MARAK PENGGALIAN *TANAH SAWAH LIAR, WARGA DiDUGA TANPA IZIN: BAHAYAKAN KETAHANAN PANGAN*  

MAT SUKENI

- Redaksi

Sabtu, 18 Juli 2026 - 07:19 WIB

5030 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Demak Grobogan  // Detikdki.com Musim kemarau justru dimanfaatkan pihak tak bertanggung jawab untuk mengeruk kekayaan lahan Pertanian. Aktivitas penggalian tanah di hamparan sawah semakin liar terjadi di sejumlah wilayah Kabupaten Demak hingga Grobogan, tanpa kendali yang memadai. Fenomena ini memicu kemarahan dan keresahan mendalam warga, yang mulai mempertanyakan: apakah ada pengawasan? Atau ada yang dilindungi?Warga menilai keras, penggalian ini sama saja dengan membunuh masa depan pertanian. Struktur lahan yang subur dirusak, kesuburan tanah hilang selamanya, dan menyisakan lubang raksasa yang berbahaya jika dibiarkan begitu saja. Belum lagi truk-truk besar yang berlarian menghancurkan jalan desa, menebarkan debu yang mengganggu kesehatan, seolah wilayah ini hanya milik para pengeruk tanah saja.

Sampai kini belum ada bukti izin resmi yang terlihat di lokasi, sehingga warga menduga kuat kegiatan ini ilegal dan melanggar aturan.

DASAR HUKUM YANG DILANGGAR

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Praktik ini sangat bertentangan dengan peraturan yang berlaku:

1. UUD 1945 Pasal 33 ayat (3): “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.” Bukan untuk keuntungan segelintir orang yang merusak lahan.2. UU No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan: Melarang pengalihan fungsi dan perusakan lahan sawah produktif tanpa izin resmi.

3. UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang: Setiap pemanfaatan ruang harus sesuai rencana tata ruang dan memiliki izin lokasi.

Kami beserta tim wartawan akan terus memantau perkembangan kegiatan tersebut. Berita ini dinilai masih memerlukan informasi dan klarifikasi lebih lanjut dari pihak berwenang. Kami akan menyajikan kelanjutannya secepatnya.

Redaksi//

Detikdki.com

Investigasi 

Berita Terkait

Gus Lilur Bidik Kontrak Batu Bara 20 Juta Ton di Vietnam, Tetap Kawal Dugaan Risywah Muktamar NU
Kajari Tulang Bawang: Kantor Kejaksaan Milik Publik, Tapi Bijak Bermedsos Jangan Potong Rekaman
PERKUAT SOLIDARITAS, DPAC RANDUAGUNG GELAR MUSYAWARAH DENGAN TEMA “RANDUAGUNG BERSATU”
Stop Jual Beli Barang Ilegal, Beri Keadilan pada Pengusaha Taat Aturan
Proyek pendalaman waduk di Desa Lebakadi, Kecamatan Sugio, Kabupaten Lamongan yang dibiayai dari anggaran pemerintah mendapat sorotan tajam dari masyarakat
Aduan Warga Ditindaklanjuti, Polisi Imbau Masyarakat Berani Laporkan Praktik Perjudian
Korban Penganiayaan di Valhalla Lapor Polisi
Polres Gresik Gencarkan Program Ketahanan Pangan Melalui Penanaman Uwi Ungu di Bukit Randuagung

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 12:58 WIB

Respons Cepat Kericuhan Mapolda Ketum AKPERSI Apresiasi Kapolrestabes Palembang

Selasa, 27 Oktober 2026 - 07:15 WIB

Bapas Kelas I Medan Ikuti Rakor Usulan Pembentukan Bapas Baru di Wilayah Pematang Siantar dan Rantauprapat

Senin, 26 Oktober 2026 - 23:13 WIB

Tindak Lanjut Arahan Wapres, Delegasi Pengusaha Jepang Jajaki Investasi di Indonesia

Senin, 26 Oktober 2026 - 23:06 WIB

Tindak Lanjut Arahan Wapres, Delegasi Pengusaha Jepang Jajaki Investasi di Indonesia

Senin, 26 Oktober 2026 - 19:52 WIB

DARURAT NARKOBA! Peredaran Sabu Merajalela di Jalan Pasar Baru Tembung, Aparat Hukum Ditantang Segera Tangkap Bandar “Yns” dan “Ard”!

Senin, 26 Oktober 2026 - 17:46 WIB

HOAX! Kalapas Labuhan Ruku Tegaskan Isu RZ Kelola Narkoba di Dalam Lapas Tidak Benar, Lapas Labuhan Ruku Zero Narkoba

Senin, 26 Oktober 2026 - 10:34 WIB

Lapas Sibolga Kebut Pembersihan Lingkungan dan Pembangunan Pagar SDN Hutanabolon 1 Pascabanjir

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 05:47 WIB

Ketum DPP GARNIZUN H. Ardiansyah Saragih: Pengungkapan 1,1 Ton Sabu Bukti Pentingnya Perang Konsisten terhadap Narkotika

Berita Terbaru