Diduga Atas Perintah Kades Bedali, Pohon Produktif di TPU Lawang Ditebang, Bahu Jalan Dipenuhi Kayu Palet Hingga Rugikan Warga

MAT SUKENI

- Redaksi

Senin, 25 Mei 2026 - 17:15 WIB

5041 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabupaten Malang //  Penebangan sejumlah pohon randu berukuran besar di area Tempat Pemakaman Umum (TPU) Gang Makam, Desa Bedali, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, memicu sorotan dan keresahan warga. Pohon-pohon yang selama ini dikenal produktif serta menjadi peneduh kawasan makam itu ditebang hingga menyisakan gelondongan kayu besar yang kini memenuhi bahu jalan desa.Warga mempertanyakan alasan penebangan yang disebut karena faktor kebakaran. Menurut pengakuan sejumlah masyarakat sekitar, selama ini tidak pernah terjadi kebakaran besar di area TPU tersebut sebagaimana alasan yang berkembang di tengah warga.

“Kalau alasan kebakaran rasanya tidak masuk akal. Selama ini hanya ada aktivitas bakar sampah atau bakar rumput oleh petugas makam, bukan kebakaran besar,” ujar salah satu warga sekitar kepada awak media.

Kondisi di lokasi juga menuai perhatian karena aktivitas pemotongan kayu diduga memanfaatkan fasilitas umum. Bahu jalan desa tampak dipenuhi batang kayu besar, potongan kayu, hingga aktivitas produksi yang disebut-sebut akan dijadikan bahan kayu palet. Bahkan mesin pemotong kayu berada sangat dekat dengan akses jalan warga.Akibat kondisi tersebut, pengguna jalan harus melintas dengan ruang yang sangat sempit dan berisiko mengalami kecelakaan maupun kerusakan kendaraan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peristiwa itu dialami Busamat, warga RT 4 RW 5 Desa Bedali, pada Senin (25/5/2026). Saat melintas sepulang kerja, kendaraan yang dikendarainya diduga menyangkut potongan kayu palet di sisi kiri jalan, sementara roda kendaraan di sisi lain terjepit gelondongan kayu besar yang berada di bahu jalan.

Akibat kejadian tersebut, bagian kiri depan kendaraan mengalami kerusakan.

“Jalan umum seharusnya steril dan aman untuk masyarakat, bukan dipenuhi potongan kayu dan aktivitas produksi palet. Ini sangat membahayakan warga,” ungkapnya.

Di lokasi penebangan, seorang pekerja yang mengaku hanya sebagai buruh menyebut bahwa aktivitas penebangan pohon dilakukan atas perintah Kepala Desa Bedali, Dewi Buyati. Pernyataan tersebut disampaikan saat warga meminta penjelasan terkait aktivitas penebangan di area TPU.

Menurut keterangan warga, pernyataan pekerja tersebut bahkan disampaikan secara langsung di hadapan petugas Polsek Lawang, termasuk anggota yang diketahui bernama Sugeng saat berada di lokasi.

Masyarakat kini meminta adanya klarifikasi terbuka dari Kepala Desa Bedali terkait dasar penebangan pohon besar di kawasan makam umum tersebut, termasuk status kayu hasil penebangan, mekanisme pengelolaan, hingga tujuan pemanfaatannya.

Selain itu, warga juga mendesak agar pemerintah desa bertanggung jawab atas penggunaan bahu jalan umum yang dinilai mengganggu keselamatan pengguna jalan dan aktivitas masyarakat sekitar.

Warga berharap aparat penegak hukum, khususnya Polsek Lawang, tidak hanya memberikan imbauan atau masukan semata, melainkan bersikap tegas dalam melakukan penindakan apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum dalam aktivitas penebangan tersebut.

“Penegakan hukum harus berjalan objektif dan tidak tebang pilih. Meski penebangan disebut atas perintah kepala desa, aparat tetap harus berani menindak jika memang ditemukan pelanggaran,” ujar warga lainnya.

