IWOI Kabupaten Tangerang Kecam Pernyataan Waka PWI Kabupaten Bogor: Tegaskan UKW Bukan Dasar Pemidanaan, Minta Klarifikasi Terbuka

Ysf Kaperwil Banten

- Redaksi

Sabtu, 11 Juli 2026 - 19:02 WIB

5023 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IWOI Kabupaten Tangerang Kecam Pernyataan Waka PWI Kabupaten Bogor: Tegaskan UKW Bukan Dasar Pemidanaan, Minta Klarifikasi Terbuka

 

TANGERANG, – Polemik di kalangan insan pers kembali menjadi sorotan setelah beredarnya pernyataan yang dikaitkan dengan Wakil Ketua PWI Kabupaten Bogor dalam kegiatan Forum Safari Jurnalis PWI Kabupaten Bogor.

 

Pernyataan tersebut memicu reaksi dari berbagai kalangan, termasuk Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Kabupaten Tangerang, yang menilai narasi tersebut berpotensi menimbulkan kesalahpahaman publik terhadap ketentuan hukum pers di Indonesia.

 

Dalam forum tersebut, Wakil Ketua PWI Kabupaten Bogor disebut menyampaikan bahwa wartawan yang bekerja di perusahaan pers tanpa memiliki Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dapat diproses secara pidana. Selain itu, ia juga disebut menyarankan agar kepala desa berkonsultasi dengan Polsek setempat terkait persoalan UKW wartawan.

 

Pernyataan tersebut mendapat perhatian serius dari Ketua IWOI Kabupaten Tangerang, Sopiyan, yang menilai bahwa penyampaian informasi mengenai regulasi pers harus berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan agar tidak menimbulkan multitafsir di tengah masyarakat.

 

“Kami sangat menyayangkan apabila benar pernyataan tersebut disampaikan. Tidak ada satu pun pasal dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menyatakan bahwa wartawan dapat dipidana hanya karena belum memiliki UKW. UKW merupakan instrumen peningkatan kompetensi profesi, bukan dasar pemidanaan ataupun alat untuk mengkriminalisasi wartawan,” tegas Sopiyan, Sabtu (11/7/2026).

 

Menurut Sopiyan, kebebasan pers merupakan pilar demokrasi yang dijamin oleh konstitusi. Oleh karena itu, setiap pernyataan yang berkaitan dengan profesi wartawan harus disampaikan secara akurat, proporsional, dan berdasarkan landasan hukum yang jelas.

 

Ia juga mempertanyakan relevansi imbauan agar kepala desa berkonsultasi kepada aparat kepolisian terkait status UKW wartawan.

“Persoalan kompetensi wartawan merupakan bagian dari pembinaan profesi dalam ekosistem pers.

 

Mengaitkannya dengan aparat penegak hukum berpotensi menimbulkan persepsi yang keliru, bahkan dapat memunculkan stigma negatif terhadap profesi wartawan. Hal seperti ini harus diluruskan agar tidak mencederai semangat kemerdekaan pers,” ujarnya.

 

Senada dengan itu, Sekretaris Jenderal IWOI Kabupaten Tangerang, Muhammad Yusuf, menegaskan bahwa UKW merupakan mekanisme peningkatan kualitas dan profesionalisme wartawan, bukan syarat legal yang menentukan seseorang dapat diproses secara pidana.

 

“UKW adalah program peningkatan kapasitas profesi yang bertujuan meningkatkan kualitas jurnalistik. Jangan sampai berkembang opini yang membuat masyarakat menganggap wartawan tanpa UKW dapat dipidana. Narasi seperti itu berpotensi menimbulkan keresahan, memecah solidaritas insan pers, dan menciptakan pemahaman yang bertentangan dengan semangat Undang-Undang Pers,” kata Muhammad Yusuf.

 

IWOI Kabupaten Tangerang menilai bahwa setiap perbedaan pandangan mengenai UKW seharusnya diselesaikan melalui dialog, edukasi, serta mekanisme organisasi profesi, bukan melalui narasi yang berpotensi menimbulkan kegaduhan di ruang publik.

