Dugaan Keracunan Massal Siswa SDN UPT 238 Menganti Tanggal 21 Mei 2026: MBG dari SPPG Bringkang Diduga Biang Keladi; Kabiro Radar CNN: Oknum Nakal Terancam Hukuman Berat  

MAT SUKENI

- Redaksi

Senin, 25 Mei 2026 - 15:29 WIB

5043 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GRESIK // Peristiwa memilukan menimpa sejumlah siswa di SDN UPT 238, Desa Sidojangkung, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, pada Kamis, 21 Mei 2026. Puluhan peserta didik tiba-tiba mengeluh sakit perut hebat, mual, hingga muntah, yang diduga kuat sebagai kasus keracunan massal usai mengonsumsi Makanan Bergizi Gratis (MBG) dari program pemerintah.Informasi ini diterima tim media berdasarkan laporan mendesak para wali murid yang cemas melihat kondisi putra-putri mereka jatuh sakit pasca jam makan siang. Menindaklanjuti hal itu, Budi Utomo selaku Kabiro Radar CNN Online Gresik beserta tim segera turun ke lokasi untuk menelusuri fakta lebih dalam.

Di lokasi, tim hanya diterima oleh Ibu Isnaini,penanggung jawab pemeriksaan kualitas makanan, karena Kepala Sekolah berhalangan hadir. Dengan nada khawatir, ia menjelaskan kronologi kejadian.

“Saya bertugas mengecek dan mencicipi makanan sebelum dibagikan. Untuk pengiriman pagi, kondisinya aman. Namun untuk pengiriman siang, saya belum sempat memeriksa karena menganggap standarnya sama. Betapa terkejutnya saya saat diminta menarik sisa makanan, ternyata sudah terlambat karena anak-anak sudah memakannya. Tak lama kemudian banyak yang sakit dan muntah. Saya langsung hubungi SPPG agar mengirimkan tim kesehatan dan obat-obatan,” ungkapnya.Gresik 22/05/2006. Ibu Isnaini menegaskan makanan tersebut dikirim langsung dari SPPG yang berlokasi di Jalan Raya Bringkang, tepat di depan Pom Bensin, Kecamatan Menganti.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Isu pelaksanaan MBG di sekolah ini makin menjadi sorotan lantaran belum ada penjelasan resmi dari pihak sekolah. Berbagai upaya awak media untuk menemui dan meminta klarifikasi langsung kepada Kepala Sekolah selalu gagal, karena beliau sulit ditemui dan tidak dapat dihubungi.

Kondisi ini makin menguatkan pertanyaan mengenai tanggung jawab sang pemimpin sekolah. Pasalnya, bukan hanya sulit dimintai keterangan, kehadiran beliau di lingkungan sekolah pun sangat jarang. Beliau jarang terlihat berada di kantor maupun memantau kegiatan, padahal keberadaan pemimpin sangat dibutuhkan untuk mengawasi proses belajar, mengurus administrasi, serta memastikan program seperti MBG berjalan sesuai aturan. Kelangkaan kehadiran ini dinilai menghambat koordinasi dan menimbulkan ketidakjelasan pengelolaan sekolah yang seharusnya transparan.22/05/2026

Budi Utomo menyikapi peristiwa ini dengan tegas. “Program MBG adalah gagasan mulia Presiden Prabowo Subianto untuk mencetak generasi sehat, cerdas, dan bebas gizi buruk. Sangat disayangkan jika ada oknum nakal di lingkungan SPPG yang hanya mengejar keuntungan pribadi serta melalaikan kualitas, kebersihan, dan sanitasi. Kelalaian ini mencoreng citra agung program yang diperuntukkan bagi masa depan bangsa,” ujarnya.