Potensi Pelanggaran Hukum

Penebangan pohon di kawasan pemakaman umum bukan perkara sederhana. Aktivitas tersebut dapat berkaitan dengan sejumlah aturan hukum, mulai dari perlindungan lingkungan hidup hingga dugaan penyalahgunaan kewenangan jabatan.

Beberapa regulasi yang dinilai dapat menjadi perhatian antara lain:

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang milik umum.

Ketentuan KUHP terkait perusakan makam atau fasilitas pemakaman.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa terkait penyalahgunaan wewenang kepala desa.

Potensi tindak pidana korupsi apabila hasil penebangan aset desa dimanfaatkan tanpa mekanisme resmi atau untuk kepentingan pribadi.

Warga berharap aparat terkait, mulai dari BPD, Inspektorat Kabupaten Malang hingga pihak kepolisian, turun melakukan pemeriksaan agar polemik penebangan pohon di TPU Desa Bedali tidak menimbulkan dugaan liar di tengah masyarakat.

“Kalau memang semua sudah sesuai aturan, pemerintah desa harus terbuka kepada publik. Tapi kalau ada pelanggaran, harus ada tindakan tegas demi menjaga kepercayaan masyarakat,” pungkas warga.

Redaksi//

Detikdki.com

Aziz

Berita Terkait

Haul Agung Mbah Sayyid Imam Nawawi Digelar di Desa Mbetek, Mojoagung  
Gus Lilur Bidik Kontrak Batu Bara 20 Juta Ton di Vietnam, Tetap Kawal Dugaan Risywah Muktamar NU
Kajari Tulang Bawang: Kantor Kejaksaan Milik Publik, Tapi Bijak Bermedsos Jangan Potong Rekaman
PERKUAT SOLIDARITAS, DPAC RANDUAGUNG GELAR MUSYAWARAH DENGAN TEMA “RANDUAGUNG BERSATU”
Stop Jual Beli Barang Ilegal, Beri Keadilan pada Pengusaha Taat Aturan
Proyek pendalaman waduk di Desa Lebakadi, Kecamatan Sugio, Kabupaten Lamongan yang dibiayai dari anggaran pemerintah mendapat sorotan tajam dari masyarakat
Aduan Warga Ditindaklanjuti, Polisi Imbau Masyarakat Berani Laporkan Praktik Perjudian
Korban Penganiayaan di Valhalla Lapor Polisi

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 22:13 WIB

PLN UID Riau dan Kepri Sosialisasikaan Promo Tambah Daya 50 persen dalam Momentum HLN ke-81

Selasa, 27 Oktober 2026 - 10:43 WIB

Rutan Labuhan Deli Lakukan Sosialisasi Kepada Warga Binaan Terkait Remisi dan Hak Integrasi, Tegaskan Semua Gratis!

Selasa, 27 Oktober 2026 - 07:15 WIB

Bapas Kelas I Medan Ikuti Rakor Usulan Pembentukan Bapas Baru di Wilayah Pematang Siantar dan Rantauprapat

Senin, 26 Oktober 2026 - 23:13 WIB

Tindak Lanjut Arahan Wapres, Delegasi Pengusaha Jepang Jajaki Investasi di Indonesia

Senin, 26 Oktober 2026 - 23:06 WIB

Tindak Lanjut Arahan Wapres, Delegasi Pengusaha Jepang Jajaki Investasi di Indonesia

Senin, 26 Oktober 2026 - 19:52 WIB

DARURAT NARKOBA! Peredaran Sabu Merajalela di Jalan Pasar Baru Tembung, Aparat Hukum Ditantang Segera Tangkap Bandar “Yns” dan “Ard”!

Senin, 26 Oktober 2026 - 17:46 WIB

HOAX! Kalapas Labuhan Ruku Tegaskan Isu RZ Kelola Narkoba di Dalam Lapas Tidak Benar, Lapas Labuhan Ruku Zero Narkoba

Senin, 26 Oktober 2026 - 10:34 WIB

Lapas Sibolga Kebut Pembersihan Lingkungan dan Pembangunan Pagar SDN Hutanabolon 1 Pascabanjir

Berita Terbaru