Operasi Penertiban, Satpol PP Tangerang Segel Gudang di Batuceper Karena Bermasalah Administrasi
*TANGERANG* – Tim Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang kembali menggelar operasi penertiban. Kali ini sasarannya sebuah gudang yang berlokasi di Kelurahan Batujaya, Kecamatan Batuceper. Penyegelan dilakukan pada Kamis, 16 Juli 2026 di kawasan Jalan Raya Angsa Pura, tepatnya Jalan Garuda.
Gudang tersebut menjadi sorotan karena diduga telah beroperasi cukup lama tanpa melengkapi dokumen perizinan yang diwajibkan. Berdasarkan hasil pengecekan di lapangan, bangunan itu belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG. Padahal dokumen itu penting untuk memastikan fungsi bangunan sesuai tata ruang, serta memenuhi aspek keselamatan dan kenyamanan.
*Alasan Penyegelan*
Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kota Tangerang menjelaskan, penindakan ini adalah bentuk komitmen Pemkot dalam menciptakan tertib administrasi. “Kami tidak melarang orang berusaha. Tapi semua harus sesuai aturan. Kalau izin belum lengkap, aktivitas harus dihentikan dulu sampai semua dipenuhi,” ujarnya di lokasi.
Selain masalah PBG, petugas juga mencatat beberapa kekurangan lain seperti belum adanya kelengkapan K3, jalur evakuasi, dan kesesuaian penggunaan bangunan dengan peruntukan wilayah. Kondisi ini dinilai rawan menimbulkan dampak, baik bagi pekerja di dalam gudang maupun warga sekitar.
Dalam proses penyegelan, petugas memasang segel resmi dan plang pemberitahuan di pintu masuk gudang. Segel itu menjadi tanda bahwa seluruh kegiatan bongkar muat dan operasional wajib dihentikan sementara.
Apabila segel dirusak atau dibuka secara paksa, maka pemilik bisa dijerat sanksi sesuai Peraturan Daerah Kota Tangerang tentang ketertiban umum dan bangunan gedung.
Turut mendampingi kegiatan tersebut Camat Batuceper, Lurah Batujaya, serta unsur Babinsa dan Bhabinkamtibmas. Pihak kelurahan menyebut sudah beberapa kali memberi imbauan kepada pemilik untuk segera mengurus perizinan, namun belum ditindaklanjuti.
Pemkot Tangerang melalui Satpol PP mengimbau seluruh pelaku usaha, khususnya pemilik gudang dan ruko di sepanjang Jalan Angsa Pura, untuk segera mengecek status perizinan usahanya.
Masyarakat bisa mengurus PBG dan izin lainnya melalui Mal Pelayanan Publik Kota Tangerang atau secara online. Layanan ini dibuat agar pengusaha tidak perlu repot dan bisa lebih cepat mengurus legalitas.
“Penertiban ini bukan untuk mempersulit, tapi untuk melindungi. Bangunan yang sesuai izin akan lebih aman dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” tambah petugas.
Dengan adanya tindakan ini, Pemkot berharap tidak ada lagi usaha yang beroperasi tanpa dasar hukum yang jelas. Penegakan aturan akan terus dilakukan secara berkala di seluruh wilayah Kota Tangerang.
Redaksi
Team

























