Diduga Judi Tjap Jikie dan Dadu Beroperasi di Desa Klurak, Warga Pertanyakan Ketegasan Aparat Penegak Hukum

MAT SUKENI

- Redaksi

Jumat, 17 Juli 2026 - 07:45 WIB

5029 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidoarjo // Detikdki.com  Dugaan praktik perjudian jenis Tjap Jikie dan dadu yang disebut-sebut beroperasi di wilayah Desa Klurak, perbatasan Desa Kalipecabean, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, kembali menjadi perhatian masyarakat. Sejumlah warga mengaku resah dan mempertanyakan ketegasan aparat penegak hukum karena aktivitas yang diduga sebagai perjudian tersebut disebut telah berlangsung cukup lama.

Menurut informasi yang dihimpun dari sejumlah warga, lokasi yang diduga menjadi tempat berlangsungnya permainan tersebut kerap didatangi banyak orang pada waktu-waktu tertentu. Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat bukti yang telah diuji di pengadilan maupun keterangan resmi dari aparat kepolisian yang membenarkan adanya tindak pidana perjudian di lokasi tersebut.

Warga berharap aparat penegak hukum, mulai dari Polsek Candi, Polresta Sidoarjo, hingga Polda Jawa Timur, segera melakukan penyelidikan secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur hukum untuk memastikan benar atau tidaknya dugaan tersebut. Menurut mereka, kepastian hukum diperlukan agar tidak menimbulkan keresahan maupun spekulasi di tengah masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa masyarakat tidak menginginkan adanya praktik perjudian yang berpotensi mengganggu ketertiban umum serta berdampak pada kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.

“Kalau memang benar ada praktik perjudian, kami berharap segera ditindak sesuai hukum. Tetapi kalau tidak benar, masyarakat juga berhak mendapatkan penjelasan resmi agar tidak muncul berbagai isu,” ujarnya.

Perjudian Dilarang dalam KUHP Nasional

Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) pada 2 Januari 2026, ketentuan mengenai tindak pidana perjudian diatur dalam Pasal 426 dan Pasal 427.

Pasal 426 KUHP mengatur bahwa setiap orang yang tanpa hak:

menawarkan atau memberikan kesempatan untuk melakukan perjudian;

menjadikan perjudian sebagai mata pencaharian;

turut serta menyelenggarakan perjudian; atau

dengan sengaja membantu penyelenggaraan perjudian,

dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori VI.

Sementara itu, Pasal 427 KUHP mengatur bahwa:

setiap orang yang ikut bermain judi tanpa izin yang sah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori III.

Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa hukum pidana tidak hanya menjerat penyelenggara perjudian, tetapi juga dapat dikenakan kepada pihak yang ikut bermain apabila memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Potensi Penerapan Ketentuan Pidana Lain

Selain pasal-pasal mengenai perjudian, apabila dalam proses penyidikan ditemukan adanya aliran keuntungan dari hasil perjudian, penggunaan rekening tertentu, atau dugaan tindak pidana lain yang berkaitan, penyidik dapat menerapkan ketentuan hukum lain sesuai fakta, alat bukti yang sah, dan hasil penyidikan, termasuk apabila terdapat unsur tindak pidana pencucian uang atau tindak pidana lainnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Seluruh proses tersebut tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah, sehingga setiap orang hanya dapat dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Warga Minta Penegakan Hukum Transparan

Masyarakat berharap aparat kepolisian melakukan langkah-langkah penyelidikan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Apabila dugaan tersebut terbukti berdasarkan alat bukti yang cukup, warga berharap dilakukan penindakan secara tegas tanpa pandang bulu sesuai prinsip equality before the law (persamaan di hadapan hukum).

Sebaliknya, apabila hasil penyelidikan menyatakan tidak ditemukan unsur tindak pidana perjudian, masyarakat juga berharap aparat menyampaikan hasil tersebut secara terbuka agar tidak berkembang informasi yang menyesatkan dan menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

Penegakan hukum terhadap dugaan perjudian dinilai penting sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban umum, menciptakan rasa aman di lingkungan masyarakat, serta mendukung pemberantasan penyakit masyarakat yang dapat berdampak pada meningkatnya tindak pidana lainnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Polsek Candi, Polresta Sidoarjo, maupun Polda Jawa Timur terkait dugaan aktivitas perjudian jenis Tjap Jikie dan dadu tersebut. Demi memenuhi prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, media memberikan ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak terkait apabila ingin menyampaikan penjelasan atau tanggapan resmi.

Redaksi//

Detikdki.com

Investigasi 

Berita Terkait

Gus Lilur Bidik Kontrak Batu Bara 20 Juta Ton di Vietnam, Tetap Kawal Dugaan Risywah Muktamar NU
Kajari Tulang Bawang: Kantor Kejaksaan Milik Publik, Tapi Bijak Bermedsos Jangan Potong Rekaman
PERKUAT SOLIDARITAS, DPAC RANDUAGUNG GELAR MUSYAWARAH DENGAN TEMA “RANDUAGUNG BERSATU”
Stop Jual Beli Barang Ilegal, Beri Keadilan pada Pengusaha Taat Aturan
Proyek pendalaman waduk di Desa Lebakadi, Kecamatan Sugio, Kabupaten Lamongan yang dibiayai dari anggaran pemerintah mendapat sorotan tajam dari masyarakat
Aduan Warga Ditindaklanjuti, Polisi Imbau Masyarakat Berani Laporkan Praktik Perjudian
Korban Penganiayaan di Valhalla Lapor Polisi
Polres Gresik Gencarkan Program Ketahanan Pangan Melalui Penanaman Uwi Ungu di Bukit Randuagung

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 12:58 WIB

Respons Cepat Kericuhan Mapolda Ketum AKPERSI Apresiasi Kapolrestabes Palembang

Selasa, 27 Oktober 2026 - 07:15 WIB

Bapas Kelas I Medan Ikuti Rakor Usulan Pembentukan Bapas Baru di Wilayah Pematang Siantar dan Rantauprapat

Senin, 26 Oktober 2026 - 23:13 WIB

Tindak Lanjut Arahan Wapres, Delegasi Pengusaha Jepang Jajaki Investasi di Indonesia

Senin, 26 Oktober 2026 - 23:06 WIB

Tindak Lanjut Arahan Wapres, Delegasi Pengusaha Jepang Jajaki Investasi di Indonesia

Senin, 26 Oktober 2026 - 19:52 WIB

DARURAT NARKOBA! Peredaran Sabu Merajalela di Jalan Pasar Baru Tembung, Aparat Hukum Ditantang Segera Tangkap Bandar “Yns” dan “Ard”!

Senin, 26 Oktober 2026 - 17:46 WIB

HOAX! Kalapas Labuhan Ruku Tegaskan Isu RZ Kelola Narkoba di Dalam Lapas Tidak Benar, Lapas Labuhan Ruku Zero Narkoba

Senin, 26 Oktober 2026 - 10:34 WIB

Lapas Sibolga Kebut Pembersihan Lingkungan dan Pembangunan Pagar SDN Hutanabolon 1 Pascabanjir

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 05:47 WIB

Ketum DPP GARNIZUN H. Ardiansyah Saragih: Pengungkapan 1,1 Ton Sabu Bukti Pentingnya Perang Konsisten terhadap Narkotika

Berita Terbaru