Ia pun mendesak instansi terkait memperketat pengawasan agar kejadian serupa tidak terulang dan membahayakan nyawa siswa. Dugaan Kelalaian Fatal dan Ancaman Hukuman Berat Tanpa Ampun

Peristiwa ini makin menguatkan dugaan buruknya pengelolaan SPPG Bringkang, di mana Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dinilai tidak berstandar dan limbah dibuang sembarangan hingga berpotensi mencemari lingkungan. Jika terbukti makanan terkontaminasi akibat kelalaian, hal ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan tindak pidana.

Pihak yang bertanggung jawab terancam sanksi berat: – UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan: Pidana penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar bagi yang mengedarkan pangan berbahaya atau beracun.

– UU No. 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup: Pidana penjara hingga 10 tahun dan denda Rp10 miliar atas kelalaian yang menyebabkan pencemaran dan ancaman kesehatan.

– KUHP Pasal 191 dan 359: Pidana penjara hingga 6 tahun bagi yang karena kelalaian menyebabkan orang sakit parah. Izin operasional SPPG juga berpotensi dicabut permanen.

Keselamatan dan masa depan anak bangsa adalah harga mati yang tak boleh dikorbankan demi keuntungan sesaat. Penegakan hukum harus berjalan tegas, transparan, dan sampai ke akar-akarnya.

Redaksi//

Detikdki.com

Investigasi 

Berita Terkait

Haul Agung Mbah Sayyid Imam Nawawi Digelar di Desa Mbetek, Mojoagung  
Gus Lilur Bidik Kontrak Batu Bara 20 Juta Ton di Vietnam, Tetap Kawal Dugaan Risywah Muktamar NU
Kajari Tulang Bawang: Kantor Kejaksaan Milik Publik, Tapi Bijak Bermedsos Jangan Potong Rekaman
PERKUAT SOLIDARITAS, DPAC RANDUAGUNG GELAR MUSYAWARAH DENGAN TEMA “RANDUAGUNG BERSATU”
Stop Jual Beli Barang Ilegal, Beri Keadilan pada Pengusaha Taat Aturan
Proyek pendalaman waduk di Desa Lebakadi, Kecamatan Sugio, Kabupaten Lamongan yang dibiayai dari anggaran pemerintah mendapat sorotan tajam dari masyarakat
Aduan Warga Ditindaklanjuti, Polisi Imbau Masyarakat Berani Laporkan Praktik Perjudian
Korban Penganiayaan di Valhalla Lapor Polisi

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 22:13 WIB

PLN UID Riau dan Kepri Sosialisasikaan Promo Tambah Daya 50 persen dalam Momentum HLN ke-81

Selasa, 27 Oktober 2026 - 10:43 WIB

Rutan Labuhan Deli Lakukan Sosialisasi Kepada Warga Binaan Terkait Remisi dan Hak Integrasi, Tegaskan Semua Gratis!

Selasa, 27 Oktober 2026 - 07:15 WIB

Bapas Kelas I Medan Ikuti Rakor Usulan Pembentukan Bapas Baru di Wilayah Pematang Siantar dan Rantauprapat

Senin, 26 Oktober 2026 - 23:13 WIB

Tindak Lanjut Arahan Wapres, Delegasi Pengusaha Jepang Jajaki Investasi di Indonesia

Senin, 26 Oktober 2026 - 23:06 WIB

Tindak Lanjut Arahan Wapres, Delegasi Pengusaha Jepang Jajaki Investasi di Indonesia

Senin, 26 Oktober 2026 - 19:52 WIB

DARURAT NARKOBA! Peredaran Sabu Merajalela di Jalan Pasar Baru Tembung, Aparat Hukum Ditantang Segera Tangkap Bandar “Yns” dan “Ard”!

Senin, 26 Oktober 2026 - 17:46 WIB

HOAX! Kalapas Labuhan Ruku Tegaskan Isu RZ Kelola Narkoba di Dalam Lapas Tidak Benar, Lapas Labuhan Ruku Zero Narkoba

Senin, 26 Oktober 2026 - 10:34 WIB

Lapas Sibolga Kebut Pembersihan Lingkungan dan Pembangunan Pagar SDN Hutanabolon 1 Pascabanjir

Berita Terbaru