Putusan MA Tegaskan Kewajiban Rp1,128 Miliar, Kuasa Hukum Minta Segera Dilaksanakan

REDAKSI MEDAN

- Redaksi

Rabu, 2 September 2026 - 08:32 WIB

5017 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN —

Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia memberikan kepastian hukum dalam perkara sengketa antara Sehat Singarimbun dan Yuspita Singarimbun dengan para ahli waris almarhum Ir. Bintang Siahaan.

‎Para ahli waris tersebut di antaranya Betty Mutiara Br Silalahi, Perintis Samuel Siahaan, Rachel Y Siahaan, Yoshua L Siahaan, dan Mahdalena H Siahaan.

‎Kepastian hukum itu tercantum dalam Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1732 K/PDT/2026 yang diputus pada 29 Juni 2026. Dalam putusan tersebut, MA menolak permohonan kasasi yang diajukan para pemohon kasasi.

‎Putusan MA sekaligus memperbaiki amar Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 749/PDT/2025/PT MDN tertanggal 11 Desember 2025, yang sebelumnya menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 317/Pdt.G/2025/PN Mdn tertanggal 15 Oktober 2025.

‎Dalam perkara tersebut, para tergugat yang merupakan ahli waris almarhum Ir. Bintang Siahaan dinyatakan memiliki kewajiban membayar utang kepada Sehat Singarimbun dan Yuspita Singarimbun sebesar Rp1.128.900.000.

‎Hal itu disampaikan kuasa hukum Sehat Singarimbun dan Yuspita Singarimbun, Dongan Nauli Siagian, S.H., M.H., didampingi Haris Dermawan, S.H., M.H., Bayu Subronto, S.H., dan Satria Adiguna, S.H., di Kantor Pelita Konstitusi Medan, Senin (31/8/2026).

‎Dongan mengatakan, putusan MA tersebut menjadi momentum penting untuk menegaskan kepastian hukum setelah perkara melewati tiga tingkat peradilan.

‎«“Kami menilai putusan tersebut merupakan momentum penting untuk menegaskan bahwa proses hukum tidak boleh dipermainkan dan putusan pengadilan tidak boleh hanya menjadi dokumen tanpa pelaksanaan,” ujar Dongan.»

‎Menurut dia, perkara tersebut telah melalui Pengadilan Negeri Medan, Pengadilan Tinggi Medan, hingga Mahkamah Agung.

‎“Di Pengadilan Negeri Medan kami menang, di Pengadilan Tinggi Medan putusan dikuatkan dan di Mahkamah Agung kasasi ditolak. Dengan demikian, kami selaku kuasa hukum menghormati sepenuhnya putusan Mahkamah Agung RI,” katanya.

‎Dongan juga meminta seluruh pihak yang berkepentingan menghormati putusan pengadilan dan tidak melakukan upaya yang dapat menghambat pelaksanaannya.

‎“Kepada seluruh pihak yang mempunyai kepentingan, kami minta jangan lagi ada upaya untuk mengaburkan, menghindari, atau mengulur-ulur pelaksanaan putusan,” tegasnya.

‎Ia menambahkan, perjuangan memperoleh keadilan tidak berhenti ketika putusan pengadilan dibacakan. Menurutnya, putusan harus diwujudkan melalui pelaksanaan agar memberikan kepastian hukum bagi para pihak.

‎“Keadilan bukan hanya soal memenangkan perkara. Keadilan harus diwujudkan melalui pelaksanaan putusan. Kalau putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap tidak dilaksanakan, maka substansi dari kepastian hukum itu sendiri menjadi persoalan,” ujarnya.

‎Setelah proses pemeriksaan perkara hingga tingkat kasasi selesai, kata Dongan, fokus selanjutnya adalah pelaksanaan putusan.

‎“Kami tidak ingin perkara ini terus menjadi polemik. Kami hanya meminta satu hal: hormati putusan pengadilan dan laksanakan kewajiban sebagaimana telah diputuskan,” ujar Haris Dermawan.

‎Haris mengatakan pihaknya akan terus mengawal perkara tersebut hingga hak-hak kliennya memperoleh kepastian pada tahap pelaksanaan putusan.

