*
TAMBANG EMAS ILEGAL CITOREK MERAJALELA…!! HUTAN LINDUNG RUSAK, JALAN POROS PROVINSI AMBROL, DIDUGA LIBATKAN OKNUM KADES DAN APH
Polresta Tangerang Bareng Mahasiswa Lentera Muda Gelar Jumat Asri, Bersih-bersih Lingkungan di Tigaraksa
Polresta Tangerang Distribusikan Bantuan Air Bersih ke Warga Sentul Balaraja
Ketum Fast Respon Apresiasi Langkah Antisipasi Dini Kapolda Kalteng dalam Pencegahan Karhutla
Kemarau Tingkatkan Risiko Kebakaran, Kapolresta Tangerang Minta Warga Jangan Bakar Sampah Sembarangan

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 16:55 WIB

BANGKALAN RAIH PENGHARGAAN NASIONAL BKKBN: SINERGI BANGGA KENCANA DAN PROGRAM PRIORITAS DIPUJI TINGGI

Kamis, 30 Juli 2026 - 16:36 WIB

Skandal Dana Desa Kali Tengah: Rp75 Juta Hanya untuk Tambahan Relief dan Sayap Gapura, Kades Akui Tak Tahu Detail

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:39 WIB

Korban Penipuan Umroh Rp83,5 Juta di Sidoarjo Keluhkan Lambatnya Proses Hukum, Tersangka Masih Bebas

Selasa, 28 Juli 2026 - 18:08 WIB

Sertifikasi Bukan Pengganti Gaji, PAKIS Minta Pemkab Bangkalan Bertanggung Jawab

Minggu, 26 Juli 2026 - 11:39 WIB

Wakil Pemimpin Redaksi Media Berita Madas, Saila Al Arim F. menyampaikan ucapan selamat kepada M. Suhri yang kembali terpilih sebagai Ketua Forum Wartawan Mingguan Probolinggo

Jumat, 24 Juli 2026 - 21:34 WIB

Pemuda 24 Tanah Merah Laok Bentuk Panitia Persiapan HUT RI ke-81, Siap Gelar Semarak Perayaan Termasuk Baksos Pengobatan Gratis  

Rabu, 29 Maret 2023 - 01:48 WIB

Barack Obama: A Legacy of Progress and Change

Berita Terbaru