Pokja IWO Indonesia Desak Sanksi Diskualifikasi bagi Calon Kades yang Libatkan Perangkat Desa dalam Tim Sukses

Ysf Kaperwil Banten

- Redaksi

Selasa, 14 Juli 2026 - 08:26 WIB

5041 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pokja IWO Indonesia Desak Sanksi Diskualifikasi bagi Calon Kades yang Libatkan Perangkat Desa dalam Tim Sukses

 

KABUPATEN BEKASI – Kelompok Kerja Ikatan Wartawan Online Indonesia (Pokja IWO Indonesia) secara tegas mendesak pihak penyelenggara dan pengawas Pilkades serentak di Kabupaten Bekasi untuk memperketat aturan main. Pokja IWO Indonesia meminta agar sanksi berat, berupa diskualifikasi, diterapkan bagi calon Kepala Desa yang terbukti melibatkan perangkat desa dalam tim sukses atau kampanye mereka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Ketua Pokja IWO Indonesia Karno Jikar menilai, keterlibatan perangkat desa terutama dalam mendukung calon petahana adalah bentuk pengkhianatan terhadap demokrasi desa. Perangkat desa yang seharusnya bersikap netral sebagai pelayan publik, kini justru disinyalir menjadi “mesin politik” untuk mempertahankan jabatan petahana.

 

“Kami meminta kepada Panitia Pilkades tingkat Kabupaten Bekasi dan tim pengawas agar tidak kompromi. Kami menuntut adanya aturan tegas yang mencantumkan sanksi diskualifikasi bagi calon yang terbukti secara sah dan meyakinkan memanfaatkan perangkat desa sebagai tim suksesnya,” ujar Ketua Pokja IWO Indonesia dalam keterangan persnya di Bekasi, Senin (13/7/2026).

 

Pokja IWO Indonesia mengingatkan bahwa netralitas perangkat desa bukan sekadar imbauan moral, melainkan amanat undang-undang yang memiliki konsekuensi hukum nyata :

1. Pelanggaran UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa: Perangkat desa dilarang terlibat dalam kegiatan kampanye. Pelanggaran terhadap aturan ini harus berujung pada sanksi administratif berupa pemberhentian tetap (pemecatan).

2. Penyalahgunaan Wewenang: Jika perangkat desa menggunakan fasilitas negara, anggaran desa, atau memobilisasi massa untuk calon tertentu, hal tersebut masuk dalam ranah penyalahgunaan wewenang yang dapat diproses secara hukum pidana.

3. Tuntutan Diskualifikasi: Pokja IWO Indonesia mendesak agar aturan teknis dalam Peraturan Bupati (Perbup) dipertegas. Calon Kades yang menggunakan perangkat desa sebagai tim sukses harus dianggap telah melakukan “pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif” yang dapat membatalkan pencalonan mereka demi menjaga marwah demokrasi desa.

 

“Kami akan terus memantau pergerakan di lapangan. Jika ditemukan bukti adanya perangkat desa yang terang-terangan menjadi tim sukses atau melakukan intimidasi kepada warga agar memilih calon tertentu, kami akan langsung melaporkannya secara resmi dengan melampirkan bukti-bukti pendukung,” tegas Ketua Pokja IWO Indonesia.

 

Pokja IWO Indonesia mengajak seluruh elemen masyarakat di Kabupaten Bekasi untuk menjadi mata dan telinga dalam Pilkades kali ini. Masyarakat yang menemukan bukti pelanggaran (berupa foto, video, atau dokumen) dapat melaporkannya melalui kanal resmi kami :

 

Hotline Pengaduan Masyarakat:

WhatsApp : 0858 1016 0998

Email : dppiwoindonesiaok@gmail.com

Alamat Sekretariat : Jln. Pilar-Sukatani Ruko Grand Permata City (GPC), Angkringan PDL 2 Desa Karang Setia Kecamtan Karangbahagia Kabupaten Bekasi.

 

“Demokrasi di desa harus bersih dari praktik-praktik curang. Jangan ada lagi perangkat desa yang terjebak atau sengaja menjebak diri dalam politik praktis. Sanksi berat adalah harga mati agar Pilkades Kabupaten Bekasi tidak tercoreng,” tutupnya.

Redaksi

Team

 

Team

Berita Terkait

Respons Cepat Kericuhan Mapolda Ketum AKPERSI Apresiasi Kapolrestabes Palembang
Rutan Labuhan Deli Lakukan Sosialisasi Kepada Warga Binaan Terkait Remisi dan Hak Integrasi, Tegaskan Semua Gratis!
Bapas Kelas I Medan Ikuti Rakor Usulan Pembentukan Bapas Baru di Wilayah Pematang Siantar dan Rantauprapat
Tindak Lanjut Arahan Wapres, Delegasi Pengusaha Jepang Jajaki Investasi di Indonesia
Tindak Lanjut Arahan Wapres, Delegasi Pengusaha Jepang Jajaki Investasi di Indonesia
DARURAT NARKOBA! Peredaran Sabu Merajalela di Jalan Pasar Baru Tembung, Aparat Hukum Ditantang Segera Tangkap Bandar “Yns” dan “Ard”!
HOAX! Kalapas Labuhan Ruku Tegaskan Isu RZ Kelola Narkoba di Dalam Lapas Tidak Benar, Lapas Labuhan Ruku Zero Narkoba
Lapas Sibolga Kebut Pembersihan Lingkungan dan Pembangunan Pagar SDN Hutanabolon 1 Pascabanjir

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 12:58 WIB

Respons Cepat Kericuhan Mapolda Ketum AKPERSI Apresiasi Kapolrestabes Palembang

Selasa, 27 Oktober 2026 - 07:15 WIB

Bapas Kelas I Medan Ikuti Rakor Usulan Pembentukan Bapas Baru di Wilayah Pematang Siantar dan Rantauprapat

Senin, 26 Oktober 2026 - 23:13 WIB

Tindak Lanjut Arahan Wapres, Delegasi Pengusaha Jepang Jajaki Investasi di Indonesia

Senin, 26 Oktober 2026 - 23:06 WIB

Tindak Lanjut Arahan Wapres, Delegasi Pengusaha Jepang Jajaki Investasi di Indonesia

Senin, 26 Oktober 2026 - 19:52 WIB

DARURAT NARKOBA! Peredaran Sabu Merajalela di Jalan Pasar Baru Tembung, Aparat Hukum Ditantang Segera Tangkap Bandar “Yns” dan “Ard”!

Senin, 26 Oktober 2026 - 17:46 WIB

HOAX! Kalapas Labuhan Ruku Tegaskan Isu RZ Kelola Narkoba di Dalam Lapas Tidak Benar, Lapas Labuhan Ruku Zero Narkoba

Senin, 26 Oktober 2026 - 10:34 WIB

Lapas Sibolga Kebut Pembersihan Lingkungan dan Pembangunan Pagar SDN Hutanabolon 1 Pascabanjir

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 05:47 WIB

Ketum DPP GARNIZUN H. Ardiansyah Saragih: Pengungkapan 1,1 Ton Sabu Bukti Pentingnya Perang Konsisten terhadap Narkotika

Berita Terbaru