‎“Kami akan mengawal perkara ini sampai hak-hak klien kami benar-benar memperoleh kepastian dalam tahap pelaksanaan putusan,” katanya.

‎Menurut Haris, kemenangan dalam proses persidangan tidak cukup jika putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tidak dilaksanakan.

‎“Kami tidak akan berhenti pada kemenangan secara administratif di atas kertas. Kami akan mengawal prosesnya sampai putusan tersebut benar-benar memberikan akibat hukum sebagaimana mestinya,” ucapnya.

‎Ia menegaskan, proses hukum yang telah berjalan selama bertahun-tahun tidak akan berarti apabila putusan akhirnya tidak dilaksanakan.

‎“Tidak ada gunanya perkara diperiksa bertahun-tahun, menghabiskan waktu, tenaga dan biaya, kalau pada akhirnya putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tidak dilaksanakan,” tegas Haris.

‎Dongan mengatakan pihaknya masih membuka ruang agar pelaksanaan putusan dilakukan secara baik-baik.

‎“Kami memberikan ruang untuk pelaksanaan putusan secara baik-baik. Akan tetapi, apabila kewajiban tersebut tetap tidak dilaksanakan, kami pasti akan menggunakan instrumen hukum yang tersedia,” katanya.

‎“Kami percaya hukum memberikan jalan untuk memastikan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap benar-benar dilaksanakan,” pungkas Dongan. (F_01)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita Terkait

Kuasa Hukum: Penetapan Tersangka Dhody Thahir Ancam Independensi Advokat
Rekanan Mitra PT. Agrinas Palma Nusantara Berikan Penjelasan Regulasi SOP Pelaksana Agar Masyarakat Paham dan Tidak Diadu Domba
BPAN RI DPC Kota Tangerang Soroti Dugaan Pemanfaatan Tanah BBWS/GSS Sempadan Sungai, Legalitas Pergudangan di Priuk Jaya Dipertanyakan
Dalam Duka, Keluarga Besar Tanimbar dan Umat Paroki Antar Ibu Maria E.A.A.A Felnditi, S.H..
Solid, Kuat dan Militan! Ketua Dede Hadade Lubis Pimpin 80-an Kader PC GM FKPPI 0201/Medan Ziarah HUT ke-48
IWO Indonesia DPD Kabupaten Bekasi Audiensi di PN Cikarang, Bangun Sinergi untuk Keterbukaan Informasi dan Edukasi Hukum
LMK Cawang Usulkan Dana Operasional Naik, Berharap Tak Jadi Anak Tiri Pemprov DKI
Lapas Tangerang Kembali Kirim 9 Napi Risiko Tinggi ke Nusakambangan

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 11:29 WIB

Kuasa Hukum: Penetapan Tersangka Dhody Thahir Ancam Independensi Advokat

Jumat, 11 September 2026 - 21:35 WIB

Rekanan Mitra PT. Agrinas Palma Nusantara Berikan Penjelasan Regulasi SOP Pelaksana Agar Masyarakat Paham dan Tidak Diadu Domba

Jumat, 11 September 2026 - 15:07 WIB

Dalam Duka, Keluarga Besar Tanimbar dan Umat Paroki Antar Ibu Maria E.A.A.A Felnditi, S.H..

Jumat, 11 September 2026 - 14:01 WIB

Solid, Kuat dan Militan! Ketua Dede Hadade Lubis Pimpin 80-an Kader PC GM FKPPI 0201/Medan Ziarah HUT ke-48

Jumat, 11 September 2026 - 13:13 WIB

IWO Indonesia DPD Kabupaten Bekasi Audiensi di PN Cikarang, Bangun Sinergi untuk Keterbukaan Informasi dan Edukasi Hukum

Kamis, 10 September 2026 - 23:12 WIB

LMK Cawang Usulkan Dana Operasional Naik, Berharap Tak Jadi Anak Tiri Pemprov DKI

Kamis, 10 September 2026 - 15:45 WIB

Lapas Tangerang Kembali Kirim 9 Napi Risiko Tinggi ke Nusakambangan

Kamis, 10 September 2026 - 08:34 WIB

Diduga Isi BBM Berulang, Mobil Carry Putih Disorot di SPBU 34.151.39 Tangerang

Berita Terbaru