SURAT EDARAN PEMKAB BANGKALAN MELETAKAN PBB SEBAGAI SYARAT KTP

Ysf Kaperwil Banten

- Redaksi

Selasa, 7 Juli 2026 - 12:04 WIB

5047 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURAT EDARAN PEMKAB BANGKALAN MELETAKAN PBB SEBAGAI SYARAT KTP

 

Bangkalan || – Dipertanyakan Keabsahan Hukum dan Berpotensi Memblokir Hak Warga Sebuah surat edaran resmi dari Pemerintah Kabupaten Bangkalan bertanggal 1 Juli 2026 yang berisi himbauan pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) memicu perhatian dan pertanyaan di kalangan masyarakat. Dalam poin ketiga surat tersebut, disebutkan bahwa bagi SKPD yang menangani pelayanan seperti penerbitan KTP, Kartu Keluarga, dan surat keterangan, bukti pelunasan PBB harus dilampirkan sebagai salah satu persyaratan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Surat edaran bernomor 900.1.13.1/279/433.205/2026 ini dikeluarkan dalam rangka “Gerakan Bulan Bakti Pembayaran PBB-P2 Tahun 2026” dengan tujuan meningkatkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah. Namun, hal ini menimbulkan keraguan di kalangan warga dan pengamat hukum.

 

*Poin yang Dipertanyakan*

 

Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan secara tegas mengatur syarat penerbitan dokumen kependudukan dasar seperti KTP hanya meliputi surat pengantar RT/RW, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, dan pas foto. Tidak ada pasal yang mewajibkan bukti pelunasan PBB sebagai syarat mutlak.

 

“Kita memahami tujuan pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan pajak. Namun, tidak boleh ada upaya yang membebani hak dasar warga. KTP adalah dokumen kependudukan yang haknya dijamin oleh negara, tidak boleh dibebani syarat tambahan yang tidak diatur undang-undang,” ujar Ketua Umum LSM PAKIS, Abdurrahman Tohir.

 

Lebih lanjut ia menambahkan, “Surat edaran ini memiliki kelemahan mendasar. Pertama, tidak mencantumkan dasar hukum yang jelas. Kedua, berpotensi menimbulkan ketidakadilan bagi warga yang tidak memiliki tanah atau bangunan, sehingga tidak memiliki kewajiban membayar PBB. Ketiga, syarat ini berpotensi memblokir akses warga terhadap dokumen penting jika tidak dipenuhi, padahal itu adalah hak yang harus dijamin.”

 

*Klarifikasi dan Kekhawatiran*

 

Meskipun surat ini secara spesifik ditujukan untuk ASN, kalimat pada poin ketiga menimbulkan kesan bahwa aturan tersebut juga berlaku bagi warga umum yang mengurus layanan di SKPD terkait. Hal ini diperparah karena tidak ada pengecualian yang tegas bagi warga yang tidak memiliki objek pajak.

 

Bagi masyarakat, hal ini menimbulkan kekhawatiran: jika aturan ini diterapkan secara ketat, maka warga yang tidak memiliki tanah atau bangunan akan kesulitan mendapatkan dokumen kependudukan. Di sisi lain, bagi warga yang memiliki tunggakan PBB, hal ini dapat menjadi hambatan untuk mengurus dokumen yang sangat dibutuhkan.

 

*Sikap LSM PAKIS*

 

Lembaga Pusat Analisa Kajian Informasi Strategis (PAKIS) telah menyiapkan surat tanya resmi untuk dikirimkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bangkalan. Tujuannya adalah meminta klarifikasi tertulis apakah benar ada kebijakan resmi yang mewajibkan bukti PBB untuk pengurusan KTP, serta memastikan tidak ada aturan yang bertentangan dengan hukum yang berlaku.

 

“Pajak memang kewajiban warga, namun tidak boleh dijadikan alat untuk memblokir hak dasar. Pemerintah seharusnya mencari cara lain untuk meningkatkan kepatuhan pajak tanpa mengorbankan hak warga. Kami menunggu jawaban resmi agar masyarakat tidak salah paham dan tidak terbebani dengan syarat yang tidak sah.”

 

Redaksi

Team

Berita Terkait

Respons Cepat Kericuhan Mapolda Ketum AKPERSI Apresiasi Kapolrestabes Palembang
Rutan Labuhan Deli Lakukan Sosialisasi Kepada Warga Binaan Terkait Remisi dan Hak Integrasi, Tegaskan Semua Gratis!
Bapas Kelas I Medan Ikuti Rakor Usulan Pembentukan Bapas Baru di Wilayah Pematang Siantar dan Rantauprapat
Tindak Lanjut Arahan Wapres, Delegasi Pengusaha Jepang Jajaki Investasi di Indonesia
Tindak Lanjut Arahan Wapres, Delegasi Pengusaha Jepang Jajaki Investasi di Indonesia
DARURAT NARKOBA! Peredaran Sabu Merajalela di Jalan Pasar Baru Tembung, Aparat Hukum Ditantang Segera Tangkap Bandar “Yns” dan “Ard”!
HOAX! Kalapas Labuhan Ruku Tegaskan Isu RZ Kelola Narkoba di Dalam Lapas Tidak Benar, Lapas Labuhan Ruku Zero Narkoba
Lapas Sibolga Kebut Pembersihan Lingkungan dan Pembangunan Pagar SDN Hutanabolon 1 Pascabanjir

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 12:58 WIB

Respons Cepat Kericuhan Mapolda Ketum AKPERSI Apresiasi Kapolrestabes Palembang

Selasa, 27 Oktober 2026 - 07:15 WIB

Bapas Kelas I Medan Ikuti Rakor Usulan Pembentukan Bapas Baru di Wilayah Pematang Siantar dan Rantauprapat

Senin, 26 Oktober 2026 - 23:13 WIB

Tindak Lanjut Arahan Wapres, Delegasi Pengusaha Jepang Jajaki Investasi di Indonesia

Senin, 26 Oktober 2026 - 23:06 WIB

Tindak Lanjut Arahan Wapres, Delegasi Pengusaha Jepang Jajaki Investasi di Indonesia

Senin, 26 Oktober 2026 - 19:52 WIB

DARURAT NARKOBA! Peredaran Sabu Merajalela di Jalan Pasar Baru Tembung, Aparat Hukum Ditantang Segera Tangkap Bandar “Yns” dan “Ard”!

Senin, 26 Oktober 2026 - 17:46 WIB

HOAX! Kalapas Labuhan Ruku Tegaskan Isu RZ Kelola Narkoba di Dalam Lapas Tidak Benar, Lapas Labuhan Ruku Zero Narkoba

Senin, 26 Oktober 2026 - 10:34 WIB

Lapas Sibolga Kebut Pembersihan Lingkungan dan Pembangunan Pagar SDN Hutanabolon 1 Pascabanjir

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 05:47 WIB

Ketum DPP GARNIZUN H. Ardiansyah Saragih: Pengungkapan 1,1 Ton Sabu Bukti Pentingnya Perang Konsisten terhadap Narkotika

Berita Terbaru