 

Atas polemik tersebut, IWOI Kabupaten Tangerang mendesak PWI Pusat, PWI Jawa Barat, dan PWI Kabupaten Bogor untuk memberikan klarifikasi secara terbuka apabila memang terdapat perbedaan penafsiran atas pernyataan yang disampaikan dalam forum tersebut. IWOI juga meminta Dewan Pers memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai kedudukan UKW dalam sistem pers nasional agar tidak berkembang pemahaman yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

“Kemerdekaan pers merupakan amanat konstitusi yang tidak boleh dicederai oleh narasi yang berpotensi mengarah pada kriminalisasi wartawan. Organisasi pers memiliki tanggung jawab menjaga marwah profesi, memperkuat literasi hukum pers, membangun profesionalisme, serta mempererat persatuan seluruh insan pers Indonesia. Perbedaan pandangan hendaknya diselesaikan melalui dialog dan mekanisme organisasi, bukan dengan narasi yang berpotensi menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat,” tutup Sopiyan.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PWI Kabupaten Bogor maupun pihak yang pernyataannya menjadi sorotan belum memberikan tanggapan resmi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak terkait sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.

Redaksi

Team

Berita Terkait

DPW IWO Indonesia Provinsi Banten Ajak Masyarakat Kibarkan Merah Putih Sambut HUT Ke-81 RI
DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi Sigap Bantu Antar Warga ke Rumah Sakit
*POLSEK PASAR KEMIS GELAR JUM’ATAN KELILING, HIMBAU WARGA CEGAH KARHUTLA*
TAMBANG EMAS ILEGAL CITOREK MERAJALELA…!! HUTAN LINDUNG RUSAK, JALAN POROS PROVINSI AMBROL, DIDUGA LIBATKAN OKNUM KADES DAN APH
Polresta Tangerang Bareng Mahasiswa Lentera Muda Gelar Jumat Asri, Bersih-bersih Lingkungan di Tigaraksa
Polresta Tangerang Distribusikan Bantuan Air Bersih ke Warga Sentul Balaraja
Ketum Fast Respon Apresiasi Langkah Antisipasi Dini Kapolda Kalteng dalam Pencegahan Karhutla
Kemarau Tingkatkan Risiko Kebakaran, Kapolresta Tangerang Minta Warga Jangan Bakar Sampah Sembarangan

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 16:55 WIB

BANGKALAN RAIH PENGHARGAAN NASIONAL BKKBN: SINERGI BANGGA KENCANA DAN PROGRAM PRIORITAS DIPUJI TINGGI

Kamis, 30 Juli 2026 - 16:36 WIB

Skandal Dana Desa Kali Tengah: Rp75 Juta Hanya untuk Tambahan Relief dan Sayap Gapura, Kades Akui Tak Tahu Detail

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:39 WIB

Korban Penipuan Umroh Rp83,5 Juta di Sidoarjo Keluhkan Lambatnya Proses Hukum, Tersangka Masih Bebas

Selasa, 28 Juli 2026 - 18:08 WIB

Sertifikasi Bukan Pengganti Gaji, PAKIS Minta Pemkab Bangkalan Bertanggung Jawab

Minggu, 26 Juli 2026 - 11:39 WIB

Wakil Pemimpin Redaksi Media Berita Madas, Saila Al Arim F. menyampaikan ucapan selamat kepada M. Suhri yang kembali terpilih sebagai Ketua Forum Wartawan Mingguan Probolinggo

Jumat, 24 Juli 2026 - 21:34 WIB

Pemuda 24 Tanah Merah Laok Bentuk Panitia Persiapan HUT RI ke-81, Siap Gelar Semarak Perayaan Termasuk Baksos Pengobatan Gratis  

Rabu, 29 Maret 2023 - 01:48 WIB

Barack Obama: A Legacy of Progress and Change

Berita Terbaru